Home Berita Magang Mandiri FH UB Dihapus, DPM Nilai Tidak Transparan

Magang Mandiri FH UB Dihapus, DPM Nilai Tidak Transparan

740
0
SHARE
(Hasil Screenshot Keluhan Mahasiswa melalui SAPA DPM. Foto : CC DPM FH UB)

Malang, ManifesT – Keputusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) untuk menghapus skema magang mandiri menimbulkan polemik di kalangan mahasiswa. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UB menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil tanpa adanya sosialisasi yang memadai dan cenderung tidak melibatkan aspirasi mahasiswa.

Muhammad Kharisma, anggota Komisi IV DPM FH UB, menjelaskan bahwa isu penghapusan magang mandiri pertama kali mencuat sejak April 2025. 

“Awalnya ada tiga mahasiswa angkatan 2022 yang melapor ke kami terkait ketidakjelasan skema magang mandiri. Isu ini berkembang karena kabarnya ada kasus pemalsuan dalam pengajuan magang, meskipun belum ada kejelasan secara resmi dari pihak dekanat,” ujarnya.

Sebagai bentuk respons, DPM FH UB membuka kanal pengaduan melalui SAPA DPM. Dari 16 pengaduan yang masuk, mayoritas menyuarakan keresahan terhadap penghapusan magang mandiri. Menanggapi keresahan ini, DPM FH UB telah mencoba menjalin komunikasi dengan pihak akademik, termasuk menemui Kepala Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, Alumni, Kerja Sama, dan Kewirausahaan, Ibu Kintoko Pamularsih, S.P.

“Awalnya beliau tidak merespons pesan kami. Saat akhirnya kami temui langsung, beliau mengatakan bahwa magang mandiri tidak bisa dikonversi ke akademik karena berada di luar kegiatan akademik resmi. Oleh karena itu, disarankan mahasiswa mengikuti kegiatan seperti PKM atau program MBKM,” jelas Kharisma.

Namun, jawaban tersebut dinilai tidak solutif. Menurut Kharisma, pihak fakultas justru menyarankan agar mahasiswa tetap melakukan magang secara mandiri tanpa menggunakan nama institusi FH UB dan hanya dengan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa fakultas tidak mengeluarkan surat pengantar resmi.

Pernyataan tersebut dianggap tidak menjawab kebutuhan mahasiswa akan legalitas institusional saat mengikuti program magang, khususnya bagi yang tidak tergabung dalam organisasi yang memiliki kerja sama formal dengan instansi luar.

Sekretaris Jenderal DPM FH UB, Jona Binsar, juga menyayangkan sikap dekanat yang terkesan menutup ruang diskusi. 

“Kebijakan ini tidak pernah dituangkan dalam peraturan tertulis seperti Peraturan Dekan. Magang tetap dibolehkan, tapi tanpa pengantar dari fakultas. Padahal tidak semua mahasiswa tergabung dalam organisasi. Ini jadi kendala administratif,” ujar Jona.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berbeda dengan fakultas hukum lain di universitas lain yang masih memberikan dukungan administrasi terhadap magang mandiri. 

“Kami merasa dekanat tidak lagi membuka ruang kompromi. Nada komunikasi dari bawah juga cenderung emosional. Audiensi dengan wakil dekan pun belum berhasil dilakukan,” katanya.

Kharisma turut mengungkap bahwa saat menyampaikan keluhan mahasiswa secara langsung, ia mendapatkan respons yang dianggap tidak etis dari Ibu Kintoko Pamularsih. 

“Saya diberi saran untuk tidak perlu repot-repot mengadvokasi dan lebih baik fokus belajar untuk UAS atau skripsi. Ini menunjukkan kurangnya empati terhadap kebutuhan mahasiswa yang ingin mendapatkan pengalaman kerja melalui magang,” ungkapnya.

DPM FH UB menyatakan akan terus berupaya memperjuangkan aspirasi mahasiswa. Komisi IV sedang merencanakan pengajuan permohonan audiensi ulang dengan pihak dekanat. 

“Harapannya pihak dekanat tidak langsung menghapus magang mandiri hanya karena ada beberapa kesalahan. Justru yang dibutuhkan adalah reformulasi kebijakan agar skema ini bisa lebih berdampak dan terkontrol,” tutup Kharisma.

Kami pihak LPM ManifesT telah mencoba menghubungi Ibu Kintoko Pamularsih, S.P., selaku Kepala Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, Alumni, Kerja Sama, dan Kewirausahaan FH UB, untuk mengonfirmasi kebijakan tersebut melalui chat WhatsApp sejak Rabu, 28 Mei 2025, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

Penulis : Abiy Haidar

Editor : Zuchaira Pratiwi Tahir

Pimpinan Redaksi : Raynaldy Aulia Mahendra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here