Memasuki Era Society 5.O, sektor pendidikan sebagai salah satu sektor penentu dalam perwujudan peran universitas untuk menciptakan generasi yang berintegritas dan berkualitas. Dalam perwujudan tersebut universitas sebagai institusi pendidikan tinggi memberikan gelar akademis di berbagai bidang. Pemberian gelar tidak terbatas kepada civitas akademika saja, namun dapat diberikan kepada perseorangan diluar bagian dari civitas akademika berupa pemberian gelar doktor kehormatan atau doctor honoris causa dan jabatan akademik profesor kehormatan.
Narasi maraknya pemberian gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kembali menjadi perbincangan publik utamanya kalangan civitas akademika pasca pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Erick Thohir yang dilakukan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB). Narasi serupa juga pernah muncul sebelumnya ketika dilakukan pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Siti Nurbaya oleh Fakultas Pertanian (FP UB) dan Surya Paloh oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP UB). Munculnya narasi-narasi penolakan dari masyarakat sebagai indikasi adanya distorsi dalam pemberian gelar akademik.
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 65 Tahun 2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan menyebutkan bahwa gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan. Tidak sembarang orang dapat menyandang gelar ini dikarenakan untuk mendapat gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa, orang tersebut harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Dari Waktu Ke Waktu
Pemberian gelar doktor kehormatan sudah ada sejak tahun 1951, dimana Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai universitas pertama di Indonesia yang memberikan gelar tersebut. Selain diberikan kepada bidang-bidang keilmuan, gelar ini juga diberikan kepada perseorangan dengan latar belakang pejabat publik dan penulis. Sejak tahun 2000 pemberian gelar doktor kehormatan kian mengalami peningkatan seiring waktu. Regulasi yang digunakan turut mengalami perubahan mulai dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kepmendiknas) No. 178/U/2001 yang diperbarui oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 21 Tahun 2013 yang kemudian diperbarui menjadi Permenristekdikti No. 65 Tahun 2016 yang masih berlaku hingga saat ini.
Dalam perkembangannya, regulasi yang semula membutuhkan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ditiadakan dalam Permenristekdikti No. 65 Tahun 2016, sehingga setiap universitas dapat memberikan standar sesuai dengan ketentuan masing-masing. Dengan otoritas yang dimiliki, universitas dapat dengan mudah untuk memberikan gelar kehormatan kepada perseorangan yang dikhawatirkan akan dicampuri kepentingan-kepentingan yang bersifat transaksional terkait dengan kepentingan politik dan ekonomi.
Menurut Mudzakkir, dkk (2021: 7) dalam tulisannya “The Policy of Honoris Causa Doctorate in Indonesian Higher Education 2000-2020” menyatakan bahwa pemberian gelar doktor honoris causa mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu 2000-2020. Angka yang terus mengalami peningkatan juga menunjukkan minat universitas untuk memberikan kepada pengusaha dan pebisnis dibanding kepada ilmuwan atau akademisi.
Polemik Pemberian Gelar Kepada Non-Akademisi Pejabat Publik
Dengan adanya otoritas yang diberikan kepada universitas untuk membuat kebijakan mengenai prosedur pemberian gelar doktor kehormatan, praktik transaksional semakin sulit untuk dihindari. Pemberian gelar kepada pejabat publik menjadi sebuah kontroversi dalam masyarakat yang kemudian muncul narasi penolakan dari berbagai pihak yang khawatir kebebasan akademik terinvasi dan berkaitan dengan independensi universitas dalam mengambil sikap. Dalam pelaksanaannya, pemberian gelar doktor kehormatan mendapat kritik baik dari internal kampus maupun eksternal, kritik yang terjadi bermula dari kontribusi peran serta mahasiswa dan segenap masyarakat dalam menyikapi pemberian gelar yang dirasa tidak sesuai dengan realita dan regulasi yang ada.
Pada tanggal 3 Maret 2023 dilakukan aksi penolakan sebagai tanggapan dari pemberian Gelar Doktor Kehormatan kepada Erick Thohir. Kritik yang disampaikan massa dalam upaya penolakan pemberian gelar tersebut salah satunya mengenai regulasi yang digunakan. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya No. 74 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Gelar Doktor Kehormatan dalam Pasal 10 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa “Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan dilakukan oleh Rektor dalam Sidang Pleno SAU yang bersifat terbuka”. Sedangkan, dalam pelaksanaannya Sidang Pleno SAU Erick Thohir bersifat tertutup dengan dihadiri terbatas pada para undangan saja. Selain itu, dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya No. 74 Tahun 2022 Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa untuk mendapatkan gelar doktor kehormatan harus memiliki jasa dan/atau karya luar biasa dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan pendidikan ataupun di bidang kemanusiaan.
Narasi penolakan pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Erick Thohir menyebutkan bahwa Erick Thohir tidak memiliki jasa dan/atau karya luar biasa seperti yang telah disebutkan sebelumnya, melainkan sudah semestinya seorang Menteri melaksanakan tugasnya sedemikian rupa. Selain itu, universitas sebagai institusi pendidikan tinggi dinilai tidak mendasarkan pemberian gelar kepada standar akademik, justru mereka mengaitkan dengan pertukaran untuk mendapatkan kekuasaan di masa depan. Hal ini secara pasti menimbulkan narasi bahwa universitas melakukan praktik jual beli gelar doktor kehormatan kepada pejabat publik.
Berdasarkan pemaparan diatas, cukup menjadi alasan mengapa pemberian gelar doktor kehormatan mengalami penolakan dari berbagai pihak. Hal tersebut dikarenakan sebuah isu yang berkaitan dengan regulasi dan independensi universitas dalam bersikap. Sebagai institusi pendidikan tinggi, Universitas Brawijaya hendaknya memegang teguh dan berpedoman kepada prinsip-prinsip akademis dalam menjalankan kegiatan yang utamanya berkaitan dengan akademik.
Melalui pedoman regulasi yang digunakan saat ini, hendaknya pemberian gelar kepada non-akademisi dilakukan proses seleksi yang lebih ketat supaya kompetensi dan reputasi universitas dapat dibuktikan sebagai kontribusi pengembangan keilmuan di universitas. Pemberian gelar doktor kehormatan secara sembarangan dapat menjadi bentuk pengkhianatan atas dedikasi civitas akademik yang telah berjuang dengan berbagai cara untuk mendapat sebuah gelar akademik. Untuk menghindari bentuk pengkhianatan serupa, universitas hendaknya memulai dengan melakukan penolakan pemberian gelar doktor kehormatan maupun jabatan profesor kehormatan kepada pejabat publik yang tidak memiliki kontribusi yang signifikan dan luar biasa terhadap pengembangan ilmu pengetahuan (red. tidak memenuhi kualifikasi). Selain itu, dari pemerintah juga dapat melakukan upaya untuk mencegah pemberian gelar menjadi transaksional dengan mengeluarkan regulasi yang berisikan sanksi apabila terjadi praktik pemberian gelar secara sembarangan.
Oleh : Della Trinita Lorenza
















