Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang digagas oleh PT Adaro Energy Indonesia Tbk. menuai sorotan publik setelah beredarnya video dua pemegang saham yang melancarkan aksi protes dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan supaya meminta pembangunan PLTU batu bara yang dicanangkan Adaro Energy dihentikan.
PLTU yang dimaksud adalah PLTU Batu Bara Baru Grup Adaro yang akan dibangun di Kalimantan Utara. Proyek PLTU yang akan memenuhi kebutuhan listrik 1,1 gigawatt (GW) ini akan menjadi PLTU captive, atau pembangkit listrik off-grid yang secara eksklusif memasok listrik untuk kebutuhan listrik smelter aluminium baru milik anak usaha PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. (ADMR), yaitu PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI).
Smelter yang ditargetkan beroperasi pada kuartal II tahun 2025 ini digadang-gadang akan menjadi smelter aluminium terbesar di tanah air dengan kapasitas produksi tahap pertama sebesar 500.000 ton aluminium batangan (ingot) per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 1,5 juta ton per tahunnya. Smelter aluminium ini nantinya diharapkan akan menjadi lumbung supply kendaraan listrik lewat green aluminiumnya.
Adaro Energy sempat berencana untuk transisi ke energi terbarukan seperti air, solar dan angin dari laporan keuangan mereka yang bertajuk ‘Transforming into a bigger and greener Adaro’, namun hingga kini, Adaro masih mengandalkan bisnis batu baranya. Bahkan, produksi batu bara Adaro meningkat hampir 20% menjadi 62,8 juta ton dari 52,7 juta ton di tahun 2021, pun perusahaannya masih menargetkan adanya kenaikan produksi batu bara di 2023.
Adanya pembangunan PLTU batu bara baru untuk smelter baru hanya akan memperburuk dampak krisis iklim dunia saat ini. Lebih lagi, PLTU tersebut diasumsikan menggunakan teknologi ultra super critical yang akan menghasilkan emisi 5,2 juta ton CO2 ekuivalen pertahunnya. Besarnya jumlah emisi tersebut tentu akan menyumbang polusi udara yang berdampak pada kualitas iklim.
Badan International Energy Agency (IEA) dalam Rancangan Net Zero Emission 2050 (IEANZE 2050) menyatakan bahwa untuk menjaga kenaikan suhu bumi di bawah 1,5°C, seharusnya tidak ada lagi pembangunan PLTU batu bara yang terhitung sejak tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memperlambat terjadinya krisis iklim skala nasional maupun internasional yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.
Kemudian berdasarkan laporan terbaru mengenai situasi iklim terkini yang dirilis Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), diketahui bahwa krisis iklim yang disebabkan oleh manusia (human caused climate change) terus terjadi secara cepat. Hal tersebut tentunya menimbulkan peningkatan intensitas dan frekuensi terjadinya cuaca ekstrem di seluruh dunia, seperti gelombang panas, hujan lebat, kekeringan, hingga siklon tropis.
Saat ini kenaikan temperatur bumi telah mencapai 1.1°C dan menuju temperatur global rata-rata 2.8°C di tahun 2100, dua kali lipat dari target 1.5°C yang tertuang dalam Paris Agreement (batas aman bagi bumi untuk pemanasan global).
Apabila kebijakan pembangunan PLTU tetap dilakukan, maka kerugian yang timbul akan berdampak besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara yang sangat rentan mengalami krisis iklim. Bahkan pada 2022 lalu Indonesia telah mengalami 3.544 bencana yang 90 persen diantaranya merupakan bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, karhutla, dan kekeringan.
Terjadinya bencana tentu tak lepas dari kerugian baik material maupun nonmaterial. Menurut analisis dari Bank Indonesia (BI), kerugian yang disebabkan oleh cuaca ekstrem sedikitnya mencapai lebih dari Rp100 triliun per tahun dan 52.000 jiwa terdampak oleh bencana hidrometeorologi yang beruntun.
Bukti-bukti ilmiah maupun nonilmiah menunjukkan bahwa krisis iklim merupakan hal yang nyata dan memiliki dampak yang masif. Apabila dalam kondisi darurat iklim saat ini Adaro tetap melanjutkan proses pembangunan PLTU batu bara dan tidak menunjukkan upaya untuk transisi keluar dari bisnis batu bara, maka akan lebih besar lagi pencemaran yang akan diterima oleh lingkungan dan kerugian yang harus ditanggung masyarakat. Adaro juga secara tidak langsung telah mencederai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon dari sektor energi.
Percepatan transisi energi harus dilakukan dengan masif dalam dekade ini. Indonesia harus
bisa secepatnya melakukan transisi energi dari energi fosil ke energi yang terbarukan serta lekas mengakhiri penggunaan energi fosil dengan menghentikan pemberian izin pembangunan pembangkit fosil baru atau menghentikan operasional pembangkit fosil yang sudah ada.
Krisis iklim akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi. Baik Adaro maupun Indonesia sejatinya harus menunjukkan niat transisi yang serius dengan beralih dari bisnis batu bara dan investasi yang lebih agresif ke sektor energi terbarukan. Pemerintah tentunya memiliki andil yang besar guna memastikan kebijakan korporasi tetap sejalur dengan komitmen transisi energi dan mewujudkan net zero emission.















