Home OPINI Polemik Tata Ruang dan Penyelenggaraan yang Kabur

Polemik Tata Ruang dan Penyelenggaraan yang Kabur

735
0
SHARE

Oleh: Muhammad Farzha Putra

Penataan ruang merupakan salah satu unsur terpenting yang tidak terelakkan di dalam suatu rencana pengelolaan pembangunan di suatu wilayah. Hal tersebut menjadi tidak terelakkan sebab penataan ruang merupakan wujud dari penyelenggaraan pengaturan tata kelola suatu kawasan dalam rangka mengoptimalisasi potensi keruangan dari wilayah itu sendiri. Di dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) Pasal 1 butir 5, dijelaskan bahwasannya “Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.” Di dalam pasal tersebut, penataan ruang sendiri lebih ditekankan sebagai suatu perencanaan. Artinya, penataan ruang merupakan suatu rumusan proses untuk memaksimalkan pemanfaatan tata kelola suatu wilayah yang disusun di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penataan ruang sendiri pada hakikatnya merupakan suatu aturan baku di dalam segala penyelenggaraan serta pengoptimasian pemanfaatan ruang. Pengoptimasian pemanfaatan ruang sendiri diperuntukan agar suatu kawasan dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, serta bernilai guna baik secara sosial, ekonomi, politik, ekologi, administrasi, hingga estetika. Hal tersebut sangatlah penting mengingat perlu adanya suatu harmonisasi serta kelarasan di dalam menciptakan suatu tata ruang yang seimbang serta berlandaskan pada pengelolaan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat demi mencegah terjadinya konflik, baik yang berbentuk vertikal maupun horizontal.

Perkembangan Konsepsi Dasar Penataan Ruang

            Pada masa awal berdirinya Indonesia sebagai sebuah negara, belum ada Undang-undang yang secara spesifik mengatur mengenai penataan ruang serta pemanfaatannya. Hanya ada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang secara umum mengatur mengenai hak penguasaan oleh negara atas seluruh sumber daya serta pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat. Kemudian pada perkembangannya di masa orde baru, timbul kesadaran akan pentingnya pengelolaan terhadap lingkungan hidup untuk mengatur segala permasalahan ekologis yang ada di Indonesia. Akhirnya, pada 11 Maret 1982 diundangkanlah Undang-undang Lingkungan Hidup (UULH) yang di dalamnya terkandung amanat mengenai pengaturan dan peruntukan bagi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB). Salah satu upaya di dalam mewujudkan pengaturan terhadap SDA dan SDB tersebut tentunya adalah melalui suatu penataan terhadap pemanfaatan ruang itu sendiri. Dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwasannya penataan ruang pada saat itu hanya dipandang sebagai suatu instrumen di dalam penegakan pengaturan terhadap sumber daya.

Selanjutnya pada 13 Oktober 1992, baru diundangkanlah Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sebagai tindak lanjut ddari UULH. Di dalam rezim Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 Pasal 1 butir 3, penataan ruang memiliki pengertian sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Artinya, penataan ruang di sini sudah dipandang sebagai suatu perencanaan baku di dalam suatu pemanfaatan ruang. Namun, penataan ruang di dalam UU ini masih terbatas pada pandangan bahwasannya penataan ruang merupakan suatu tahapan-tahapan di dalam suatu rumusan rencana dalam pemanfaatan ruang. Tidak ada unsur serta instrumen baku yang menjadi kerangka struktur dari penataan ruang itu sendiri. Tentunya, hal tersebut cukup banyak menjadi suatu polemik dikarenakan tidak adanya konsepsi dasar mengenai apakah penataan ruang terbatas pada ruang itu saja, atau juga meliputi keadaan serta unsur-unsur yang ada di dalamnya.

Kemudian di dalam rezim Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, penataan ruang selain dipandang sebagai suatu perencanaan juga diartikan sebagai suatu sistem. Artinya, di dalam perkembangannya penataan ruang juga merupakan suatu himpunan dari unsur-unsur yang saling keterkaitan satu sama lainnya. Unsur-unsur itu sendiri meliputi manusia, lingkungan hidup, sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), baku mutu, amdal, dan instrumen-instrumen yuridis lainnya di dalam kaitannya dengan pengelolaan tata ruang. Jika unsur-unsur tersebut dianalisis satu per satu, semuanya akan memiliki implikasi serta output yang berbeda-beda terhadap penyelenggaraan penataan ruang. Akan tetapi, unsur-unsur tersebut tetap saling berkesinambungan satu sama lainnya sebagai suatu kesatuan yang terhimpun sebagai sistem di dalam kaitannya dengan penataan ruang.

Fungsi Ideal dari Penataan Ruang

            Menurut Hermanislamet, penataan ruang memiliki fungsi yang secara garis besar adalah sebagai sarana untuk meningkatkan daya manfaat lahan, yang dapat merupakan:

  1. penerjemahan/perwujudan dari  keinginan atau kebutuhan masyarakat ke dalam pola lingkungan hidupnya
  2. sebagai pengungkapan atau penjabaran kebijakan pemerintah tentang pengembangan pengelolaan lingkungan hidup (PLH)

Selain fungsi yang telah dijabarkan oleh Hermanislamet, penataan ruang juga memiliki fungsi sebagai pengaturan di dalam segala kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan ruang. Pengaturan di dalam segala penyelenggaraan yang berkaitan dengan ruang menjadi penting sebab aturan tersebut menentukan hubungan hukum antara manusia dengan ruang, serta segala perbuatan hukum manusia yang menyangkut mengenai ruang.

Di dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2 ayat (3) dan (4), tata ruang dengan penekanan pada “ruang” juga diharapkan mengembangkan fungsi:

  1. fungsi pembagian peruntukan dan penggunaan SDA
  2. fungsi pengelolaan (hak menguasai, pengelolaan, dan pemberian izin)

Berdasarkan fungsi pada poin pertama yang tertuang di dalam UUPA, fungsi dari penataan ruang sendiri juga menjadi salah satu  perwujudan di dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dimana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Artinya, penataan ruang juga memiliki peranan pendistribusian serta pengoptimalisasian dari pemanfaatan SDA itu sendiri. Kemudian pada poin kedua dari fungsi tata ruang di dalam UUPA, fungsi dari penataan ruang lebih ditekankan kepada pelaksanaan penyelenggaraan administrasi di dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, penataan ruang juga dapat disimpulkan memiliki fungsi sebagai perwujudan dari asas kepastian hukum di dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Obstruksi di dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang

            Penataan ruang memang idealnya memiliki fungsi utama sebagai tools of social construction. Artinya, penataan ruang yang tertuang di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan instrumen yang berfungsi sebagai peraturan dan pengaturan di dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan serta berdampak sosial luas. Tentunya, tidak bisa dipungkiri bahwasannya pemanfaatan ruang bukan hanya suatu produk yang diciptakan oleh pemangku kepentingan saja. Terkadang, terdapat realitas pemanfaatan ruang yang tidak direncanakan dan timbul dari dinamika kehidupan masyarakat di dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Contoh nyata dari pemanfaatan ruang yang tidak direncanakan adalah slum area, terminal bayangan, pasar tumpah, dsb.

Pemanfaatan ruang yang tidak direncanakan sendiri sebenarnya diakui keberadaannya di dalam UU No. 24 Tahun 1992. Akan tetapi, di dalam UU No. 26 Tahun 2007 keberadaan dari pemanfaatan ruang yang tidak direncanakan sudah tidak lagi diakui eksistensinya, sehingga segala pemanfaatan ruang yang tidak didasarkan kepada RTRW dianggap merupakan suatu pelanggaran yang memiliki implikasi berupa sanksi administratif maupun sanksi yuridis. Salah satu sanksi paling umum di dalam pengentasan pemanfaatan ruang yang tidak direncanakan adalah dengan dilakukannya penggusuran. Akan tetapi, penggusuran sendiri sebenarnya bukanlah langkah terbaik di dalam menciptakan suatu keseimbangan di dalam penataan ruang. Tercapainya kebermanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan tanpa disertai dengan kebermanfaatan ruang yang berdasarkan pada keadilan sosial dapat menciptakan disharmoni serta  tidak tercapainya tujuan utama dari penataan ruang itu sendiri.

Mengentaskan tata ruang yang tidak direncanakan secara menyeluruh memanglah mustahil untuk dilakukan. Akan tetapi, upaya di dalam meminimalisir keberadaannya dapat diwujudkan dengan melaksanakan RTRW serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemanfaatan penataan ruang. Pembangunan yang didasarkan pada RTRW tentunya dapat menjaga kelestarian dari fungsi kawasan serta menciptakan keseimbangan di dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga pemanfaatannya dapat terus didayagunakan bagi kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, perlu diingat bahwasannya penataan ruang juga sebisa mungkin tidak menimbulkan korban dari penataan ruang itu sendiri. Penataan ruang haruslah dapat dinikmati serta bernilai tambah bagi kualitas hidup dari masyarakat itu sendiri.

Pelaksanaan Penataan Ruang di Indonesia

            Berbicara mengenai pelaksanaan penataan ruang di Indonesia, tentu masih banyak sekali catatan merah mengenai pelanggaran serta penyalahgunaan dari pemanfaatan ruang. Penyalahgunaan serta pelanggaran tersebut tidak hanya terbatas pada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah saja, tetapi juga dilakukan oleh korporasi serta entitas-entitas berbadan hukum lainnya. Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi pembangunan kawasan industrial yang tidak mematuhi amdal, penyelenggaraan kegiatan pertambangan tanpa memperhatikan dampak ekologis bagi masyarakat sekitar, alih fungsi terhadap lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat banyak secara sepihak, pembangunan properti di sekitar daerah aliran sungai (DAS), serta pelanggaran-pelanggaran sistematik lainnya yang berpotensi mengganggu pemeliharaan serta kelestarian dari pemanfaatan ruang itu sendiri.

            Faktanya, kegiatan-kegiatan yang melanggar serta bertentangan dengan tujuan pemanfaatan ruang terkadang memiliki izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Tentu hal tersebut menjadi suatu pertanyaan besar di dalam upaya penataan ruang seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Penataan Ruang (UUPR). Adanya relasi kuasa yang besar antara pihak korporasi selaku pemilik modal dengan pejabat yang berwenang tentu menciptakan situasi dimana batas-batas di dalam penyelenggaraan penataan ruang menjadi kabur. Tentunya, hal tersebut tidak bisa begitu saja dibiarkan dikarenakan dampak pelanggaran yang ditimbulkan oleh korporasi di dalam keberlangsungan pemanfaatan ruang jauh lebih besar dibandingkan pelanggaran pemanfaatan penataan ruang yang dilakukan oleh masyarakat biasa.

            Oleh karena itu, penataan ruang yang tertuang di dalam UUPR juga memiliki peranan sebagai instrumen yuridis yang tidak hanya mengikat kepada masyarakat umum yang melakukan pelanggaran di dalam pemanfaatan ruang saja. Tetapi, UUPR juga merupakan suatu instrumen yuridis yang mengikat kepada para pejabat berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW (Pasal 37 ayat 7 UUPR). Dengan demikian, baik masyarakat maupun pejabat berwenang haruslah menaati RTRW yang ada di dalam pemanfaatan ruang tanpa terkecuali. Hal tersebut penting untuk dilaksanakan untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan yang pemanfaatannya tidak hanya bisa dinikmati oleh generasi sekarang saja, tetapi juga dapat dinikmati manfaatnya oleh lintas generasi.             Pengentasan secara menyeluruh terhadap segala pelanggaran tata ruang memanglah mustahil untuk dilakukan. Tetapi sebagai bangsa yang berlandaskan kepada norma dan hukum yang berlaku di masyarakat, perlu adanya upaya maksimal di dalam mewujudkan suatu keteraturan di dalam masyarakat khususnya di bidang pembangunan, sehingga segala bentuk pelanggaran tata ruang tersebut dapat diminalisir sekecil mungkin. Penataan ruang diciptakan untuk mengakomodasi suatu peruntukan ruang yang efisien dan bermanfaat bagi manusia serta alam itu sendiri. Tanpa adanya penataan ruang, tidak akan dapat tercapai pengelolaan lingkungan hidup yang baik serta terwujudnya pemanfaatan ruang yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here