Pencideraan terhadap marwah konstitusi kembali terusik dengan dikeluarkannya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas kasus pengubahan frasa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XX/2022 yang semula tertulis “Dengan demikian” menjadi ‘Ke depan”.
Bunyi Putusan MK yang diubah secara sepihak tersebut jelas merupakan pelanggaran, tidak hanya pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi tetapi juga pelanggaran pidana. Dikatakan sebagai pelanggaran pidana karena adanya pengubahan dokumen resmi negara yang kemudian dipalsukan secara sepihak. Dalam Putusan MKMK dinyatakan bahwa pelaku yang mengubah Putusan MK tersebut adalah Guntur Hamzah, yakni hakim konstitusi yang baru saja ditunjuk DPR menggantikan Aswanto.
Diketahui Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 berkaitan dengan uji materi UU MK (judicial review) yang membahas masalah pencopotan hakim konstitusi Aswanto dan digantikan Guntur Hamzah melalui proses yang serampangan. Peristiwa pengubahan Putusan tersebut terjadi pada hari dibacakannya Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 serta menjadi hari pertama Guntur Hamzah bertugas menjadi Hakim Konstitusi.
Adanya perubahan frasa “dengan demikian” menjadi “ke depan” adalah isu yang selama ini dipermasalahkan. Dalam putusan asli, MK menegaskan bahwa frasa “dengan demikian” hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu. Sementara itu Guntur Hamzah mengubahnya menjadi frasa “ke depan” hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu
Perubahan redaksional terhadap keputusan tersebut memiliki konsekuensi yang sangat signifikan. Karena mengganti hakim konstitusi, maka putusan yang tertera di pengadilan harus mengacu pada ketentuan Pasal 23 UU MK. Dengan kata lain, hakim MK tidak boleh diberhentikan dengan begitu saja kecuali dengan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Namun, apabila frasanya berubah menjadi “ke depan”, mengganti Aswanto tidak lagi menjadi masalah karena peristiwa tersebut dianggap selesai.
Tentu saja MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman kembali diuji kelayakannya sebagai pilar utama konstitusi. Bukan hanya sekali dua kali, peristiwa pelanggaran kode etik ini seharusnya menjadi bahan evaluasi atas kejadian yang telah beberapa kali terjadi sebelumnya.
Dalam hal ini wajar saja apabila kasus ini mendapat respon keras dari publik, mengingat MK yang semestinya berperan menjadi pengawal konstitusi (the guardian of the constitution) justru menjadi lembaga yang menciderai marwah konstitusi. Padahal dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 telah secara jelas mengharuskan bahwa hakim konstitusi harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, adil, dan menjaga sikap kenegarawanannya.
Perubahan Putusan MK melalui prosedur yang serampangan atau secara sepihak oleh Guntur Hamzah tentu tidak bisa dibenarkan. Tindakan Guntur Hamzah tersebut tidak hanya meruntuhkan wibawa MK, tetapi juga merendahkan UUD NRI 1945. Atas kejadian yang sangat fatal tersebut, maka sanksi terberat harus dijatuhkan.
Perubahan Putusan MK melalui prosedur yang serampangan atau secara sepihak oleh Guntur Hamzah tentu tidak bisa dibenarkan. Tindakan Guntur Hamzah tersebut tidak hanya meruntuhkan wibawa MK, tetapi juga merendahkan UUD NRI 1945. Atas kejadian yang sangat fatal tersebut, maka sanksi terberat harus dijatuhkan.
Seorang hakim konstitusi sudah seharusnya bebas dari cela sekecil apapun. Sebagai seorang negarawan, hakim konstitusi menjalankan tugas yang sangat berat dan mulia, karena setiap pemikiran yang dituangkan dalam bunyi putusan menjadi wajah MK sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Dalam kasus ini, reputasi lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat merupakan harga yang harus dibayar mahal.
Sejak awal, penunjukan Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto dilakukan DPR dengan prosedur yang serampangan, kemudian disusul dengan preseden buruk pengubahan putusan oleh Guntur Hamzah. Tanpa adanya tindakan tegas yang berani menghentikan praktik ugal-ugalan ini, maka dapat dipastikan akan muncul preseden buruk serupa di kemudian hari.
Dalam kasus ini semua stakeholder harus bekerja keras jangan sampai martabat MK semakin keropos. Dari kasus pencopotan hakim Aswanto saja memicu banyak kritik terhadap indepedensi lembaga ini, jangan sampai benteng konstitusi MK semakin hari semakin menipis sehingga mudah dirobohkan.
Saat ini menjadi hal urgen untuk membenahi kondisi internal MK. Pembenahan bisa dimulai dari proses perekrutan hakim MK hingga proses pelantikan. Untuk menjaga kredibilitas dan indepedensinya, maka harus menghindari adanya “hakim titipan”. Pun rekam jejak setiap individu yang mencalonkan harus benar-benar diperhatikan. Apabila MK diisi oleh orang-orang yang berintegritas, maka dapat dipastikan benteng pelindung konstitusi akan semakin kuat.
Oleh : Redaksi















