Malang, ManifesT- Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengadakan refleksi tengah tahun untuk mengevaluasi kinerja dan capaian mereka selama enam bulan pertama kepengurusan.
“Ada suka dan dukanya. Banyak tantangan baru terutama dalam menjalankan fungsi sebagai jembatan antara mahasiswa dan pihak dekanat,” ungkap Koordinator DPM FH UB Hendro Parlindungan. Ia menekankan bahwa DPM memiliki peran penting sebagai penyeimbang BEM dan penyalur aspirasi mahasiswa.
Namun demikian, meski telah memasuki setengah tahun kepengurusan, per hari Senin (09/06), DPM FH UB belum mengesahkan satu pun Undang-Undang. Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi I, Davarel Athar, yang membidangi perundang-undangan, mengungkapkan bahwa meskipun belum ada rancangan undang-undang yang sampai ke pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (RDPU), pihaknya sudah memproses dua RUU secara paralel.
“Ada satu undang-undang yang sebentar lagi mencapai bahasan tingkat dua dan juga saat ini komisi 1 sedang menyusun dua undang secara bersamaan,” jelas Davarel.
Kedua RUU yang dimaksud adalah RUU Perlindungan terhadap Kekerasan Seksual dan RUU Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan Mahasiswa Baru (PKKMB). Selain kedua RUU tersebut, apabila merujuk dari Cek Ombak Program Legislasi Mahasiswa 2025, DPM FH UB setidaknya akan menerbitkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pengawasan dan RUU Pemilihan Umum Mahasiswa (RUU Pemilwa).
Sementara itu, Ketua Komisi II, Aulia Rista, membahas tantangan kelembagaan yang dihadapi DPM, terutama terkait dengan pengurangan anggaran dan fasilitas sekretariat.
“Itu menjadi PR besar bagi kami. Tapi saya pribadi banyak dapat pengetahuan tentang penyelesaian masalah,” ujarnya.
Komisi II juga rutin melakukan koordinasi dengan Dekanat untuk memperjuangkan anggaran lembaga, meskipun menghadapi kesulitan terkait kebijakan pemangkasan anggaran dari pusat.
Komisi III, yang dipimpin oleh Alvin Tirta, fokus pada pengawasan internal DPM dan BEM. Alvin menekankan pentingnya pengawasan yang efektif dan sah. Kemudian, guna memperkuat fungsi pengawasan DPM FH UB, Komisi III tengah mendorong pembentukan Undang-Undang Pengawasan agar sistem pengawasan menjadi lebih jelas dan terjamin secara hukum.
“Selama ini pengawasan bersifat normatif, belum rigid. Maka kami dorong adanya UU Pengawasan agar mekanisme dan daya ikatnya jelas,” ungkap Alvin.
Kaitannya dengan pengawasan terhadap BEM FH UB, Komisi III akan menyusun hasil evaluasi dan tindak lanjut terhadap kinerja BEM dalam kodifikasi laporan hasil pengawasan setengah kepengurusan BEM.
“Kami akan merangkum dan kami kodifikasikan dalam laporan hasil pada setengah pengurusan dari BEM itu sendiri,” terang Alvin.
Komisi IV, yang dipimpin oleh Muhammad Nugraha, juga melaporkan sejumlah pencapaian di bidang advokasi. Komisi IV menangani isu-isu mahasiswa yang muncul, seperti masalah magang mandiri dan sistem pembayaran IPI. Nugraha menayangkan respons dekanat yang dinilai tidak memuaskan, khususnya dalam pembahasan mengenai penghapusan magang mandiri.
“Kami sudah mengkomunikasikan isu magang mandiri ke pihak dekanat, tapi sayangnya responsnya tidak memuaskan,” ungkap Nugraha. Isu ini mencuat karena kebijakan penghapusan magang mandiri yang dirasakan merugikan mahasiswa, terutama oleh 18 mahasiswa yang melaporkan permasalahan ini ke Komisi IV.
Dalam hal penyerapan aspirasi, Komisi IV telah mengimplementasikan dua metode utama, yaitu melalui Google Form pengaduan daring dan program ASA Bersuara yang lebih langsung menjangkau mahasiswa. Nugraha mengakui bahwa meskipun banyak aspirasi yang masuk, belum semua dapat ditindaklanjuti dengan maksimal karena terbatasnya sumber daya dan publikasi yang kurang maksimal terhadap saluran aduan yang tersedia.
DPM FH UB juga mencatat sejumlah capaian penting, termasuk keberhasilan dalam menyuarakan aspirasi mahasiswa melalui tabulasi masalah dan komunikasi konstruktif dengan dekanat.
“Salah satu hal penting adalah saat dekanat bersedia meluangkan waktu untuk duduk bersama DPM membahas isu-isu mahasiswa. Itu bukti bahwa kami tidak hanya formalitas, tapi punya pengaruh terhadap kebijakan,” tegas Hendro.
Mengakhiri refleksi tersebut, Hendro menegaskan rencana strategis untuk paruh kedua kepengurusan. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan program yang sudah dimulai dan menerapkan ilmu perundang-undangan yang dipelajari dalam praktik kelembagaan.
“Kita ingin menyelesaikan apa yang sudah dimulai, sekaligus menekankan kembali mosi yang tertuang dalam UU DPM 2021. Selain itu, sebagai lembaga legislatif, sudah saatnya kita menerapkan ilmu-ilmu perundang-undangan yang kita pelajari ke dalam kerja kelembagaan,” ujarnya.
Penulis: Syahid dan Haidar
Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir
Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra
“Ada suka dan dukanya. Banyak tantangan baru terutama dalam menjalankan fungsi sebagai jembatan antara mahasiswa dan pihak dekanat,” ungkap Koordinator DPM FH UB Hendro Parlindungan. Ia menekankan bahwa DPM memiliki peran penting sebagai penyeimbang BEM dan penyalur aspirasi mahasiswa.
Namun demikian, meski telah memasuki setengah tahun kepengurusan, per hari Senin (09/06), DPM FH UB belum mengesahkan satu pun Undang-Undang. Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi I, Davarel Athar, yang membidangi perundang-undangan, mengungkapkan bahwa meskipun belum ada rancangan undang-undang yang sampai ke pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (RDPU), pihaknya sudah memproses dua RUU secara paralel.
“Ada satu undang-undang yang sebentar lagi mencapai bahasan tingkat dua dan juga saat ini komisi 1 sedang menyusun dua undang secara bersamaan,” jelas Davarel.
Kedua RUU yang dimaksud adalah RUU Perlindungan terhadap Kekerasan Seksual dan RUU Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan Mahasiswa Baru (PKKMB). Selain kedua RUU tersebut, apabila merujuk dari Cek Ombak Program Legislasi Mahasiswa 2025, DPM FH UB setidaknya akan menerbitkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pengawasan dan RUU Pemilihan Umum Mahasiswa (RUU Pemilwa).
Sementara itu, Ketua Komisi II, Aulia Rista, membahas tantangan kelembagaan yang dihadapi DPM, terutama terkait dengan pengurangan anggaran dan fasilitas sekretariat.
“Itu menjadi PR besar bagi kami. Tapi saya pribadi banyak dapat pengetahuan tentang penyelesaian masalah,” ujarnya.
Komisi II juga rutin melakukan koordinasi dengan Dekanat untuk memperjuangkan anggaran lembaga, meskipun menghadapi kesulitan terkait kebijakan pemangkasan anggaran dari pusat.
Komisi III, yang dipimpin oleh Alvin Tirta, fokus pada pengawasan internal DPM dan BEM. Alvin menekankan pentingnya pengawasan yang efektif dan sah. Kemudian, guna memperkuat fungsi pengawasan DPM FH UB, Komisi III tengah mendorong pembentukan Undang-Undang Pengawasan agar sistem pengawasan menjadi lebih jelas dan terjamin secara hukum.
“Selama ini pengawasan bersifat normatif, belum rigid. Maka kami dorong adanya UU Pengawasan agar mekanisme dan daya ikatnya jelas,” ungkap Alvin.
Kaitannya dengan pengawasan terhadap BEM FH UB, Komisi III akan menyusun hasil evaluasi dan tindak lanjut terhadap kinerja BEM dalam kodifikasi laporan hasil pengawasan setengah kepengurusan BEM.
“Kami akan merangkum dan kami kodifikasikan dalam laporan hasil pada setengah pengurusan dari BEM itu sendiri,” terang Alvin.
Komisi IV, yang dipimpin oleh Muhammad Nugraha, juga melaporkan sejumlah pencapaian di bidang advokasi. Komisi IV menangani isu-isu mahasiswa yang muncul, seperti masalah magang mandiri dan sistem pembayaran IPI. Nugraha menayangkan respons dekanat yang dinilai tidak memuaskan, khususnya dalam pembahasan mengenai penghapusan magang mandiri.
“Kami sudah mengkomunikasikan isu magang mandiri ke pihak dekanat, tapi sayangnya responsnya tidak memuaskan,” ungkap Nugraha. Isu ini mencuat karena kebijakan penghapusan magang mandiri yang dirasakan merugikan mahasiswa, terutama oleh 18 mahasiswa yang melaporkan permasalahan ini ke Komisi IV.
Dalam hal penyerapan aspirasi, Komisi IV telah mengimplementasikan dua metode utama, yaitu melalui Google Form pengaduan daring dan program ASA Bersuara yang lebih langsung menjangkau mahasiswa. Nugraha mengakui bahwa meskipun banyak aspirasi yang masuk, belum semua dapat ditindaklanjuti dengan maksimal karena terbatasnya sumber daya dan publikasi yang kurang maksimal terhadap saluran aduan yang tersedia.
DPM FH UB juga mencatat sejumlah capaian penting, termasuk keberhasilan dalam menyuarakan aspirasi mahasiswa melalui tabulasi masalah dan komunikasi konstruktif dengan dekanat.
“Salah satu hal penting adalah saat dekanat bersedia meluangkan waktu untuk duduk bersama DPM membahas isu-isu mahasiswa. Itu bukti bahwa kami tidak hanya formalitas, tapi punya pengaruh terhadap kebijakan,” tegas Hendro.
Mengakhiri refleksi tersebut, Hendro menegaskan rencana strategis untuk paruh kedua kepengurusan. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan program yang sudah dimulai dan menerapkan ilmu perundang-undangan yang dipelajari dalam praktik kelembagaan.
“Kita ingin menyelesaikan apa yang sudah dimulai, sekaligus menekankan kembali mosi yang tertuang dalam UU DPM 2021. Selain itu, sebagai lembaga legislatif, sudah saatnya kita menerapkan ilmu-ilmu perundang-undangan yang kita pelajari ke dalam kerja kelembagaan,” ujarnya.
Penulis: Syahid dan Haidar
Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir
Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra
















