Home Berita AMARAH BRAWIJAYA: Ini Kampus Munir, Negara Harus Bertanggungjawab

AMARAH BRAWIJAYA: Ini Kampus Munir, Negara Harus Bertanggungjawab

144
0
SHARE
(Masa Aksi Aliansi Mahasiswa Brawijaya. Foto: Raynaldy)

Malang, ManifesT – Rabu (27/08) Aliansi Mahasiswa Brawijaya telah melakukan aksi yang fokus dengan tajuk untuk menjaga marwah otonomi kampus terhadap campur tangan aparat. Aksi berlangsung damai dan kondusif di depan Gedung Sasana Krida Universitas Brawijaya. 

Aksi damai ini diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari beberapa fakultas di Universitas Brawijaya. Dalam momentum tersebut, para peserta aksi kembali menggelar aksi damai yang juga menuntut pengakuan kasus Cak Munir sebagai pelanggaran HAM berat agar tidak mengalami daluwarsa.

Koordinator aksi menjelaskan bahwa fokus utama dari aksi damai ini adalah untuk membawa kasus Cak Munir ke ranah keadilan yang sesungguhnya. 

“Kami menuntut agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan kasus Cak Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” ujar Rangga, Koordinator aksi.

Hal ini merupakan dorongan kuat dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis yang menilai bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang dilakukan dengan melibatkan unsur negara.  Menyuarakan aksi pembelaan tersebut adalah bentuk penghormatan kepada Cak Munir yang sampai dengan akhir hayatnya telah memperjuangkan hak-hak buruh di Indonesia. 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat pihak dari Kejaksaan Agung yang hadir. Namun, Jaksa Agung S.T Burhanuddin sendiri membatalkan kehadirannya secara langsung dan hanya mengisi secara daring melalui Zoom Meeting. 

Selain tuntutan terkait kasus Cak Munir, peserta aksi juga mendesak agar pihak kepolisian menghentikan segala bentuk brutalitas dan aksi represif terhadap masyarakat, khususnya mahasiswa dan aktivis di lingkungan kampus pendidikan. 

“Kami menuntut kepada Polri untuk stop brutalitas dan aksi represif yang merugikan masyarakat. Juga, supaya Jaksa Agung menyebarkan kepada seluruh media di Indonesia bahwa Cak Munir tidak akan pernah terlupakan. Cak Munir adalah bagian dari Brawijaya dan kami akan terus menuntut keadilannya,” terang Rangga, Koordinator Aksi.

Selain itu, keresahan lain yang muncul disuarakan melalui beberapa poin-poin tuntutan, antara lain:

  1. Menuntut Komnas HAM RI untuk transparan dalam penyelidikan kasus Munir dan menuntut penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM Berat. 
  2. Menuntut pertanggungjawaban Jaksa Agung RI atas dugaan praktik Impunitas dalam kasus Munir, Tragedi Kanjuruhan dan 13 Pelanggaran HAM berat lainnya. 
  3. Menuntut tindak lanjut Kejaksaan Agung RI dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan melakukan penyidikan yang bertanggungjawab dan menuntut pembaharuan dalam kebijakan lembaga yang mendorong aksi kolaboratif-konstruktif antara Kejaksaan Agung RI dengan Komnas HAM RI dengan komitmen dalam mengusut tuntas seluruh kasus Pelanggaran HAM berat di Indonesia.
  4. Mendesak jaksa agung ST. Burhanudin untuk melakukan permintaan maaf secara publik atas pernyataan sewenang wenangnya yang menganggap bahwa peristiwa semanggi 1 dan semanggi 2 bukan merupakan pelanggaran HAM berat. 
  5. Reformasi POLRI
  6. Tetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
  7. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta mengawal penegakan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dengan terus menggaungkan tuntutan “Usut Tuntas” demi komitmen bangsa dalam menegakkan keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia. 

Melalui tuntutan tersebut, AMARAH Brawijaya mendesak KOMNAS HAM untuk segera menyelesaikan kasus gugurnya Cak Munir dan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia lainnya. Cak Munir dianggap sebagai bagian penting dari sejarah dan kekuatan sivitas akademika Universitas Brawijaya yang terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan keadilan sosial. Kasus kematiannya yang belum terungkap secara jelas selama dua dekade terakhir, hingga kini masih menjadi simbol perjuangan melawan pelanggaran HAM dan ketidakadilan di Indonesia.

Penulis : Kirana Cahya Qolbi

Editor : Zuchaira Pratiwi Tahir

Pimpinan Redaksi : Raynaldy Aulia Mahendra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here