Home Berita Masihkah Kampus Menjadi Ruang Aman dari Ancaman Kekerasan Seksual?

Masihkah Kampus Menjadi Ruang Aman dari Ancaman Kekerasan Seksual?

132
0
SHARE
(Ilustrasi Apakah kampus saat ini masih aman? Di tengah kekerasan seksual yang marak terjadi. Sumber Foto:Kampus Aman Tanpa Kekerasan Seksual | Universitas Katolik Parahyangan)

Malang, ManifesT – Indonesia tengah dihadapkan pada berbagai kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kampus. Kasus di lingkungan Universitas Indonesia (UI) yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam tindakan pelecehan seksual melalui tangkapan layar percakapan grup digital berisi pembahasan tentang sejumlah mahasiswi hingga dosen yang dijadikan objek seksual. Kasus serupa juga terjadi di lingkungan kampus Institut Pertanian Bogor yang diduga melibatkan 16 mahasiswa yang teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran tata tertib kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Terkait dengan kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa, LPM ManifesT telah mewawancarai Dr. Herlindah, S.H., M.Kn., selaku Ketua Divisi Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BKBH FH UB) pada April 2026. Dr. Herlindah menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan hanya terjadi di kampus, melainkan di berbagai ruang kehidupan termasuk ruang akademik yang dianggap terdidik. “Selama masih ada relasi kuasa di situ, itu (kekerasan) bisa saja terjadi,” ujarnya.

Relasi kuasa ini dapat muncul dalam berbagai bentuk antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, hingga antar sesama mahasiswa. Dalam situasi tersebut, batas antara candaan dan kekerasan sering kali menjadi kabur. Masalahnya tidak semua sivitas akademika memiliki pemahaman yang sama tentang apa itu kekerasan seksual. “Ada yang menganggap itu hanya bercanda, padahal sebenarnya sudah masuk kategori kekerasan,” tambahnya.

Pandangan ini diperkuat oleh Dr. Dhia Al Uyun S.H., M.H., yang menyebut bahwa budaya kampus masih kerap mentoleransi candaan bernuansa seksis. “Kita hidup dalam budaya patriarki dan hal itu dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam proses perkuliahan, bahkan sebagai guyonan yang umum,” jelasnya

Dr. Dhia juga menyoroti bahwa sosialisasi terkait kekerasan seksual di kampus sering kali hanya bersifat formalitas. Komitmen yang ditampilkan institusi tidak selalu sejalan dengan realitas penanganan kasus di lapangan. “Yang dipikirkan kampus adalah bagaimana menyelesaikan itu supaya tidak melebar, bukan apakah penyelesaiannya secara tuntas dari akar-akarnya. Meskipun kampus menandatangani dokumen sebagai bentuk komitmen penyelesaian tuntas, nyatanya penanganan-penanganan kasus ini seringkali masih seperti menara gading bagi korban-korban kekerasan seksual.,” tegasnya. 

Salah satu kendala terbesar dalam penanganan kasus adalah keberanian korban untuk melapor. Menurut Dr. Herlindah, korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya mengalami kekerasan, takut akan dampak sosial setelah melapor, bahkan khawatir identitasnya tidak terlindungi.  “Untuk bisa melapor itu enggak semudah itu gitu loh. Berat, sesuatu yang berat untuk dia,” ujarnya

Sementara itu, Dr. Dhia menyebut adanya fenomena broken trust terhadap institusi pendidikan. “Korban merasa apabila melapor, bukannya dilindungi, malah akan terus-menerus dipanggil secara struktural,” ungkapnya, merujuk pada kasus di mana korban justru mengalami tekanan struktural.

Dr. Dhia menambahkan adanya sistem pendidikan yang masih mempertahankan pola patron-klien, di mana mahasiswa berada dalam posisi subordinat terhadap dosen atau otoritas kampus. “Melihat bahwa ada kuasa yang lebih, tidak memangkas garis antara dosen dan mahasiswa, jadi mahasiswa harus patuh tunduk terhadap dosen. Dengan posisi seperti itu, agak sulit untuk membongkar sistem yang berpatron ini,” ujarnya. 

Dr. Herlindah juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan telah dilakukan, termasuk sosialisasi dan rencana pembentukan peer counselor. Namun demikian, efektivitas dari upaya tersebut masih menjadi permasalahan tersendiri. “Ke depan ini ada peer counselor. Jadi misalnya korbannya takut, dia bisa dulu datang untuk bercerita. Tapi tadi, bagaimana menjaga kerahasiaan? Nah ini juga menjadi permasalahan. Ketakutan si korban atau calon pelapor ini, ‘Nanti saya dijaga enggak ya kerahasiaannya?’ gitu. Nah ini juga jadi kendala, bagaimana kemudian masing-masing lembaga tadi yang punya kewenangan untuk menangani ini juga harus memberikan kepastian bahwa kerahasiaannya terjaga.”

Di tengah maraknya diskusi publik, terutama di media sosial, Dr. Herlindah menekankan pentingnya etika dalam membicarakan isu ini. “Karena ini sensitif, kita harus juga menjaga perasaan si korban. Karena itu harus hati-hati di dalam berpendapat, jangan sampai melukai perasaan si korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Dhia menambahkan bahwa pembahasan mengenai kekerasan seksual harus disertai kesadaran bahwa topik tersebut bisa memicu trauma. “Kita tidak boleh meletakkan kekerasan seksual sebagai guyonan. Kalau itu tidak nyaman bagi orang lain, ya jangan dilakukan,” tegasnya.

Penulis: Faricha Barorotun Nuroniyah

Editor: Andi Imam Rafi

Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here