Home Berita PKM 2025 FH UB: Aturan Pembatasan Dinilai Tidak Adaptif

PKM 2025 FH UB: Aturan Pembatasan Dinilai Tidak Adaptif

342
0
SHARE

Malang, ManifesT- Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menjadi sorotan setelah sejumlah kebijakan yang diterapkan panitia program menuai beragam tanggapan, khususnya dari kalangan mahasiswa peserta. 

Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan pada Selasa (17/06) melibatkan para koordinator tingkat dusun, desa, hingga kecamatan, muncul beberapa aturan teknis yang dianggap memberatkan serta tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan di lapangan.

Dua kebijakan yang menjadi pusat perhatian adalah pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang diperbolehkan hanya tiga unit per kelompok serta pemisahan tempat tinggal antara mahasiswa laki-laki dan perempuan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan PKM tahun sebelumnya, yang diwarnai sejumlah pelanggaran, seperti penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi, termasuk bepergian keluar desa hingga kembali ke Malang tanpa izin resmi.

Kendati kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan memperkuat etika dalam pelaksanaan program, banyak mahasiswa menyuarakan keberatannya. Salah satunya adalah Felix Daniel, salah seorang Koordinator Desa, yang menyatakan bahwa pembatasan kendaraan justru akan menghambat efektivitas kerja di lapangan. Menurutnya, dalam satu kelompok yang terdiri dari 10 hingga 15 mahasiswa, jumlah tiga kendaraan sangat tidak memadai untuk menjangkau seluruh lokasi kegiatan yang tersebar di berbagai titik.

“Kita akan kesulitan mengenai mobilisasi di desa. Karena jarak antar pos rumah lalu jarak dari rumah ke tempat kita program kerja itu belum tentu dekat. Dan anggota kelompoknya kan tidak 3-5 orang gitu ya, anggotanya 10-15. Kalau hanya dimobilisasi menggunakan 3 kendaraan bermotor tentu akan menjadi pekerjaan yang sangat repot gitu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut diamini oleh RL, yang juga salah seorang Koordinator Dusun, yang mengkritisi logika di balik kebijakan pembatasan kendaraan. Ia menilai bahwa pendekatan represif semacam itu tidak menjawab akar permasalahan. 

“Kalau tujuannya biar mahasiswa nggak kabur, itu bukan solusi. Harusnya ada mekanisme seperti absensi atau sistem timestamp, bukan membatasi motor. Karena yang mau kabur ya tetap bisa kabur pakai motor yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, RL menyoroti bahwa aturan tersebut juga tidak mempertimbangkan kebutuhan keberagaman, terutama bagi mahasiswa non-Muslim yang sering kali harus menempuh perjalanan jauh untuk beribadah. Dalam kondisi seperti ini, ketersediaan kendaraan menjadi kebutuhan mendasar yang seharusnya difasilitasi, bukan justru dibatasi.

Dalam praktiknya di lapangan, keterbatasan transportasi ini juga dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program kerja secara keseluruhan. Husein Kurnia, salah satu koordinator dusun dari kelompok 17, memberikan contoh konkret. Meskipun jarak antara tempat tinggal kelompoknya dengan kantor desa relatif dekat, kegiatan utama kelompoknya berfokus pada pengembangan wisata budaya dan spiritual yang berlokasi di daerah terpencil.

“Kelompok saya diminta untuk mengembangkan wisata budaya dan spiritual di desa, tempatnya terpencil dan membutuhkan akses transportasi. Kalau hanya mengandalkan tiga motor, jelas akan menghambat pelaksanaan program,” ungkapnya.

Selain permasalahan kendaraan, aturan mengenai pemisahan tempat tinggal antara mahasiswa laki-laki dan perempuan juga menjadi beban tersendiri. Meskipun panitia berdalih bahwa kebijakan ini didasarkan pada norma dan etika budaya lokal, dalam pelaksanaannya mahasiswa menghadapi tantangan logistik dan finansial yang besar. Mereka diharuskan menyewa dua rumah terpisah dengan dana subsidi terbatas, yakni hanya sebesar Rp350.000 per orang.

“Kami diminta menyewa dua rumah, tapi bantuan dari fakultas hanya Rp350.000 per orang. Untuk dua rumah, kami harus keluarkan Rp3,5 juta. Yang itu justru untuk 15 orang sangat mahal, belum nantinya untuk makan juga,” jelas Husein.

Sayangnya, menurut ketiga narasumber, hingga kini belum ada solusi konkret dari pihak panitia PKM FH UB terkait berbagai kendala tersebut. RL menyebutkan bahwa sejauh ini satu-satunya respons dari panitia hanyalah pemberian sedikit kelonggaran, seperti penambahan jumlah kendaraan untuk kelompok yang memiliki anggota non-Muslim. Namun secara umum, kebijakan masih diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi unik masing-masing kelompok.

Husein bahkan menyoroti kurangnya komunikasi dan koordinasi antara pihak fakultas dan perangkat desa setempat. Beberapa kepala dusun, menurutnya, bahkan belum mengetahui bahwa wilayah mereka akan menjadi lokasi pelaksanaan PKM, yang berdampak pada tersendatnya proses survei rumah, perizinan kegiatan, hingga persiapan teknis lainnya.

“Kami kehilangan banyak waktu untuk menyiapkan rumah, observasi program kerja, pun terkait izin di sana. Karena beberapa dusun yang tersedia di masing-masing desa itu sudah diisi juga oleh fakultas lain atau bahkan universitas lain untuk melakukan KKN juga di sana,” keluhnya.

Ketiga koordinator mahasiswa yang diwawancarai berharap agar pihak fakultas dapat menyelenggarakan evaluasi secara terbuka setelah program selesai. Felix menekankan pentingnya membangun dialog yang sehat antara mahasiswa dan panitia, guna menciptakan kebijakan yang lebih adil dan aplikatif.

“Harusnya Fakultas mensupport dan mempermudah kita sebagai mahasiswa untuk melaksanakan pengabdian. Bukan malah mungkin membatasi ruang gerak dan juga mempersulit selama melakukan pengabdian,” tegasnya.

RL menambahkan bahwa keberhasilan program PKM sangat bergantung pada kualitas koordinasi antara seluruh pihak. 

“Harapannya ke depan panitia dengan peserta itu bisa menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dan juga harapannya panitia itu bisa mendengarkan aspirasi peserta dan juga mencarikan alternatif-alternatif yang sekiranya bisa mempermudah atau membantu peserta,” ujarnya.

Sementara itu, Husein menyimpulkan bahwa keadilan dalam pelaksanaan PKM bukan berarti memberlakukan aturan yang sama bagi seluruh kelompok, melainkan justru memberikan ruang adaptasi sesuai dengan konteks geografis, sosial, dan kebutuhan masing-masing kelompok mahasiswa.

“Di konsep PKM ini. Jadi adil itu memang yang sesuai dengan kondisinya masing-masing kelompok. Pun juga nanti akhirnya kalau memang keadilannya sudah tercapai, otomatis mahasiswa yang melakukan PKM pun dan juga panitia merasakan kebermanfaatannya, gitu mungkin dari segi integritas FH UB, ilmu yang didapatkan mahasiswa, kemudian banyak lah macam-macam yang bisa diraih dari hal itu,” pungkasnya.

Penulis: I Gusti Ayu Kencana Widya Swari

Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir

Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here