Alkhansa Fatiha
Pandemi merupakan fenomena epidemi penyakit yang menyebar luas ke berbagai penjuru di belahan dunia. Sudah 15 bulan lamanya sejak World Health Organization mengumumkan wabah Virus Covid-19 yang berasal dari Wuhan, China sebagai pandemic global. Pandemi yang bermula dari krisis Kesehatan ini terus menjalar ke berbagai sektor kehidupan manusia lainnya, termasuk ekonomi.
Pandemi yang terjadi juga menyebabkan jurang ketimpangan antara si kaya dan miskin semakin melebar. Indeks Gini pada September 2020 menunjukan peningkatan sebesar 0,05 basis poin year on year (yoy) menjadi 0,385. Hal ini cukup memprihatinkan mengingat berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, bahwa masyarakat miskin merupakan kalangan yang paling rentan terdampak pandemi. Pandemi juga berdampak terhadap peningkatan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya beli penduduk miskin adalah dengan melakukan memasang jaring pengaman sosial. Pemerintah mengeluarkan berbagai upaya untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19. Dana yang digunakan sebesar triliunan rupiah itu untuk menjalankan program jaring pengaman sosial. Sepanjang tahun 2020, ada tiga bansos yang disalurkan oleh Kemensos. Ada yang merupakan bansos rutin, ada pula bansos yang dikucurkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Tiga bantuan sosial tersebut yaitu, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako/BPNT Non-PKH, dan Bansos Beras (BSB).
Ketiga bansos tersebut diambil berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahun 2015. Untuk bansos PKH dengan syarat: memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan /atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Juga jika terdapat dalam keluarga tersebut orang tua jompo dan penyandang disabilitas. Walaupun dalam suatu keluarga secara nyata tergolong miskin dan masuk dalam DTKS tetapi tidak memenuhi minimal salah satu syarat tersebut maka tidak berhak menjadi sasaran penerima bantuan PKH
Demikian pula untuk Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang dulunya disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) prinsip dasar penetapan sasarannya adalah diprioritaskan kepada keluarga dalam DTKS yang berada pada keluarga sangat miskin. Dalam hal ini seluruh penerima bantuan PKH dan jika kuotanya melebihi jumlah penerima PKH maka akan diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTKS di luar penerima PKH
Namun demikian, khusus BSP perluasan, sasaran penerimanya adalah keluarga dalam DTKS tetapi yang belum pernah menerima bantuan sosial jenis apapun karena program BSP perluasan adalah secara khusus diluncurkan untuk penanganan dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19
Dalam pendistribusian bantuan, terdapat permasalahan mengenai bantuan yang tidak begitu akurat menyasar mereka yang berhak menerimanya. Permasalahan tersebut adalah Inclusion errors, orang mampu mendapatkan bantuan dan exclusion errors, orang kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan. Sri Mulyani juga menyatakan bahwa memang penyaluran bantuan sosial seringkali mengalami kesalahan dalam penargetan akibat dari kurangnya data terbaru yang terintegrasi. Pemerintah masih belum jelas saat memetakan kelompok masyarakat sasaran, yakni kelompok miskin dan kurang mampu, atau kelompok menengah ke bawah lainnya yang sebenarnya sangat terdampak. Kesalahan dalam penyaluran bantuan dapat menyebabkan terjadinya konflik sosial di dalam masyarakat.
Melihat kondisi pandemi saat ini, sangat diharapkan pemerintah dapat merespon dengan cepat kelemahan akurasi dan koordinasi data guna meningkatkan implementasi kebijakan bantuan yang ada. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran dan pemahaman informasi yang komprehensif tentang kebijakan bantuan pemerintah untuk menghindari ketidakpercayaan antara vertikal (pemerintah) dan horizontal (masyarakat), terutama pemahaman kesepakatan pencegahan Covid-19 dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan pelaksanaan penyaluran bantuan, tidak hanya bantuan sosial, tetapi juga bantuan lain seperti sembako. Alokasi bantuan yang tepat dan tepat sasaran menjadi kunci agar kelompok rentan terdampak pandemi Covid-19 dapat menerima bantuan sepenuhnya. Ketika pemerintah mampu menerapkan kebijakan yang tepat sasaran, pandangan publik terhadap kebijakan pemerintah akan kembali positif. Pengakuan ini bukan hanya sekedar hiasan, tetapi juga semacam kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.














