Topik mengenai pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa (HC) dan jabatan akademik guru besar (profesor) kembali menjadi bahan perbincangan publik usai beredarnya surat dari ratusan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berisikan penolakan pemberian gelar dan jabatan akademik terhadap pihak yang bukan berasal dari sektor non-akademik. Apabila menduga alasan dibalik terbitnya surat tersebut, sepertinya memang ada kegelisahan yang sedang menghantui akademisi UGM atas praktik pemberian gelar doktor dan profesor kehormatan yang dalam beberapa tahun kebelakang marak terjadi.
Akhir-akhir ini memang perlu diakui bahwa perguruan tinggi terlihat sering memberikan gelar doktor dan profesor kehormatan kepada kalangan non-akademik. Kejadian tersebut menjadikan perguruan tinggi nampak sedang berlomba-lomba memberikan gelar doktor honoris causa dan jabatan profesor kehormatan, utamanya kepada pejabat publik atau politisi.
Saking banyaknya gelar doktor honoris causa yang diberikan kampus-kampus di Indonesia, sepertinya kita akan sulit melacak atau bahkan menghitung sudah berapa banyak gelar kehormatan diberikan kepada kalangan non-akademik. Meski sulit diakumulasikan jumlahnya, yang jelas tiap tahun penerima gelar dan jabatan akademik kehormatan dipastikan akan terus bertambah.
Gelar kehormatan doktor honoris causa tentunya berbeda dengan gelar yang harus diperoleh dengan cara menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Untuk mendapatkan gelar doktor honoris causa, seseorang tentunya harus memiliki kapabilitas dan kontribusi luar biasa sebagaimana ketentuan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 yang mengharuskan perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Apabila memaknai ketentuan Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar doktor kehormatan merupakan gelar yang luar biasa, sehingga orang yang bisa menerima dan menyandang gelar tersebut adalah orang luar biasa yang memiliki kontribusi terhadap ilmu pengetahuan serta memiliki kapabilitas akademis yang kualitas ilmiahnya telah teruji.
Akan tetapi, apabila kampus-kampus di Indonesia banyak memberikan gelar doktor dan jabatan profesor kehormatan dengan mudah kepada politisi atau pejabat publik tanpa memperhatikan kualitas akademis yang dimiliki, maka gelar yang diberikan itu hanyalah sekedar obral gelar murahan tanpa memiliki esensi dan manfaat akademis. Sehingga pemberian gelar/jabatan yang asal-asalan akan berdampak pada runtuhnya wibawa ilmu pengetahuan dan nama baik kampus itu sendiri.
Dewasa ini semakin banyaknya kampus yang memberikan gelar doktor dan profesor kehormatan memang menjadi ironi yang mengandung kecurigaan buruk. Bagaimana tidak, penerima gelar/jabatan akademik kehormatan banyak menyasar tokoh-tokoh politik yang memegang jabatan strategis. Entah apa yang menjadi alasan bagi perguruan tinggi yang begitu mudah mengobral gelar doktor dan profesor kehormatan kepada pejabat-pejabat politik yang secara kualitas akademisnya belum tentu teruji secara ilmiah.
Sebagai title yang berkarakteristik khusus, semestinya ada seleksi akademis
sedemikian ketat yang dibuktikan dengan hasil karya atau pekerjaan yang dinilai luar biasa berdampak terhadap ilmu pengetahuan ataupun masyarakat. Akan tetapi akhir-akhir ini kebijakan selektif tersebut nampak tidak dijalankan oleh kampus-kampus pengobral gelar yang ada di Indonesia. Oleh karenanya tidak heran apabila kebanyakan masyarakat kerap mencurigai bahwa pemberian gelar doktor dan profesor kehormatan cenderung dianggap memiliki muatan politis ketimbang kualitas
akademis.
Apabila praktik pemberikan gelar dan profesor kehormatan berlangsung secara terus menerus, maka gelar doktor honoris causa dan jabatan akademik profesor akan menjadi obral gelar dengan harga yang sangat murah dan mudah menjadi alat barter kepentingan. Sehingga dapat dipastikan fenomena itu akan berdampak pada tercorengnya martabat keilmuan atau bahkan meruntuhkan otonomi keilmuan di pendidikan tinggi.
Apabila disebutkan beberapa, menjadi sebuah fakta bahwa perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Indonesia juga banyak memberikan gelar kehormatan kepada pejabat. Misalnya Puan Maharani (Ketua DPR) menerima gelar Doktor HC dari Universitas Diponegoro, Nurdin Halid (mantan Ketua PSSI) mendapat gelar Doktor HC dari Universitas Negeri Semarang, Siti Nurbaya Bakar (Menteri LHK) dan Surya Paloh (Ketua Umum Partai Nasdem) yang dalam waktu berdekatan mendapatkan
gelar doktor honoris causa dari Universitas Brawijaya.
Fenomena ‘obral doktor/profesor kehormatan’ yang telah menimbulkan citra buruk terhadap institusi pendidikan tinggi mestinya direspon cepat dan ditanggapi secara bijak oleh Kemdikbudristek. Mengingat Kemdikbudristek adalah institusi negara yang berwenang menetapkan regulasi dan standar kebijakan bagi perguruan tinggi, termasuk mengontrol pemberian gelar doktor dan profesor kehormatan.
Tanpa ada sikap yang tegas dari Kemdikbudristek, maka secara tidak langsung Kemdikbudristek juga turut memelihara dan melegitimasi praktik kotor pemberian gelar tersebut. Hal tersebut senada dengan salah satu bunyi surat tertulis dosen-dosen UGM yang menyatakan bahwa “pemberian profesor kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.”
Oleh : Tim Redaksi LPM ManifesT















