Home Uncategorized Opini: Kesejahteraan Petani dan Keadilan Agraria

Opini: Kesejahteraan Petani dan Keadilan Agraria

714
0
SHARE

Oleh: Endrianto Bayu Setiawan

Setiap tanggal 24 September masyarakat Indonesia memperingatinya sebagai Hari Tani Nasional. Secara historis, peringatan tersebut adalah buah dari lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan pengejawantahan Pasal 33 ayat (3)  UUD NRI 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Berselang 3 tahun pasca ditetapkannya UUPA, Presiden Soekarno menetapkan Keppres No. 169 Tahun 1963 yang menjadikan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional. Penetapan tersebut dianggap sebagai bentuk keberpihakan terhadap buruh tani serta mengenang perjuangan kaum tani dalam menyokong ketahanan pangan di Indonesia.

Dalam menjalankan sektor pertanian, media utama yang dibutuhkan petani adalah lahan pertanian (red. sawah). Seiring berjalannya waktu, fakta menunjukkan bahwa ketersediaan lahan pertanian mengalami penurunan akibat masifnya konversi lahan. Peningkatan konversi lahan tersebut salah satunya disebabkan karena meningkatnya jumlah penduduk untuk kebutuhan domestik. Apabila jumlah penduduk terus meningkat, tentu akan semakin banyak kegiatan alih fungsi lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan papan manusia.[1] Padahal, seiring bertambahnya populasi manusia diperlukan peningkatan kebutuhan pangan yang berasal dari sektor pertanian. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ada kausalitas kesenjangan antara peningkatan populasi manusia dengan ketersediaan lahan dan hasil produksi pertanian.

Kompleksitas Persoalan Petani

Realitas kondisi pertanian saat ini nyatanya sedang dihadapkan pada kompleksitas persoalan, mulai dari tingginya pertumbuhan penduduk, ketersediaan lahan sawah, jumlah petani yang terbatas, persoalan regulasi, hingga kesejahteraan petani.[2] Dari aspek SDM, jumlah petani Indonesia mengalami fluktuasi yang cenderung mengalami penurunan. Data BPS pada tahun 2020 menyebutkan terdapat sekitar 33,4 juta petani di semua sektor pertanian. Dibandingkan tahun 2019, angka tersebut mengalami penurunan yang sebelumnya mencapai 34,58 juta dan pada 2018 tercatat 35,70 juta orang. Tidak hanya itu, pada tahun 2019 BPS mencatat bahwa petani muda mengalami penurunan sebanyak 415.789 orang dari periode 2017 ke 2018.[3]

Kemudian data BPS di atas diperkuat dengan data Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian yang mencatat jumlah petani muda berusia 20-39 tahun hanya berjumlah 2,7 juta orang atau sekitar 8 persen dari total petani Indonesia.[4] Jika penurunan ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan dihadapkan pada krisis pangan akibat sedikitnya jumlah petani yang mampu mengelola lahan pertanian. Sehingga rendahnya produktivitas hasil pertanian akan memengaruhi ketersediaan pangan nasional.

Selain penurunan jumlah petani, persoalan mendasar lainnya yaitu adanya penurunan lahan pertanian secara kontinu. Jika mengacu pada data BPS pada tahun 2018 luas lahan persawahan mengalami pengurangan menjadi 7,1 juta hektare dibanding tahun 2017 yang memiliki luas 7,75 juta hektare. Dari segi luas panen padi, BPS mencatat tahun 2020 terdapat 10,66 juta hektare, angka tersebut lebih rendah dibanding luas panen padi 2019 yang sebesar 10,68 juta hektare. Pada awal tahun 2020 Kementerian Pertanian pun mengakui bahwa tiap tahun terjadi penurunan lahan baku sawah yang rata-rata seluas 650.000 hektare, baik yang beririgasi teknis maupun non irigasi.[5]

Berdasarkan data-data di atas, jika dikerucutkan persoalan mendasarnya disebabkan karena kebijakan pemerintah di bidang reforma agraria yang tidak berjalan secara ideal. Tidak idealnya substansi regulasi dan kebijakan pemerintah mengakibatkan tidak maksimalnya pemenuhan hak kaum tani yang bermuara pada tingkat kesejahteraan para petani. Selain itu, tidak idealnya dua aspek tersebut akan berakibat pada rendahnya tingkat kesejahteraan para petani lantaran orientasi kebijakan yang tidak mengakomodasi kepentingan petani.

Jika mengacu pada data BPS pada Agustus 2021, rata-rata upah pekerja di sektor pertanian berada pada kisaran Rp 1,97 juta per bulan dan merupakan upah sektor terendah dari 17 sektor yang ada.[6] Bahkan dalam catatan Ombudsman pendapatan riil petani berkisar Rp 800 ribu per bulan.[7]

Dalam hal ini, jika dibandingan dengan pekerjaan lainnya maka standar gaji petani dapat dikategorikan berpenghasilan rendah dan termasuk masyarakat prasejahtera. Apabila penurunan tersebut terjadi secara terus-menerus tentu akan berimplikasi pada minat generasi muda untuk menjadi petani yang tentunya menambah daftar panjang kompleksitas persoalan sektor pertanian di dalam negeri.

Konflik Agraria

Konsep sederhana reforma agraria berarti melakukan penataan struktur kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan lahan untuk kepentingan rakyat banyak. Artinya, reforma agraria menjadi dasar orientasi kebijakan untuk membenahi pola hubungan masyarakat dengan suatu lahan yang memungkinkan terjadinya perbaikan struktur agraria di masyarakat (Erizal Jamal, 2000: 17). Namun, dalam praktik saat ini reforma agraria mengalami disorientasi kebijakan dan cenderung stagnan. Belum lagi terdapat banyaknya peraturan sektoral yang saling timpang dan spiritnya berbeda-beda, seperti UUPA, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU PPLH, UU Penataan Ruang, UU Pertambangan Minerba, UU Sumber Daya Air, UU Cipta Kerja, dan masih banyak lagi.

Sebagai pelengkap dan penyempurna materi muatan UUPA, sebenarnya Pemerintah dan DPR sudah lama menyusun RUU Pertanahan setidaknya sejak Februari 2015. Pada tahun 2019, RUU Pertanahan telah dimasukkan dalam RUU Prioritas tapi gagal untuk disahkan karena memiliki banyak pasal-pasal kontroversial. Beberapa pasal tersebut seperti perlawanan korban penggusuran bisa dipidana; adanya perpanjangan HGU sampai 90 tahun; masih adanya nuansa domain verklaring era kolonial; serta adanya bank tanah yang berpotensi dimanfaatkan sebagai cara untuk menguasai lahan yang dikelola masyarakat adat.  

Apabila pengaturan agraria tidak ada keselarasan, tentu dalam praktik akan memunculkan persoalan agraria, baik yang terjadi antar perseorangan, atau bahkan antara masyarakat dengan pemerintah dan korporasi. Terlebih lagi pengakuan hak ulayat dalam sistem hukum nasional masih terdapat disparitas paradigma pengelolaan. Dalam hal ini hukum nasional menekankan pada aspek ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan umum. Sehingga tidak menutup kemungkinan hukum nasional akan menyimpangi atau saling berseberangan dengan kepentingan masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah adatnya.

Secara yuridis UUPA memang menjadi induk hukum agraria nasional, tapi UUPA masih belum mengatur konsep perlindungan masyarakat hukum adat terhadap hak ulayatnya. Sehingga untuk menciptakan efektivitas UUPA diperlukan suatu UU yang mengatur hak-hak dan konsep perlindungan agraria terhadap masyarakat hukum adat. Masih adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) tersebut, tidak heran manakala saat ini banyak dijumpai masyarakat adat yang berkonflik dengan pemerintah dan korporasi.

Apabila mengamati konflik agraria yang paling banyak terjadi di Indonesia, laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut bahwa sepanjang tahun 2020 telah terjadi 241 kasus konflik agraria dengan luas tanah yang terdampak mencapai 624.272 hektare. Selain itu, data KPA 2020 juga menyebut bahwa konflik agraria juga banyak dibarengi dengan banyaknya kriminalisasi yang setidaknya mencapai 134 kasus, 19 kasus penganiayaan, dan 11 orang tewas di wilayah konflik agraria.[8] Bahkan pada 2017 KPA mencatat konflik agraria mencapai 659 kasus dan menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.[9] Ironisnya, pelaku kekerasan justru dilakukan oleh TNI, Kepolisian, Satpol PP, dan pihak swasta. Kondisi tersebut menandakan bahwa upaya reforma agraria masih dibayang-bayangi sikap represif dari aparat yang semestinya memberikan perlindungan dan penegakan hukum.

Beberapa kasus konkret konflik agraria yang terjadi di masyarakat diantaranya seperti sengketa tanah pertanian warga Desa Sedang dengan PT MA di Kab. Banyuasin; konflik antara petani Desa Uraso dengan PTPN XIV di Kab. Luwu Utara; konflik hutan adat antara warga Kinipan dengan PT Sawit Mandiri Lestari (SML); konflik agraria antara suku Samin dan PT Semen Indonesia di Rembang; dan kasus sengketa tanah Matoa. Beberapa contoh kasus tersebut hanyalah sedikit dari sekian banyak sengketa atau konflik agraria yang melibatkan masyarakat rentan. Dalam hal ini, konflik agraria memang menjadi persoalan serius dan benar-benar nyata banyak terjadi di masyarakat, terutama yang banyak terjadi di daerah masyarakat adat.

Keadilan Agraria

Berdasarkan uraian di atas, UUPA dan kebijakan reforma agraria memang belum berjalan secara optimal. Petani sebagai entitas yang memiliki peran penting dalam ketahanan pangan nasional sudah semestinya mendapatkan perlindungan hak untuk mengelola dan mengembangkan sektor pertanian secara adil, aman, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, berangkat dari paradigma “keadilan agraria” yang dituangkan dalam kebijakan “reforma agraria” dimaksudkan untuk menciptakan iklim kebijakan pertanahan yang proporsional dalam memberikan pemenuhan hak masyarakat, terutama buruh tani.

Maraknya konversi lahan pertanian sudah semestinya dikontrol atau dikendalikan secara ketat, bahkan apabila terjadi pelanggaran harus ada penjatuhan sanksi secara tegas. Hal ini mengingat pertanian merupakan sektor esensial dan sentral dalam menopang ketahanan pangan nasional. Apabila kemungkinan terburuk konversi lahan tanpa adanya controlling, maka luas lahan sawah akan terus menurun dan memengaruhi jumlah produksi pangan secara nasional.

Pada konteks realitas demografi saat ini Indonesia sedang mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi. Hal tersebut tentunya turut memengaruhi tingkat permintaan kebutuhan pangan yang ikut bertambah, sehingga komoditas pangan dari hasil pertanian juga perlu ditingkatkan melalui perluasan lahan sawah, bukan dengan mengurangi luas sawah.

Dalam pemaparan sebelumnya telah disebutkan bahwa konflik agraria bisa terjadi antar masyarakat, atau antara masyarakat dengan pemerintah dan korporasi swasta. Realitasnya, data KPA menyebut bahwa korporasi dan pemerintah adalah pihak yang paling banyak bersengketa dengan masyarakat. Korporasi banyak melakukan konversi lahan sawah menjadi bangunan gedung seperti perumahan dan tempat industri. Sedangkan pemerintah sering melakukan konversi lahan untuk keperluan pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan tol, bandara, bendungan, dan masih banyak lagi. Maka, setiap program yang dilakukan pemerintah harus berdasarkan kajian, kepentingan, dan kebutuhan rakyat dengan mengedepankan asas keseimbangan pembangunan, bukan sekedar melakukan eksploitasi tanah secara masif yang mengatasnamakan pembangunan infrastruktur.

Praktik perampasan tanah oleh korporasi yang selama ini terjadi harus menjadi perhatian prioritas pemerintah. Terlebih lagi kebanyakan konflik agraria menyasar hutan-hutan yang dilindungi dan dikelola masyarakat adat, sehingga mengakibatkan ketimpangan penguasaan tanah yang cukup besar. Bahkan masyarakat adat harus rela tersingkir dari tanahnya sendiri. Oleh karenanya reforma agraria harus dijalankan secara konsekuen dan tidak boleh setengah-setengah. Mengingat tanah merupakan sumber daya yang perlu dieksploitasi untuk kepentingan rakyat banyak, bukan hanya segelintir golongan atau kepentingan jangka pendek.

Untuk mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan, tentu harus ada perbaikan mendasar yang dimulai dari pembenahan regulasi. Semua peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat dan daerah harus dilakukan harmonisasi dan penyelarasan konsep sesuai model reforma agraria. Hal tersebut perlu dilakukan demi terwujudnya kepastian hukum serta perlindungan dan penegakan keadilan agraria yang masih timpang.

Selain dari segi substansi perundang-undangan, persoalan lain yang harus diselesaikan adalah alternatif penyelesaian konflik agraria yang progresif dan humanis. Hal tersebut berdasarkan realitas banyaknya konflik agraria yang dibarengi represifitas. Jangan sampai pengelolaan dan penguasaan tanah mengakibatkan gejolak yang berimplikasi pada perampasan tanah rakyat -termasuk tanah adat- secara paksa. Dengan demikian, UUPA yang sudah menginjak usia 62 tahun pasca ditetapkan pada 24 September 1960 perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif, baik dari segi substansi dan juga praktik yang terjadi di masyarakat.

Berbicara mengenai petani sebagai sokoguru ketahanan pangan di Indonesia, maka diperlukan keberpihakan hukum dan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, utamanya buruh tani. Sebagaimana yang pernah disampaikan Ir. Soekarno bahwa “Hidup matinya sebuah negara, ada di tangan sektor pertanian negeri tersebut”. Perkataan Ir. Soekarno tersebut setidaknya memberikan kita pemahaman bahwa petani memang memiliki peran yang cukup besar dalam menjaga eksistensi negara dengan cara menghasilkan produksi pangan yang berkelanjutan. Bahkan jika mengamati realitas sosial akibat pandemi covid-19, pertanian adalah sektor yang paling stabil dan bahkan mengalami peningkatan yang cukup pesat dibanding sektor-sektor perekonomian lainnya. Kondisi tersebut telah menjadi bukti empirik bahwa pertanian adalah sektor esensial yang perlu untuk dipertahankan, bukan mengeksploitasi lahan persawahan untuk kepentingan pemodal dan kelompok elit tertentu.

Oleh karena itu, sebagai bangsa yang memiliki kelimpahan sumber daya alam dan kesuburan tanah semestinya menjadikan kita sebagai bangsa yang bersyukur. Bentuk syukur itu bisa diaktualisasikan dalam berbagai bentuk, dalam aspek bernegara seperti menciptakan produk perundang-undangan agraria yang harmonis dan berkeadilan, kebijakan politik agraria yang selaras dengan kepentingan umum, serta melakukan upaya pelestarian lingkungan secara gotong royong. Manakala upaya-upaya tersebut dilakukan secara konsekuen, tidak menutup kemungkinan sektor pertanian akan kembali jaya di Negara Agraris Indonesia atau bahkan bisa mewujudkan swasembada pangan yang menyokong pertanian dunia.


[1] Hasti Nur Handayani, “Persepsi Petani tentang Multifungsi Lahan Sawah dan Pengaruhnya Terhadap Konversi Lahan di Pedesaan dan Pinggiran Kota”, (https://media.neliti.com/media/publications/228873-persepsi-petani-tentang-multifungsi-laha-a187d244.pdf), diakses pada 22 September 2022

[2] Indonesia Terancam Kekurangan SDM di Sektor Pertanian, (beritasatu.com/nasional/590379/indonesia-terancam-kekurangan-sdm-di-sektor-pertanian), diakses pada 22 September 2022

[3] BPS: Statistik Indonesia (Statistical Yearbook of Indonesia) 2020

[4] bisnis.tempo.co, “Kementerian Pertanian: Petani Muda Hanya 2,7 Juta Atau 8 Persen”, daring, diakses dari https://bisnis.tempo.co/read/1330943/kementerian-pertanian-petani-muda-hanya-27-juta-atau-8-persen/full&view=ok, diakses pada 24 September 2022

[5] Antaranews.com, “Kementan akui lahan sawah berkurang 650 ribu ha per tahun”, https://www.antaranews.com/berita/1254488/kementan-akui-lahan-sawah-berkurang-650-ribu-ha-per-tahun, diakses pada 24 September 2022

[6] BPS, “Krisis Petani Muda di Negara Agraris”, https://dataindonesia.id/sektor-riil/detail/krisis-petani-muda-di-negara-agraris, diakses pada 24 September 2022

[7] CNN Indonesia, “Ombudsman: Pendapatan 60 Persen Petani Cuma Rp150 Ribu,” (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210324161356-92-621592/ombudsman-pendapatan-60-persen-petani-cuma-rp150-ribu), diakses pada 24 September 2022

[8] Catatan Akhir Tahun 2020 Konsorsium Pembaruan Agraria (Pandemi Covid-19 dan Perampasan Tanah Berskala Besar Edisi PeluncuranI: Laporan Konflik Agraria di Masa Pandemi dan Krisis Ekonomi), hlm. 5-11

[9] Ibid.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here