Malang, ManifesT – Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (DPM FH UB) mengesahkan Undang-Undang Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (UU PKKMABA) di tingkat FH UB pada Senin (30/06). Undang-undang ini menjadi produk legislasi pertama DPM FH UB setelah lebih dari setengah tahun masa kepengurusan berjalan, dan resmi disahkan hanya satu hari setelah diselenggarakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara daring pada Minggu (29/06).
Selama berjalannya RDPU, Rancangan UU PKKMABA mendapat berbagai tanggapan dan masukan. Isu dominan yang muncul terkait rangkaian kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang merupakan program kerja dari Forum Kajian dan Penelitian Hukum, serta Pembinaan Karakter Berbasis Religi (PKBR) yang menggandeng lembaga otonom dan lembaga semi-otonom keagamaan di lingkungan FH UB.
Hilmy, mantan anggota Komisi I Perundang-Undangan DPM FH UB, dalam forum RDPU merekomendasikan agar DPM melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Otonom (LO) dan Lembaga Semi-Otonom (LSO) keagamaan. Menurutnya, partisipasi aktif dari LO/LSO yang terdampak langsung sangat penting agar UU memenuhi asas meaning participation, sebagaimana tercermin dalam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan partisipatif.
“Mohon Komisi I dalam revisinya nanti adakan hearing dengan LO dan LSO keagamaan sebagai bentuk meaningful participation. Kami ini rekan strategis DPM, jangan ditinggalkan. Kesalahan pada Pasal 1 angka 29 dan Pasal 35 adalah bentuk belum adanya pelibatan rekan strategis dalam menyusun rancangan” ungkapnya dalam forum RDPU melalui kolom chat.
LPM ManifesT turut memberikan masukan dalam RDPU tersebut, khususnya mengenai pengaturan hak liputan langsung (live report) yang akhirnya diakomodasi dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e UU PKKMABA FH UB Tahun 2025.
Meski secara garis besar isi daripada UU PKKMABA 2025 tidak jauh berbeda dengan UU tahun sebelumnya, namun terdapat perubahan, salah satunya adalah ketentuan pada Pasal 8 yang tidak lagi memasukkan Panitia PKM sebagai bagian dari panitia PKKMABA FH UB. Padahal, dalam Pasal 13 UU PKKMABA 2025 disebutkan secara jelas bahwa
“Panitia PKM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama FKPH FH UB sebagai pengarah rangkaian PKM FH UB”.
Ironisnya, Pasal 8 sendiri tidak menyebutkan Panitia PKM sama sekali, sehingga ketentuan Pasal 13 menjadi tidak berdasar dan menimbulkan konflik logika hukum dalam naskah UU tersebut.
Kekacauan redaksional ini mengindikasikan lemahnya harmonisasi antar-pasal, yang seharusnya menjadi perhatian penting dalam proses legislasi. Dalam hukum perundang-undangan kondisi semacam ini dikenal sebagai bentuk inkonsistensi dalam norma atau nama lainnya intra-normative conflict, yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam implementasinya
Perubahan lain juga terdapat pada Pasal 10, di mana Ketua Panitia Dosen kini masuk dalam struktur Panitia Seleksi, mengikuti masukan dari Wakil Dekan III. Selain itu, masukan dari Presiden dan Wakil Presiden BEM terkait mekanisme seleksi panitia juga turut membentuk struktur baru yang diatur dalam UU ini.
Namun dibalik detail substansi tersebut, publik mahasiswa mempertanyakan proses hukum yang melahirkan UU ini. Dalam wawancara bersama LPM ManifesT, Davarel Athar, Ketua Komisi I Perundang-Undangan, mengungkap bahwa proses legislasi sempat mengikuti timeline ketat dan telah dilakukan RDP bersama PSDM dan Wakil Dekan III (Pak Mukti). Sayangnya, pembahasan UU sempat tertunda karena menunggu terbitnya Peraturan Dekan (Perdek) sebagai konsideran hukum, sebagaimana amanat dari Pertor No. 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan PKKMB.
Namun, Perdek yang dinanti tak kunjung disahkan, menyebabkan ketidaksesuaian antara jadwal legislasi dan eksekusi lapangan. Hal ini menimbulkan perbedaan tafsir kewenangan antara DPM dan WD III. DPM memandang bahwa mereka berhak membentuk undang-undang sebagai lembaga legislatif, sementara WD III memandang UU dari DPM bukan sebagai norma yang mengatur mutlak, melainkan salah satu pedoman pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
“Makanya kenapa terlihat cepat? Karena sempat tunggu-tungguan sama Pak Mukti soal Perdek itu,” ujar Davarel.
Hendro Parlindungan, Koordinator DPM FH UB, mempertegas bahwa ketiadaan Perdek saat itu justru membingungkan posisi DPM. Setelah mendapatkan tekanan dari pihak kemahasiswaan untuk menyelesaikan regulasi PKKMB tepat waktu, DPM akhirnya memutuskan untuk mengabaikan penantian Perdek dan tetap mengesahkan UU meski dengan waktu yang sangat mepet.
Sayangnya, proses cepat ini mengorbankan prinsip penting lainnya: partisipasi publik. Hendro mengakui bahwa hearing hanya dilakukan dengan PSDM dan WD III, karena DPM memandang hanya rumpun eksekutif yang relevan dengan pelaksanaan. Padahal, menurutnya kini, pandangan tersebut merupakan kesalahan strategis.
“Pandangan bahwa hanya eksekutif yang terlibat membuat kami abai bahwa LO/LSO juga punya peran substansial. Itu kesalahan dari kami juga,” kata Hendro.
Dalam praktik legislasi formal, tindakan ini dapat dianggap tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa keterbukaan merupakan prinsip utama dalam pembentukan peraturan yang baik. Asas ini menekankan pentingnya akses publik dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan regulasi, termasuk dalam konteks kelembagaan mahasiswa yang menjunjung prinsip demokratis.
Beberapa masukan yang berhasil diakomodasi dalam UU antara lain:
- Masukan dari LPM ManifesT soal hak liputan live report.
- Usulan PSDM terkait penyesuaian jadwal LKMM dengan kalender lingkar se-UB.
- Rekomendasi Forsa mengenai mekanisme penerimaan dan pengangkatan staf baru.
Namun demikian, akurasi legislasi dan partisipasi publik yang minim menimbulkan kekhawatiran akan legitimasi hukum dari UU tersebut. Apakah benar regulasi mahasiswa bisa lahir tanpa partisipasi pihak-pihak yang terdampak langsung?
Ke depan, jika UU PKKMABA 2025 ini menimbulkan resistensi atau cacat hukum dalam implementasi, DPM FH UB membuka ruang untuk revisi. Namun revisi itu pun harus melalui proses evaluatif yang tidak lagi mengulangi kesalahan partisipasi yang sama.
“Kalau memang nanti dirasa ada kecacatan atau memang tidak sesuai, kita akan evaluasi di internal. Karena kita bergerak secara kolektif kolegial,” pungkas Davarel.
Akhirnya, pengesahan UU PKKMABA 2025 menjadi pengingat bagi mahasiswa Fakultas Hukum bahkan di rumah akademik hukum, produk hukum masih dapat lahir dalam kondisi terburu-buru dan minim partisipasi. Ini menjadi ironi bagi fakultas yang menjunjung tinggi supremasi hukum, namun gagal menjadikan proses legislasi sebagai sarana edukasi politik hukum yang demokratis dan inklusif.
Penulis: Andi Imam Rafi dan Dhaifina Khansa Asshahwa Islam
Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir
Pimpinan redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra
















