Home TAJUK Rentetan Petisi untuk Selamatkan Demokrasi

Rentetan Petisi untuk Selamatkan Demokrasi

738
0
SHARE

Oleh: Redaksi

Tahun 2024 akan menjadi tahun pesta demokrasi di republik ini. Puncaknya pada 14 Februari, para pasangan calon (paslon) yang telah terdaftar di KPU akan bertarung memperebutkan RI 1 melalui pemilihan umum (pemilu). Di negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun pada pilpres kali ini, keberlanjutan demokrasi dirasa semakin tumpul dan dikesampingkan. Berbagai upaya pelemahan demokrasi secara jelas dan sadar dilakukan oleh para elit negeri ini. Hal ini seakan menjadi tanda darurat demokrasi di negeri ini. Seharusnya demokrasi didasari atas kepentingan rakyat dan bukan pada penguasa.

Pesta demokrasi yang telah berjalan ini dipenuhi berbagai tindakan-tindakan yang cacat hukum dan cacat etika. Bermula ketika pendaftaran pasangan calon pada KPU, manuver-manuver yang mengakali demokrasi dan undang-undang telah terlihat. Masuknya lima gugatan materiil pada Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia capres-cawapres, terlibatnya para pejabat publik yang masih aktif dalam memihak suatu paslon, dan juga terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mengklaim bahwa presiden, menteri, dan pejabat publik memiliki hak dalam melakukan kampanye yang menunjukkan sikap tidak netral terhadap para paslon. 

Melihat hal tersebut, dirasa perlu untuk melakukan penolakan atas monopoli, abuse of power, dan pelanggaran atas aturan yang ada. Berbagai organisasi dan masyarakat sipil menyerukan petisi yang dikeluarkan pada Kamis (01/02) oleh KontraS, ICW, ICJR, dan YLBHI. Petisi ini mewakili rakyat seluruhnya, dengan tujuan menyelamatkan demokrasi di Indonesia dari upaya rezim dalam melanggengkan kekuasaan lewat lembaga negara yang perlu dikecam.

Petisi tersebut berisi keresahan masyarakat sipil seluruhnya tentang monopoli kekuasaan dan sumber daya negara oleh rezim Joko Widodo, dan menuntut kedaulatan rakyat dikembalikan kepada rakyat agar kepentingan rakyat dapat diperjuangkan. Fakta-fakta historis dan kekinian dengan sangat jelas menunjukkan bahwa penguasaan negara dan sumber daya di dalamnya hanya untuk segelintir orang dan kelompok. 

Petisi tersebut juga menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres adalah cacat hukum dan berseberangan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Kode Etik (MKMK) yang menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam putusan lima pengujian materiil pada UU 7 Tahun 2017. Disebutkan juga dalam petisi tersebut bahwa Prabowo Subianto tidak layak mencalonkan diri dan tidak layak untuk dipilih sebagai Presiden Indonesia mendatang.

Di saat yang bersamaan, petisi lain juga dikeluarkan oleh Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK) pada tanggal 1 Februari 2024. Deklarasi surat terbuka dengan nomor 444/Surat Terbuka/JSKK/II/2024 yang dikeluarkan bersamaan dengan aksi kamisan ke-804 itu memuat materi berupa keluhan masyarakat terhadap Pemilu 2024 yang dipenuhi oleh berbagai upaya pelemahan demokrasi dan HAM. Selain itu, terdapat pesan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, agar bersikap sebagai pemimpin negara yang bijak, berhenti menyalahgunakan kekuasaan dan hukum demi kepentingan politik, dan  membentuk pengadilan HAM atas tragedi yang terjadi pada masa Orde Baru.

Sehari sebelumnya, sejumlah guru besar dan akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mengeluarkan “Petisi Bulaksumur” yang pada intinya mengkritisi langkah-langkah pemerintahan presiden Jokowi yang dinilai semakin menjauhi demokrasi dan nilai-nilai Pancasila. Melansir dari artikel Tempo.co, Guru Besar Psikologi UGM Koentjoro beserta civitas akademika UGM lainnya menuntut presiden, pemerintah, serta aparat untuk kembali pada demokrasi dan nilai-nilai kerakyatan serta keadilan sosial. Tuntutan juga dialamatkan kepada parlemen agar segera mengambil sikap.

Petisi Bulaksumur yang dideklarasikan oleh civitas akademika UGM ini kemudian diikuti oleh civitas akademika dari universitas-universitas lain, di antaranya Universitas Islam Indonesia yang mendeklarasikan pernyataan sikap pada Kamis (01/02), Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin pada Jumat (02/02). Terbaru, civitas akademika yang terdiri atas Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya  turut menyatakan sikap pada Sabtu (03/02).

Kemunculan berbagai petisi, mulai dari petisi masyarakat sipil, organisasi pegiat demokrasi, hingga guru besar tentunya tidak dapat dilihat sebagai sebuah kebetulan yang didorong oleh kepentingan pemenangan pemilu dalam mendesak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden semata.

Kehadiran berbagai petisi terhadap presiden dan pemerintah di masa pemilu dapat dinilai sebagai akumulasi rasa muak dan kekecewaan rakyat terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi. Hal ini tentu dapat mempengaruhi berjalannya proses demokrasi di Indonesia yang telah diperjuangkan sejak masa reformasi 1998. Demokrasi yang diharapkan dapat berjalan dengan baik, justru menjadi penyebab masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah itu sendiri.

Demokrasi sebagai sebuah sistem yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa ketika menghendaki kemerdekaan perlu dijalankan dengan baik sesuai amanat yang tertera pada Undang-Undang Dasar. Pemilu sebagai sistem pembaharuan kepemimpinan yang dianut dalam sistem demokrasi harus dijaga dan diselamatkan dari berbagai penyimpangan. Pemerintah harus kembali ke fitrah, yaitu kerakyatan dan keadilan sosial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here