Oleh: Friska Adriana Putri
“Korupsi di Indonesia sudah sampai pada titik nadir”, ungkapan tersebut dapat dibenarkan jika melihat realita yang terjadi. Korupsi saat ini sudah mengakar, bahkan sudah membudaya. Maraknya kasus korupsi hampir di setiap birokrasi menjadi sebuah refleksi minimnya integritas pejabat publik di Indonesia. Salah satu peneliti Universitas Indonesia, Rivayani, mengatakan bahwa korupsi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi karena korupsi menjadi kendala bagi program pembangunan akibat adanya pengalihan sumber daya untuk segelintir orang. Hal tersebut juga mengakibatkan lambatnya program untuk mengentaskan kemiskinan.
Banyak faktor yang melatarbelakangi mengapa korupsi dapat terjadi. Namun jika disederhakan, penyebab korupsi meliputi dua faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal dapat berupa moral dari koruptor sendiri, seperti minimnya empati dan keimanan yang dimiliki. Sedangkan faktor eksternal dapat berupa aspek ekonomi, seperti kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan. Jika dilihat secara teoretis, ada beberapa teori dari para ahli yang dapat menjawab mengapa korupsi dapat terjadi. Salah satunya adalah John Bologne yang menyebut bahwa korupsi terjadi karena empat faktor yakni greedy atau keserakahan, opportunity atau peluang, need atau kebutuhan, dan exposures atau pengungkapan. Sedangkan Robert Klitgaard menyatakan bahwa korupsi terjadi karena didorong oleh tiga hal yang saling bersinergi yakni monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) yang ditambah dengan besarnya kekuasaan yang dimiliki (disrection of official) dan tanpa adanya pengawasan yang memadai (minus accountability).
Sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945 silam sebenarnya pemerintah telah memiliki political will untuk memberantas tindak pidana korupsi. Hal tersebut tercermin dari dibentuknya lembaga pemberantas korupsi. Sejak era orde lama, tercatat telah ada 12 lembaga yang pernah dibentuk pemerintah Indonesia. Namun, hingga orde baru belum ada legitimasi yang jelas dari pemerintah untuk memberantas tindak kejahatan ini. Kemudian, karena tuntutan reformasi pada tahun 1998 silam yang salah satunya ingin membebaskan negeri dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) pemerintah akhirnya membentuk lembaga independen yang berfungsi untuk mencegah dan memberantas praktik tindak pidana korupsi. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Sebagai lembaga independen yang tak bisa diintervensi pihak manapun, KPK memiliki peranan penting dalam pencegahan mau pun penindakan kasus korupsi selama belasan tahun terakhir. Namun, kinerja KPK belakangan dipertanyakan setelah adanya revisi UU KPK melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019. Bagaimanakah kinerja KPK setelah adanya revisi? Apakah revisi tersebut melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi?
Korupsi Sebagai Extraordinary Crime
Di Indonesia sendiri, tindak pidana korupsi sudah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Disebut sebagai tindak kejahatan luar biasa karena tindak pidana korupsi bersifat sistematik dan memiliki dampak yang sangat luas (systematic and widespread). Dikatakan bersifat sistematik karena tindak pidana ini tak mungkin dilakukan tanpa adanya perencanan sistematis yang matang. Akibat terstruktur dan sistematisnya tindak pidana ini, tahap penyidikan dan penyelidikan untuk mencari barang bukti seringkali sulit untuk dilakukan. Kemudian dikatakan memiliki dampak yang luas karena korupsi tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Korupsi sebagai extraordinary crime tentu saja membutuhkan comprehensif extra ordinary measures untuk menanggulanginya.
Peranan KPK Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara formal dibentuk setelah dikeluarkannya UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tercantum dalam UU a quo, KPK memiliki tugas untuk melakukan koordinasi; melakukan supervisi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; serta melakukan monitor terhadap penyelenggaraan negara. Dalam menjalankan tugasnya tersebut KPK harus memperhatikan asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas kepentingan, dan juga asas proporsionalitas. Memiliki peranan yang sangat vital dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK diberikan kewenangan yang cukup kuat kala itu. KPK juga berperan sebagai trigger mechanism yang berarti KPK berperan sebagai stimulus atau pendorong untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan pemberantasan korupsi bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
KPK menjadi saksi bahwa keberadaan korupsi di Indonesia masih nyata adanya. Hal tersebut terbukti dari adanya kasus tindak pidana korupsi yang ditangani. Berdasarkan data yang dirilis oleh KPK, sepanjang tahun 2004 hingga tahun 2018 kasus tindak pidana korupsi hampir selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Data terbaru menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), pada tahun 2020 lalu Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 56,7 Triliun akibat adanya praktik korupsi. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tak berkurangnya jumlah kasus korupsi setiap tahunnya bukan berarti jumlah koruptor yang terus bertambah. Tetapi, hal ini juga disebabkan oleh cara KPK dalam melakukan pendataan. Setiap tahun, KPK selalu menghitung kembali kasus-kasus yang belum diselesaikan proses penindakannya (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, inkracht, dan eksekusi). Penghitungan kembali tersebut dilakukan karena memang penindakan kasus yang dilakukan oleh KPK tidak hanya berlangsung dalam kurun waktu satu tahun saja, melainkan sampai kasus tersebut berhasil diselesaikan.
Jika dikomparasikan dengan lembaga pemberantasan korupsi negara lain, KPK memiliki kewenangan yang cukup kuat karena KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, penyidikan, dan penuntutan yang mana tidak semua lembaga pemberantasan korupsi di negara lain memiliki kewenangan tersebut. Ketiga kewenangan yang mencakup pencegahan dan penindakan itu tentu saja dapat memberi kontribusi keberhasilan kinerja yang mencatatkan 100% conviction rate, sehingga sudah semestinya tetap dipertahankan dan tidak dikurangi.[11]
Kinerja KPK Setelah Revisi UU Nomor 19 Tahun 2019
Eksistensi keberadaan KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi setelah adanya revisi UU KPK kini dipertanyakan. Penolakan tersebut dapat dilihat dari adanya demonstrasi besar-besaran Reformasi Dikorupsi pada 2019 lalu. Disebut Reformasi Dikorupsi karena masyarakat menilai bahwa direvisinya UU KPK ini tidak menguatkan kewenangan KPK tetapi justru melemahkan kewenangan KPK yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan salah satu cita-cita reformasi yang ingin bebas dari jeratan praktik nakal para koruptor yang terus menggerogoti uang negeri.
Sebelum resmi disahkan menjadi sebuah Undang-Undang, draft revisi UU KPK ini sudah menuai polemik karena ditakutkan akan melemahkan KPK sebagai lembaga independen pemberantasan tindak korupsi. Dilansir dari laman KPK, terdapat 10 poin persoalan mengenai draft revisi UU KPK ini, antara lain:
- Independensi KPK yang terancam
- Penyadapan yang dipersulit dan dibatasi
- Pembentukan Dewan Pengawas yang akan dipilih oleh DPR
- Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
- Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
- Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
- Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
- Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
- KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
- Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan dipangkas
Banyaknya poin persoalan mengenai draft revisi UU tersebut tentu saja berlanjut hingga draft revisi UU KPK ini disahkan menjadi sebuah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. UU a quodinilai cacat secara formil mau pun materiil. Disebut cacat secara formil karena proses atau prosedur pembentukan Undang-Undang ini tak selaras dengan tata cara yang tercantum pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Perlu diketahui bahwa RUU KPK ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Prioritas (Prolegnas Prioritas) Tahun 2019. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan Pasal 45 ayat (1) UU P3 yang menyatakan bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas, serta menyalahi aturan yang tercantum dalam Pasal 65 huruf d Tata Tertib DPR RI di mana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Badan Legislasi bertugas menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasti dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang sudah ditetapkan. Kemudian, disebut cacat materiil karena beberapa pasal dalam UU a quo dinilai bertentangan dengan peraturan yang telah ada sebelumnya. Salah satu contohnya adalah pasal yang mengatur mengenai SP3. Tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) UU a quo yang berbunyi “Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun”. Pasal tersebut menimbulkan kontroversi sebab hal ini akan membuat penanganan kasus-kasus korupsi besar rawan dihentikan, karena kasus-kasus korupsi besar sangat sulit untuk diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun. Terlebih, seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa korupsi merupakan tindakan pidana yang terorganisir dan sistematis sehingga akan sulit untuk mengungkap tindak kejahatan ini dalam waktu yang sangat singkat. Pasal dalam revisi UU KPK mengenai penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-I/2003. Dalam Putusan yang dikeluarkan pada tahun 2003 tersebutt, salah satu Pasal yang diuji adalah Pasal 40 UU 30 Tahun 2002 terkait dengan larangan KPK untuk menerbitkan SP3. Menurut KPK, larangan KPK untuk menerbitkan SP3 tersebut dilakukan agar mencegah adanya penyalahgunaan wewenang, seperti jual beli penghentian penyendilikan yang mungkin saja dapat dilakukan melalui SP3 yang dikeluarkan.
Selain pasal mengenai SP3, beberapa pasal lain dalam revisi UU KPK juga dinilai bermasalah. Beberapa diantaranya adalah Pasal 24 ayat (2) mengenai status kepegawaian KPK yang dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana hal ini berpotensi menyulitkan kinerja KPK karena bisa saja pegawai KPK yang sedang menangani perkara dipindahkan ke instansi lain. Pasal 12B ayat (1) mengenai penyadapan yang dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas juga menjadi salah satu permasalahan karena hal ini tentu saja juga akan menyulitkan kinerja KPK. Seperti yang dikemukakan oleh Pujiyono, diharuskannya ada izin tertulis dari Dewan Pengawas tentu akan menimbulkan potensi resistensi dari rentang panjang administrasi mekanisme birokrasi penyadapan oleh KPK dalam perizinan yang akan berakibat pada tidak berfungsinya kewenangan secara optimal, serta berpotensi bocor atau pun terkendala prosedur dan aturan ketat secara birokratis.
Revisi UU KPK tersebut rupanya berdampak pada kinerja KPK. KPK hari ini dinilai semakin lemah dengan adanya revisi UU a quo. Melemahnya kinerja KPK tersebut terbukti dari semakin sedikitnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Tahun 2020, KPK hanya berhasil melakukan OTT sebanyak 8 (delapan) kali. Angka tersebut tentu saja tergolong sedikit jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun pada 2020 lalu KPK berhasil menguak kasus korupsi yang dilakukan oleh dua menteri Kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden Joko Widodo, yakni kasus korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara. Namun, keadaan menurunnya kinerja KPK masih nyata adanya. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) pada tahun 2020 Indonesia mengalami penurunan tiga poin, dari yang sebelumnya 40 poin menjadi 37 poin. Selain itu jika diukur IPK-nya, peringkat Indonesia juga menurun dari yang sebelumnya peringkat 85 menjadi peringkat 102 dari 180 negara. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan bahwa kinerja KPK mengalami kemerosotan sejak tahun 2015. Namun, tahun 2020 ini merupakan titik terendah sejak tahun 2015. Bahkan, saat konferensi pers virtual “Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020” yang diadakan pada 18 April 2021 lalu, Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai bahwa kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK berada pada peringkat E yang mana peringkat E tersebut dinilai sangat buruk. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah penindakan kasus korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah ini yang hanya berkisar 12 persen dari target 120 kasus sepanjang 2020. Jumlah tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan penindakan pada tahun 2018 yang berhasil mencapai angka 216 kasus.
Pertanyaan mengenai “apakah revisi UU KPK dapat mereduksi korupsi?” tentu saja masih menimbulkan perdebatan hingga saat ini. Karena kurun waktu yang belum genap dua tahun sejak revisi ini disahkan belum dapat menilai secara komprehensif apakah revisi UU a quo benar-benar membuat korupsi berhasil direduksi. Namun, dari data yang telah ada tentu saja juga dapat dinilai bahwa sedikit-banyak revisi UU KPK ini melemahkan kinerja KPK. Lemahnya kewenangan KPK untuk memberantas korupsi tentu ditakutkan akan mengeskalasi korupsi karena kewenangan yang tak kuat tersebut dapat membuat para oknum koruptor semakin berani untuk melakukan tindakan dzolim ini. Baik masyarakat sipil maupun lembaga pemberantas korupsi harus saling bersinergi untuk membunuh extraordinary crime yang terus merayap di negeri ini. Ketika semua pihak saling bersinergi, meskipun KPK sedikit-banyak telah dilemahkan melalui revisi, tetapi korupsi pasti bisa direduksi.
DAFTAR PUSTAKA
Antara, “ICW Beri Nilai ‘E’ Terkait Kinerja Penindakan Kasus Korupsi pada 2020”, https:// www .jawapos.com/nasional/19/04/2021/icw-beri-nilai-e-terkait-kinerja-penindakan-kasus-korupsi-pada-2020/, diakses pada 23 April 2021
Gerintya, Scholastica. “Benarkah Kehadiran KPK Menambah Jumlah Korupsi?”, https://tirto.id/benarkah-kehadiran-kpk-menambah-jumlah-korupsi-cyVU, diakses pada 19 April 2021
Ifrani. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai kejahatan Luar Biasa”, Jurnal Al’ Adl 9.3 (2017): 319-336
Indrayana, Denny. Jangan Bunuh Komisi Pemberantasan Korupsi, Intans Publishing, Malang, 2016, hlm 84.
KPK, “10 Persoalan di draf RUU KPK”,https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/1212-10-persoalan-di-draf-ruu-kpk, diakses pada 19 April 2021
Muttaqin, Ihwanul. “Kontrol Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Jurnal Res Judicata 2.2 (2019): 276-287
Naufal Dzulfaroh, Ahmad. “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Pukat UGM: Pemerintah Tidak Berkomitmen Memberantas Korupsi”, https://www.kompas.com/tren/read /2021/01/29/192700765/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-turun-pukat-ugm–pemerintah-tidak?page=all, diakses pada 19 April 2021
Ramadhan Firdaus, Fahmi. “Keberadaan KPK Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ca466cb7f8ed/keberadaan-kpk-dalam-upaya-pemberantasan-korupsi/, diakses pada 19 April 2021
Suntoro, Agus. “Penyadapan dan Eksistensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Legislasi Indonesia 17.1 (2020)
Suryani, Ita. “Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi di Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi”, Jurnal Visi Komunikasi 14. 2 (2015): 285-301
Waluyo, Bambang. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Jurnal yuridis 1.2 (2014): 169-182
Yunmi Yunan, Zuhairan. “Korupsi sebabkan 2 Krisis Ekonomi di Indonesia: Kapan Bangsa Ini Mau Belajar?”, https://the conversation.com/korupsi-sebabkan-2-krisis-ekonomi-di-indonesia-kapan-bangsa-ini-mau-belajar-103523, diakses pada 20 April 2021

















