Home Berita Aksi Kamisan Malang #124: Bebaskan Tahanan Politik!

Aksi Kamisan Malang #124: Bebaskan Tahanan Politik!

194
0
SHARE
Peserta Aksi Kamisan Malang ke-124 membacakan pernyataan sikap, menuntut pembebasan tahanan politik aksi Agustus-September 2025 (Foto: Ray)

Malang, ManifesT– Kamis (16/10) berlangsung Aksi Kamisan Malang ke 124 yang mengangkat tajuk “Solidaritas dan Menuntut Keras: Bebaskan 1000+ Tapol serta Hentikan Kriminalisasi Massa Aksi”. Aksi yang digelar di depan Balai Kota Malang itu diikuti oleh masyarakat lintas kalangan, baik mahasiswa, pelajar sekolah menengah, maupun masyarakat yang tergabung dalam organisasi pergerakan sipil.

Dalam salah satu pendapat yang dikemukakan oleh peserta aksi, diungkap bahwa satu tahun Pemerintahan Prabowo Subianto diikuti dengan terjadinya pengulangan pola-pola kekerasan dan kriminalisasi sebagaimana yang terjadi pada masa Orde Baru.

“Selama pemerintahan Prabowo berjalan sudah satu tahun, tapi pembungkaman, pola-pola Orde Baru, penghilangan paksa, pola-pola kriminalisasi, pola-pola mengambil tanah secara paksa yang dimiliki oleh masyarakat adat itu kembali terjadi,” ungkap peserta Aksi Kamisan Malang dalam penyampaian pendapatnya.

Salah satu bentuk pengulangan pola-pola Orde Baru tersebut menurut peserta Aksi Kamisan Malang yang lain adalah penghilangan paksa terhadap seseorang tanpa adanya pemberitahuan, khususnya terhadap peserta aksi demonstrasi.

“Konvensi hari (anti) penghilangan paksa bahwasannya mengatakan every second count, setiap detik dihitung ketika ada orang-orang yang ditangkap atas dasar lakukan aksi tambahan pemberitahuan untuk keluarga, kuasa hukum, atau kerabat adalah bagian bentuk dari penghilangan paksa secara sementara atau temporary disappearance itu diakui secara internasional, tapi hari ini Indonesia masih melakukan tindakan seperti itu,” terang peserta Aksi Kamisan Malang.

Lebih lanjut, menurutnya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih terjadi secara masif dan sistematis tanpa adanya penjelasan, maupun pertanggungjawaban dari negara.

“Ada banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara hari ini tidak terbatas pada ruang-ruang tertentu tapi dilakukan secara masif dan sistematis dari Aceh sampai Papua dilakukan banyak rentetan-rentetan pelanggaran paksa dilakukan oleh negara dan sampai hari ini belum ada penjelasan dan pertanggungjawabannya,” 

Selain menuntut pembebasan massa aksi yang dikriminalisasi sebagai tahanan politik rezim, aksi kamisan malang juga turut menyinggung vonis bersalah kepada Masyarakat adat Maba Sangaji oleh Pengadilan Negeri Soasio. Menyadur dari TEMPO, hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan vonis penjara 5 bulan 8 hari bagi 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji karena dianggap bersalah menghalangi aktivitas tambang PT Position.

“Terjadi penangkapan yang hari ini diberi sanksi bersalah oleh Pengadilan Soasio terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji, artinya hari ini yang perlu rakyat lakukan adalah persatuan di antara kami, persatuan antar rakyat tertindas,” ungkap peserta aksi Kamisan Malang.

Aksi Kamisan Malang ke-124 ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Bebaskan seluruh tahanan politik tanpa syarat;
  2. Adili seberat-beratnya pelaku seluruh aparat pembunuhan, terutama yang membunuh Affan Kurniawan serta aparat pelaku kekerasan lainnya;
  3. Kembalikan dua orang yang hilang;
  4. Hentikan perburuan aktivis.

Penulis: Raynaldy Aulia Mahendra

Editor: Zuchaira Pratiwi Tahir

Pimpinan Redaksi: Raynaldy Aulia Mahendra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here