Oleh:
Wahyu Laksana Mahdi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang biasa dikenal dengan KPK merupakan lembaga antirasuah yang keberadaannya sangat sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara formil, pembentukan KPK dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Adapaun beberapa tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga ini diantaranya adalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; koordinasi dan supervisi; serta melakukan beberapa agenda pencegahan korupsi di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Dalam perjalannya memberantas korupsi di negeri ini KPK mendapatkan dukungan dan kepercayaan yang begitu kuat dari masyarakat.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir KPK seolah-olah dibunuh secara terang-benderang oleh penguasa. Pertama, mengenai revisi UU KPK yang telah disahkan pada 2019 lalu. Ketentuan dalam produk hukum yang baru tersebut menunjukkan serangkaian pelemahan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Misalnya tentang pembentukan Dewas (Dewan Pengawas), pengalihan status komisioner KPK menjadi ASN, Penerbitan SP3 hingga pemangkasan kewenangan penyadapan dan penyelidikan. Tentunya, dengan ketentuan baru tersebut akan berimplikasi kepada independensi dan posisi struktural kelembagaan KPK di Indonesia. Jika kita berbicara mengenai lembaga negara independen tentunya akan ada beberapa ciri yang melekat yaitu adanya sistem pergantian pergantian berjenjang (staggered system). Sistem ini secara sederhana tidak melakukan pergantian komisioner pada lembaganya akan tetapi hanya sebagian kecil saja dan dilaksanakan secara berjenjang. Adapun tujuannya sangat jelas yakni untuk meminimalisir kepentingan politik praktis dan otoritas tersebut bisa melakukan kinerja secara berkesinambungan dan optimal. Namun, sayangnya di Indonesia tidak menerapkan demikian dan melakukan pergantian komisioner secara sekaligus dan terkesan amburadul.
Kedua, adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang cacat secara formil dan materiil. Sebagaimana yang diketahui bersama bahwasanya dalam TWK diikuti oleh 1.349 pegawai KPK dan yang dinyatakan tidak lolos sebanyak 75 orang. Adapun daftar yang tidak lolos tersebut terdapat pegawai senior KPK yakni Novel Baswedan yang notabene kompetensinya tidak perlu diragukan lagi dan pengabdiannya dalam memberantas korupsi sangat militan. Menariknya, jika ditelaah secara obyektif ketentuan mengenai TWK tidak diwajibkan pelaksanaannya dalam Ketentuan UU No.19 Tahun 2019. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam aspek hukumnya terdapat kecacatan hukum dalam pemberlakuan tes tersebut. Selanjutnya, tak kalah menarik juga mengenai materi soal yang tercantum dalam uji kompetensi tersebut. Menurut pengakuan dari beberapa pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes terdapat beragam soal yang tidak relevan dengan pekerjaan mereka sebagai penyidik KPK. Bahkan lebih jauh dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa pertanyaannya mengandung diskriminasi, penghinaan SARA, dan tidak etis untuk ditanyakan kepada pegawai KPK. Adapun pertanyaan yang muncul dalam seleksi tersebut sangat berkaitan erat dengan privasi seseorang seperti aliran agama seseorang, ritus keagamaan, dan pertanyaan seksis lainnya. Tentunya, hal tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengetahuan wawasan kebangsaan dan tolak ukur kompetensi pegawai KPK dalam ranah pemberantasan korupsi.
Berkaca dari dua upaya pemberangusan tersebut pada akhirnya publik bisa menilai bahwasanya eksistensi KPK bagaikan sebuah anomali. Di satu sisi, penguasa dengan segala kerakusannya menciptakan praktik-praktik korupsi sampai pada tataran yang paling bawah. Namun di sisi lain keberadaan KPK sebagai lembaga yang akan memerangi kejahatan korupsi justru dikebiri dan dihantarkan pada lembah kematiannya. Serangkaian upaya pelemahan tersebut juga kontradiktif dengan pernyataan Jokowi yang berjanji akan memperkuat KPK. Namun, instruksi tersebut tak direspons sama sekali oleh lembaga yang berupaya memberangus KPK. Artinya, Presiden dalam kejadian ini seolah-olah tidak berdaya dan hanya bisa pasrah atas keadaan.
Nampaknya, cetak biru yang dibayangkan tidak selaras dengan penguatan KPK. Semua agenda pelemahan yang dilakukan oleh pihak berkepentingan telah membuat KPK berderap mundur dan tak punya nyali lagi dalam memberantas korupsi. Hal tersebut juga menunjukkan bahwasanya politik hukum anti korupsi telah diberangus oleh penguasa. Lebih lanjut, masih ada banyak hal lain yang harus diperbicangkan dalam kaitan pemberantasan korupsi di negeri tercinta. Ini bisa dilakukan dengan memperbaiki produk hukum yang ada dan posisi kelembagaan KPK. Ataupun bisa menggunakan ide Prof Zainal Arifin Mochtar yang menyarankan membubarkan KPK yang sekarang dan membentuk lembaga pemberantasan korupsi yang baru. Akan tetapi pada intinya harus ada upaya menyelematkan marwah KPK dengan mendudukkan ulang mengenai keberadaan KPK dalam ranah pemberantasan korupsi. Tulisan ini harus diakhiri dengan pernyataan bahwa persoalan korupsi di indonesia sangatlah kompleks dan bagaikan sebuah sistem yang akut. Oleh karenanya, dibutuhkan banyak gagasan dan solusi yang komprehensif demi memperbaiki citra pemberantasan korupsi di negeri ini. Mari mencoba mendiskusikannya secara lebih baik, bahkan menariknya secara perlahan, agar “nyawa” pemberantasan korupsi tak cepat diangkat oleh penguasa.














