FENOMENA PENURUNAN KUALITAS DEMOKRASI DI INDONESIA
Oleh:
Nadhira Aulia (Manifestor 2021)
Zakiyattu Fadilla (Manifestor 2021)
Konstitusi merupakan wadah yang memandu jalannya demokrasi agar menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Rakyat memegang peranan yang sangat penting atas jalannya pemerintahan di Indonesia. Namun, faktanya pemerintah cenderung membatasi demokrasi yang berjalan di Indonesia dengan membatasi kebebasan berpendapat pada masyarakat. Pembatasan kebebasan tersebut menyebabkan lemahnya oposisi pada kabinet pemerintahan. Hal ini berakibat pada fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah yang juga semakin lemah.
Dalam merefleksikan kualitas demokrasi negara harus ada poin fundamental yang harus dipenuhi supaya negara demokrasi tidak dikatakan “cacat” yang bisa berdampak pada degradasi seluruh sistem pemerintahan. Menurut Economist Intelligence Unit (EIU), terdapat lima indikator penting yang harus dipenuhi oleh negara demokrasi, yaitu fungsi pemerintahan yang baik, kebebasan politik, proses pemilu yang paham akan pluralisme, kebebasan civil society, dan partisipasi politik. Penggambaran ini menjadi indeks utama suatu negara supaya tidak dikatakan tumbang demokrasinya.
EIU juga memberikan penilaian terhadap negara dengan sistem demokrasi yang berfokus pada adanya sistem otoritas pemerintahan yang baik, sistem penegakkan hukum yang konkret dan baik, kapasitas pemerintah yang baik, dan media massa menjadi media yang independen tanpa ada penunggangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, demokrasi Indonesia disebut-sebut mengalami penurunan. Peneliti politik dan sejumlah hasil riset menyebutkan bahwa kualitas demokrasi di Indonesia terbukti menunjukkan penurunan skor dari tahun ke tahun. Dengan penurunan skor tersebut menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami pergeseran pola demokrasi dari demokrasi elektoral menjadi demokrasi cacat. Demokrasi cacat dibuktikan dengan penurunan yang tajam pada kebebasan sipil, pluralisme, dan fungsi pemerintahan.
Pandemi Covid-19 juga menjadi penyebab cacatnya demokrasi Indonesia. Hal ini terlihat dari kurang optimalnya pemerintah dalam menangani pandemi seperti pembatasan informasi mengenai Covid-19 dan penanganan yang represif terhadap penyebaran hoaks.
Fakta-Fakta Permasalahan Demokrasi di Indonesia
Jika berjalan mundur ke pemerintahan orde baru, masa itu memberikan gambaran mengenai mangkraknya demokrasi dengan berbagai stagnasi dan degradasi. Hal tersebut dapat ditandai dengan adanya pengekangan terhadap sistem demokrasi, seperti, pembatasan kaderisasi partai politik, tidak ada toleransi bagi pers yang independen, dan serta buruknya sistem pemilu. Pasca era orde baru yang terjadi banyak penurunan kualitas demokrasi, sampainya pada era Presiden B.J. Habibie, demokrasi Indonesia mengalami perkembangan demokrasi ditandai munculnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain perkembangan dari segi kemerdekaan pers, kemajuan demokrasi juga ditandai dengan adanya rotas pemerintahan dengan cara pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Selama kepemimpinan dua periode, penurunan kualitas demokrasi yang bisa dikatakan sebagai tren menujukkan ketidaksehatan sistem pemetintahan. Setelah lebih dari 20 tahun masa reformasi, nampak bahwa kualitas demokrasi saat ini menunjukkan tren penurunan. Pada era kepemimpinan Presiden Jokowi, misalnya, terdapat beberapa peristiwa kontroversial yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Sebagai contoh, kasus yang menimpa BEM Universitas Indonesia yang menjuluki Presiden Jokowi king of lip service karena dianggap banyak mengumbar janji yang berakhir dengan dipanggilnya 10 anggota BEM oleh Rektorat UI sekaligus beberapa media sosial anggota BEM yang tidak bisa diakses. Belum lagi dengan adanya kriminalisasi para pendemo oleh polisi pada tahun 2021 silam yang bertepatan dengan HUT Kabupaten Tangerang. Mahasiswa di-smackdown hingga berakhir terbaring di rumah sakit, hal ini menunjukkan terjadi distorsi pengamanan yang ditunjukkan sikap represif aparat keamanan. Fenomena represivitas tersebut bisa dikatakan merupakan konsep pembungkaman dan tidak bebasnya masyarakat untuk berekspresi di muka umum.
Degradasi moral bangsa juga terlihat pada kontrol terhadap partai politik yang masih lemah sehingga praktik korupsi yang terjadi di tubuh partai politik menandakan rendahnya moralitas dan teladan kepemimpinan. Seperti halnya wabah penyakit yang terus menggerogoti institusi dalam melakukan korupsi dengan andil keperluan negara dan masyarakat.
Selain itu, check and balances terhadap pemerintah mengalami penurunan karena berkurangnya pihak oposisi. Berkurangnya pihak oposisi membawa dampak negatif dilihat dari lemahnya kontrol sosial terhadap pemerintah. Sekarang terdapat dua partai yang menjadi pihak oposisi yaitu PKS dan Partai Demokrat. Padahal pihak oposisi ini berfungsi menindaklanjuti agar tidak terjadi overlapping pemerintahan dan upaya perbaikan menjalankan pemerintahan yang bersih.
Hasil Publikasi atau Laporan Lembaga yang Kredibel terhadap Kualitas Demokrasi di Indonesia
Peneliti politik dan sejumlah hasil riset menyebutkan bahwa kualitas demokrasi di Indonesia terbukti menurun. Menurut Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran, Caroline Paskarina, kualitas demokrasi di Indonesia mengalami penurunan. Perhitungan angka indeks dari Badan Pusat Statistik, menunjukkan skor 73,66 pada tahun 2020. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 1,26 dari tahun sebelumnya dengan skor sebesar 74,92. Padahal skor tersebut merupakan skor tertinggi sepanjang IDI (Indeks Demokrasi Indonesia) dikenalkan sejak 2009 lalu.
Namun menurut riset EIU pada Februari 2022, Indonesia menduduki peringkat ke-52 di dunia dengan skor 6,71 dari 10. Peringkat ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang berada pada peringkat ke-64 di dunia. Meskipun Indonesia sudah memiliki sistem pemilu yang bebas, adil, dan menghormati kebebasan sipil dasar. Indikator tersebut masih belum terlaksana dengan baik sehingga Indonesia dikelompokkan sebagai negara dengan demokrasi yang cacat (flawed democracy).
Analisis Permasalahan Demokrasi dari Perspektif Konstitusi dan Aspek Ideal Demokrasi
Pernyataan Indonesia menjadi negara demokrasi sudah tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Indonesia menganut sistem demokrasi yang berbeda dari negara lain yaitu demokrasi pancasila yang memiliki karakteristik perlindungan HAM dan hak minoritas, adanya pemilu, pemerintahan yang dijalankan sesuai konstitusi, dan Pancasila sebagai ideologi negara. Masih berbicara dalam ranah konstitusi yang bersangkut paut dengan demokrasi, salah satunya yaitu Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Pelanggaran terhadap konstitusi pasal tersebut seimbang dengan pelanggaran hak asasi manusia dalam ranah demokrasi. Perlakuan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan nilai yang ada pada konstitusi karena eksistensi konstitusi pada negara demokrasi mempunyai peran yang penting.
Indonesia belum bisa dikatakan mumpuni dalam urusan good governance karena belum memenuhi asas ideal demokrasi mengenai pembenahan konsep bernegara jika dilihat dari kenyataan peristiwa yang dihadapi. Dibuktikan dengan nilai demokrasi Indonesia mengalami penurunan signifikan dan menjadi nilai terendah dalam 14 tahun terakhir. Menurut Robert A. Dahel, konsep ideal demokrasi tergantung pada lima poin berikut, pembeberan kebenaran politik dengan transparan dan efektif, persamaan hak dalam menentukan keputusan bersama, partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan pemerintahan, kontrol pemerintahan, ikut serta masyarakat dalam pembangunan hukum.
Kesimpulan
Sebagai bentuk sikap kepedulian,, perlu adanya penekanan bahwa telah menjadi tugas besar dari pihak pemerintahan dan masyarakat sekarang adalah melakukan kontrol sosial agar penerapan negara demokrasi dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Adanya bentuk pertanggungjawaban akan frasa “Kedaulatan berada di tangan rakyat” harus menjadi strategi kebijakan yang dibuat. Sederhananya, keikutsertaan seluruh peran menjadi penting untuk menaikkan “level” demokrasi Indonesia agar terciptanya good governance yang sesuai dengan aspek ideal demokrasi yang dijadikan pedoman fundamental. Degradasi demokrasi bukan lagi permasalahan yang sepele yang harus dinomorduakan, tetapi menjadi permasalahan penting atas perwujudan pengawalan sistem pemerintah yang sekarat. Sejatinya, negara tidak boleh menyimpang dari unsur yang sudah dibangun pada awal kemerdekaan. Oleh karena itu, Menjadi harapan penuh untuk menghilangkan penggerogotan praktik pemerintah yang tidak sesuai konstitusi.
Sebagai masyarakat maupun pejabat penyelenggara pemerintah, masalah yang timbul seperti rendahnya kebebasan berpendapat masyarakat, budaya politik yang antikritik, dan lainnya merupakan hal yang harus dihilangkan demi terciptanya kehidupan yang demokratis di Indonesia. Penyelenggara pemerintah harus tegas dalam mengambil sikap, menjadi penengah, dan tidak memihak di kala berlangsungnya demokrasi. Masyarakat hendaknya melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan benar.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Syariadi. 2017. Pelaksanaan Demokrasi dalam Sistem ketatanegaraan Indonesia. UIR Law Review, 1(1), 27.
Mahmud, I. 2018. Eksistensi Partai Politik dan Degradasi Moral Bangsa. Jurnal Revolusi, 1(1), 71.
Artikel/Berita Online
Akbar, R. 2021. “Indeks Demokrasi 2020: Indonesia Catat Skor Terendah dalam 14 Tahun Terakhir”. https://www.dw.com/id/indeks-demokrasi-indonesia-catat-skor-terendah-dalam-sejarah/a-56448378. Diakses pada tanggal 20 April 2022.
CNN Indonesia. 2021. “Polri Belum Proses Pidana Polisi Smackdown: Diperiksa Propam”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211014173215-12-707926/polri-belum-proses-pidana-polisi-smackdown-diperiksa-propam. Diakses pada tanggal 19 Mei 2022.
CNN Indonesia. 2021. “Saiful Mujani: Demokrasi Indonesia Merosot Di mana-mana”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210501195403-32-637388/saiful-mujani-demokrasi-indonesia-merosot-di-mana-mana. Diakses pada tanggal 19 April 2022.
Moerat, F. 2021. “Buntut Panjang Unggahan BEM UI tentang Jokowi The King of Lip Service”. https://grafis.tempo.co/read/2716/buntut-panjang-unggahan-bem-ui-tentang-jokowi-the-king-of-lip-service. Diakses pada tanggal 19 April 2022
QurNuzul, N. 2015. “Konstitusi dalam Negara Demokratis”. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11271. Diakses pada tanggal 19 April 2022.
Anjani, A. 2022. “Pakar Unpad Soroti Kualitas Demokrasi Indonesia, Apa Penilaiannya?”. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5892165/pakar-unpad-soroti-kualitas-demokrasi-indonesia-apa-penilaiannya. Diakses pada tanggal 23 Februari 2022.
Rizaty, M. A. 2022. “Indeks Demokrasi Dunia 2021, Indonesia Masih Dinilai Lemah”. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/14/indeks-demokrasi-dunia-2021-indonesia-masih-dinilai-lemah. Diakses pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers














