Home Berita Tok, DPM UB Sahkan UU Persma Jadi Langkah Awal Perlindungan LPM

Tok, DPM UB Sahkan UU Persma Jadi Langkah Awal Perlindungan LPM

273
0
SHARE
DPM UB mengundangkan Undang-Undang LKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pers Mahasiswa UB (Ilustrasi: Redaksi)

Malang, ManifesT-Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Brawijaya (DPM UB) mengesahkan Undang-Undang Lembaga Kedaulatan Mahasiswa Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pers Mahasiswa (UU Persma) pada Sabtu (12/07). Undang-undang yang masuk ke dalam program legislasi mahasiswa (prolegmas) itu ditujukan untuk melindungi kebebasan pers mahasiswa (Persma) serta melindungi mahasiswa dari peredaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Nah itu nanti agar dapat diselesaikan sendiri oleh teman-teman persma jadi di satu sisi kita melindungi teman-teman jurnalis atas kebebasan pers dan yang kedua kita melindungi mahasiswa UB atas segala informasi yang kemudian tersiar di sosial media,” ujar Ketua DPM UB Sultan Isjad Ubaidillah.

UU Persma mengatur berbagai ketentuan mengenai jalannya aktivitas lembaga pers mahasiswa (LPM) di lingkungan universitas Brawijaya, diantaranya mengenai jaminan hak kemerdekaan dan kebebasan pers, kewajiban LPM, hingga ketentuan mengenai Dewan Pers Kampus atau DPK sebagai institusi yang nantinya melaksanakan fungsi penegakan kebebasan pers bagi LPM di UB. 

“Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan dan meningkatkan kehidupan pers mahasiswa, dibentuk Dewan Pers Kampus yang independen,” bunyi Pasal 8 ayat (1) UU Persma mengenai eksistensi Dewan Pers Kampus.

Pembentukan UU Persma ini didorong oleh ketiadaan perlindungan hukum yang jelas bagi LPM, dimana meskipun terdapat Memorandum of Understanding (MOU) di antara Kementerian dan Dewan Pers, belum mampu menjamin secara tegas kebebasan pers oleh LPM di lingkungan kampus.

“MOU dalam kajian literasi hukumnya masih menimbulkan persoalan berkaitan dengan yurisdiksi mengikatnya dan bagaimana itu bisa melindungi secara tegas terkait kebebasan pers maupun pers mahasiswa di kampus,” terang Sultan.

Dengan terbitnya UU Persma, ketentuan-ketentuan yang nantinya mengatur aktivitas LPM, termasuk di dalam Rangkaian Acara Jelajah Almamater Universitas Brawijaya (RAJA BRAWIJAYA) dapat merujuk pada ketentuan UU Persma tersebut, sehingga dicapai jaminan kebebasan pers yang lebih tegas.

“Ini harus menjadi landasan utama. Ketika teman-teman, panitia Raja Brawijaya dan teman-teman pers mahasiswa ini mengadakan MOU, karena MOU itu kan perjanjian antar 2 pihak, dan suatu perjanjian ya syarat sah objektif atau suatu perjanjian ini merupakan klausa yang halal, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan undang-undang LKM,”

Nantinya, apabila terjadi pelanggaran atas kebebasan pers bagi LPM, DPM UB akan melakukan pemanggilan kepada panitia acara maupun para pihak yang bersangkutan.  

“Tentu kita bisa melakukan follow up, salah satu langkah konkretnya seperti pemanggilan panitia pelaksana karena DPM ini merupakan panitia pengawas ataupun nanti ketika ini bersinggungan atas organisasi atau UKM yang lain,”

Lebih lanjut, meskipun telah disahkan dalam UU LKM, Sultan berharap pengaturan mengenai pers mahasiswa dapat diratifikasi di tingkat peraturan rektor (Pertor) agar mengikat ke seluruh civitas akademika di Universitas Brawijaya. Apalagi, di lapangan, hambatan peliputan yang diterima LPM juga diterima dari stakeholder atau pihak penyelenggara Universitas Brawijaya.

“Karena kalau kita melihat kondisi objektif sekarang kondisi lapangan ini masih belum cukup dan kita perlu ratifikasi ke tingkat Pertor agar pengaturan kebebasan pers mahasiswa ini bisa mengikat, yurisdiksinya lebih kuat, tidak untuk mahasiswa saja tapi untuk seluruh civitas akademika yang ada di UB,” tegas Sultan

Penulis: Raynaldy dan Syahid

Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir

Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here