
Tujuan diselenggarakannya diskusi publik ini lantaran Papua menjadi wilayah yang kerap menjadi sasaran wilayah operasi pasukan militer, padahal diketahui saat ini Papua bukanlah termasuk Daerah Operasi Militer (DOM). Belum lagi kebijakan anyar pemerintah yang membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Pusat dan tidak menyerap aspirasi Orang Asli Papua (OAP).
Husein Ahmad, narasumber pertama yang menyampaikan pandangannya secara online, ia mengatakan bahwa sejak status Daerah Operasi Militer (DOM) dicabut pada tahun 1998, status keamanan Papua tertib sipil (tidak darurat sipil, darurat militer, atau konflik).
“Sebagai kita ketahui meski Papua bukan Daerah Operasi Militer, (akan tetapi) operasi militer tetap berjalan, dan itu merupakan operasi yang ilegal, karena status (DOM) di Papua sudah dicabut,” tutur Husein.
Husein menjelaskan pelibatan militer ditentukan dari dua jenis, yaitu Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai yang diatur dalam UU TNI.
“Operasi Militer untuk Perang definisinya jelas yaitu ketika negara (Indonesia) akan berperang dengan negara lain (dan) ada pernyataan perang dari otoritas tertinggi yaitu Presiden. Dalam konteks Papua jelas ini tidak (dikategorikan sebagai OMP) karena tidak ada pernyataan perang dari Presiden, bahkan status Daerah Operasi Militernya sudah dicabut. Maka secara logika operasi yang dilakukan di Papua seluruhnya adalah Operasi Militer Selain Perang,” sambung Husein.
Husein juga menegaskan bahwa keputusan pelibatan militer baik OMP atau OMSP harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3) UU TNI. Kebijakan politik negara tersebut harus disetujui oleh oleh DPR melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR. Akan tetapi Husein menilai operasi militer di Papua tidak pernah ada kebijakan politik negara antara pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam bentuk produk hukum.
Menurut analisisnya, Husein memaparkan terdapat sejumlah bentuk pelibatan militer di Papua seperti mengatasi separatis bersenjata, pengamanan wilayah perbatasan (pamtas), operasi militer dan teritorial, pengamanan objek vital nasional, membantu pemerintah/pemerintah daerah, serta membantu polri dalam keamanan dalam negeri.
Jupiter Wenda, mahasiswa asal Papua di Malang mengatakan konflik yang terjadi di Papua sudah terjadi berpuluh-puluh tahun lamanya. Ia menilai hingga saat ini di Papua masih banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan aksi militerisme yang cukup gencar. Menurutnya pelanggaran HAM tersebut terjadi karena dominasi kekuatan militer yang beroperasi di wilayah Papua.
“Militerisme di Papua saat ini banyak melanggar hak asasi manusia dan hak-hak sipil (masyarakat Papua),” ungkap Wenda.
Wenda menuturkan neokolonialisme masih ada di Papua. Ia menjelaskan kolonialisme Belanda dahulu dilakukan oleh kolonial Belanda, akan tetapi kini kolonialisme Indonesia dilakukan oleh negaranya sendiri di wilayah Papua.
“Kolonialisme melahirkan militerisme, dan hal itu (karakteristik militernya) masih ada sampai saat ini,” tambahnya.
Wenda juga menanggapi banyak masyarakat Papua yang menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru di (DOB) Papua karena pembentukannya itu dilakukan oleh pejabat Pusat di Jakarta tanpa mendengar aspirasi masyarakat Papua. Karena menurutnya banyak masyarakat Papua yang tidak menyetujui pembentukan DOB tersebut.
Dilanjutkan oleh In’amul Mushofa selaku akademisi setidaknya ada empat permasalahan yang masih menjadi persoalan di Papua saat ini, diantaranya marginalisasi dan stigmatisasi, kegagalan pembangunan, pelanggaran HAM yang dilakukan berkali-kali, serta status dan identitas politik Papua.
In’am juga menilai bahwa kekuatan militer di Papua lebih kuat ketimbang kekuatan Presiden. Meski secara hukum presiden merupakan pemegang kekuasaan negara yang besar, tetapi presiden nampaknya tidak bisa mengambil keputusan strategis untuk kepentingan masyarakat Papua.
Koordinator LBH Surabaya Pos Malang, Daniel A. Siagian, juga menuturkan bahwa dimensi konflik yang terjadi di Papua seperti gunung es karena sebetulnya terdapat konflik antara tentara dan warga sipil dengan jumlah yang sangat banyak. Masalah yang multidimensi di Papua dapat diamati dari kasus-kasus mulai dari kasus politik, rasial, kapitalisme, hingga masalah otonomi daerah.
Daniel menegaskan bahwa yang terjadi di Papua bukanlah kasus kemiskinan melainkan pemiskinan, karena sumber daya alam di sana dikuasi oleh oligarki dan tidak berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat Papua. Menurutnya hal itu bisa terjadi karena keputusan-keputusan penting yang ada di Papua ditentukan oleh pejabat pusat di Jakarta.
Dalam pemaparannya Daniel juga menyinggung masalah pembentukan DOB yang mempunyai banyak permasalahan. Ia merangkum beberapa kegagalan otonomi khusus Papua, pertama, eskalasi konflik pelanggaran HAM yang terus mengalami peningkatan dan tidak ada mekanisme adil untuk menyelesaikan pelanggaran HAM itu, seperti kasus di Nduga, Paniai, dan Jayapura.
Kedua, RUU TNI yang akan merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 dinilai tidak demokratis, sentralistis, serta memperluas kewenangan TNI di ranah sipil. Kondisi itu akan menjadikan TNI selayaknya ABRI yang ada di era Orde Baru. Ketiga, adanya pendekatan keamanan (military security) mengakibatkan kondisi di Papua menjadi terpuruk karena adanya praktik kekerasan terhadap masyarakat sipil. Keempat, adanya kekerasan dan kriminalisasi terhadap pembela HAM.
Daniel menganggap bahwa di dalam tubuh TNI terdapat masalah profesionalitas, khususnya apabila berkaca dari operasi TNI di wilayah Papua. Menurut pandangannya ada beberapa TNI yang memanfaatkan kesempatan berbisnis sumber daya alam di wilayah Papua, khususnya pertambangan yang ada di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
“Tentara dididik untuk berperang, bukan mengelola dan menguasai sumber daya alam pertambangan, sehingga militer tidak boleh berbisnis dan mestinya fokus pada fungsi pertahanan,” tegas Daniel.
Dalam penutupnya Daniel mengatakan revisi UU TNI yang saat ini sedang digodok pemerintah memuat pengaturan yang memperluas kewenangan TNI di ranah sipil. Misalnya seperti perluasan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh perwira TNI hingga memasuki domain kewenangan kepolisian.
Konflik dan persoalan yang terjadi tiap tahun mendapat perhatian serius dari LBH Surabaya Pos Malang dan Imparsial. Sebagai upaya mengkritisi konflik antara tentara dengan warga sipil yang masih terjadi di Papua hingga saat ini, kedua LSM tersebut menggelar diskusi publik bertemakan “Dinamika Konflik Papua dan Peran Aparat Keamanan” yang dilaksanakan di Janimani Coffe dan hybrid melalui media Zoom. Hadir sebagai pembicara diskusi ini yaitu Husein Ahmad, Jupiter Wenda, In’amul Mushofa, dan Daniel Siagian.
Tujuan diselenggarakannya diskusi publik ini lantaran Papua menjadi wilayah yang kerap menjadi sasaran wilayah operasi pasukan militer, padahal diketahui saat ini Papua bukanlah termasuk Daerah Operasi Militer (DOM). Belum lagi kebijakan anyar pemerintah yang membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Pusat dan tidak menyerap aspirasi Orang Asli Papua (OAP).
Husein Ahmad, narasumber pertama yang menyampaikan pandangannya secara online, ia mengatakan bahwa sejak status Daerah Operasi Militer (DOM) dicabut pada tahun 1998, status keamanan Papua tertib sipil (tidak darurat sipil, darurat militer, atau konflik).
“Sebagai kita ketahui meski Papua bukan Daerah Operasi Militer, (akan tetapi) operasi militer tetap berjalan, dan itu merupakan operasi yang ilegal, karena status (DOM) di Papua sudah dicabut,” tutur Husein.
Husein menjelaskan pelibatan militer ditentukan dari dua jenis, yaitu Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai yang diatur dalam UU TNI.
“Operasi Militer untuk Perang definisinya jelas yaitu ketika negara (Indonesia) akan berperang dengan negara lain (dan) ada pernyataan perang dari otoritas tertinggi yaitu Presiden. Dalam konteks Papua jelas ini tidak (dikategorikan sebagai OMP) karena tidak ada pernyataan perang dari Presiden, bahkan status Daerah Operasi Militernya sudah dicabut. Maka secara logika operasi yang dilakukan di Papua seluruhnya adalah Operasi Militer Selain Perang,” sambung Husein.
Husein juga menegaskan bahwa keputusan pelibatan militer baik OMP atau OMSP harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3) UU TNI. Kebijakan politik negara tersebut harus disetujui oleh oleh DPR melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR. Akan tetapi Husein menilai operasi militer di Papua tidak pernah ada kebijakan politik negara antara pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam bentuk produk hukum.
Menurut analisisnya, Husein memaparkan terdapat sejumlah bentuk pelibatan militer di Papua seperti mengatasi separatis bersenjata, pengamanan wilayah perbatasan (pamtas), operasi militer dan teritorial, pengamanan objek vital nasional, membantu pemerintah/pemerintah daerah, serta membantu polri dalam keamanan dalam negeri.
Jupiter Wenda, mahasiswa asal Papua di Malang mengatakan konflik yang terjadi di Papua sudah terjadi berpuluh-puluh tahun lamanya. Ia menilai hingga saat ini di Papua masih banyak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan aksi militerisme yang cukup gencar. Menurutnya pelanggaran HAM tersebut terjadi karena dominasi kekuatan militer yang beroperasi di wilayah Papua.
“Militerisme di Papua saat ini banyak melanggar hak asasi manusia dan hak-hak sipil (masyarakat Papua),” ungkap Wenda.
Wenda menuturkan neokolonialisme masih ada di Papua. Ia menjelaskan kolonialisme Belanda dahulu dilakukan oleh kolonial Belanda, akan tetapi kini kolonialisme Indonesia dilakukan oleh negaranya sendiri di wilayah Papua.
“Kolonialisme melahirkan militerisme, dan hal itu (karakteristik militernya) masih ada sampai saat ini,” tambahnya.
Wenda juga menanggapi banyak masyarakat Papua yang menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru di (DOB) Papua karena pembentukannya itu dilakukan oleh pejabat Pusat di Jakarta tanpa mendengar aspirasi masyarakat Papua. Karena menurutnya banyak masyarakat Papua yang tidak menyetujui pembentukan DOB tersebut.
Dilanjutkan oleh In’amul Mushofa selaku akademisi setidaknya ada empat permasalahan yang masih menjadi persoalan di Papua saat ini, diantaranya marginalisasi dan stigmatisasi, kegagalan pembangunan, pelanggaran HAM yang dilakukan berkali-kali, serta status dan identitas politik Papua.
In’am juga menilai bahwa kekuatan militer di Papua lebih kuat ketimbang kekuatan Presiden. Meski secara hukum presiden merupakan pemegang kekuasaan negara yang besar, tetapi presiden nampaknya tidak bisa mengambil keputusan strategis untuk kepentingan masyarakat Papua.
Koordinator LBH Surabaya Pos Malang, Daniel A. Siagian, juga menuturkan bahwa dimensi konflik yang terjadi di Papua seperti gunung es karena sebetulnya terdapat konflik antara tentara dan warga sipil dengan jumlah yang sangat banyak. Masalah yang multidimensi di Papua dapat diamati dari kasus-kasus mulai dari kasus politik, rasial, kapitalisme, hingga masalah otonomi daerah.
Daniel menegaskan bahwa yang terjadi di Papua bukanlah kasus kemiskinan melainkan pemiskinan, karena sumber daya alam di sana dikuasi oleh oligarki dan tidak berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat Papua. Menurutnya hal itu bisa terjadi karena keputusan-keputusan penting yang ada di Papua ditentukan oleh pejabat pusat di Jakarta.
Dalam pemaparannya Daniel juga menyinggung masalah pembentukan DOB yang mempunyai banyak permasalahan. Ia merangkum beberapa kegagalan otonomi khusus Papua, pertama, eskalasi konflik pelanggaran HAM yang terus mengalami peningkatan dan tidak ada mekanisme adil untuk menyelesaikan pelanggaran HAM itu, seperti kasus di Nduga, Paniai, dan Jayapura.
Kedua, RUU TNI yang akan merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 dinilai tidak demokratis, sentralistis, serta memperluas kewenangan TNI di ranah sipil. Kondisi itu akan menjadikan TNI selayaknya ABRI yang ada di era Orde Baru. Ketiga, adanya pendekatan keamanan (military security) mengakibatkan kondisi di Papua menjadi terpuruk karena adanya praktik kekerasan terhadap masyarakat sipil. Keempat, adanya kekerasan dan kriminalisasi terhadap pembela HAM.
Daniel menganggap bahwa di dalam tubuh TNI terdapat masalah profesionalitas, khususnya apabila berkaca dari operasi TNI di wilayah Papua. Menurut pandangannya ada beberapa TNI yang memanfaatkan kesempatan berbisnis sumber daya alam di wilayah Papua, khususnya pertambangan yang ada di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
“Tentara dididik untuk berperang, bukan mengelola dan menguasai sumber daya alam pertambangan, sehingga militer tidak boleh berbisnis dan mestinya fokus pada fungsi pertahanan,” tegas Daniel.
Dalam penutupnya Daniel mengatakan revisi UU TNI yang saat ini sedang digodok pemerintah memuat pengaturan yang memperluas kewenangan TNI di ranah sipil. Misalnya seperti perluasan jabatan sipil yang dapat dijabat oleh perwira TNI hingga memasuki domain kewenangan kepolisian.
(ebs)














