Malang, ManifesT- (13/9) Sabtu, ajang final Constitutional Law Festival (CLFEST) 2025 resmi dibuka. CLFEST merupakan kompetisi kepenulisan hukum yang diadakan oleh Forum Kajian Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FKPH FH UB). Dalam kompetisi ini terbagi menjadi dua kategori lomba, yaitu Karya Artikel Ilmiah (KAI) dan Kompetisi Perancangan Undang-Undang (KPUU).
Tema besar yang diangkat dalam CLFEST 2025 adalah “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Prinsip Check and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan”.
Alasan pengangkatan tema tersebut menurut keterangan Ketua Pelaksana CLFEST 2025, Nikita Yasmin yaitu, “Dari rakyat sendiri kan masih ramai juga apalagi putusan MK terkait umur itu. kan masih ada sistem yang bisa disabotase atau tidak sesuai dengan prinsip check and balances MK,” ungkap Nikita Yasmin.
Pada tahun ini ajang final CLFEST 2025 diikuti oleh sebanyak 10 Universitas dengan total 200 peserta yang mengikuti Seminar Hukum Nasional. “Finalis ada 10 univ, (sedangkan) untuk seminar nasional ada 200 orang,” ujar Nikita Yasmin.
CLFEST 2025 dibuka dengan serangkaian acara simbolik dalam Opening Ceremony dan diikuti acara Seminar Hukum Nasional yang menghadirkan 3 pemateri. Tema Seminar Hukum Nasional CLFEST 2025 berupa “Penguatan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga atas Partisipasi Legislasi dan Kebijakan demi Tata Kelola yang Demokratis”.
Pemateri yang membawakan materi tersebut antara lain, Dr. Fajar Laksono, S.H., M.H. yang merupakan juru bicara Mahkamah Konstitusi, Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Haidar Adam, S.H., LL.M. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. yang juga turut menjadi Keynote Speaker dalam acara Seminar Hukum Nasional CLFEST 2025.
Dalam penyampaian materi oleh Dr. Fajar Laksono, S.H., M.H. beliau menyoroti kutipan dari Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. bahwa apabila suatu undang-undang (UU) meninggalkan partisipasi publik, berarti UU tersebut telah mengabaikan public sovereignty yang mana apabila meaningful participation tidak terpenuhi maka menurut pendapat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. UU tersebut cacat sejak lahir dan dinyatakan inkonstitusional.
Rangkaian acara CLFEST 2025 dilanjut pada Minggu (14/09) dengan agenda berupa presentasi untuk Kompetisi Perancangan Undang-Undang (KPUU) dan presentasi Kompetisi Artikel Ilmiah (KAI). Selain itu, agenda akan diteruskan dengan closing ceremony dan awarding peserta.
Penulis: Naufal Azka
Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir
Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra
















