Home TAJUK Merefleksikan Putusan Penolakan Sistem Proporsional Tertutup

Merefleksikan Putusan Penolakan Sistem Proporsional Tertutup

423
0
SHARE

Setelah melewati persidangan yang cukup lama dan menyita perhatian publik, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai judicial review terhadap konstitusionalitas sistem proporsional terbuka pada 15 Juni 2023 lalu. Dalam Putusan tersebut, MK memutus bahwa sistem pemilu tetap menggunakan sistem
proporsional terbuka (open list). Artinya MK menolak permohonan untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup (closed list).

Putusan MK yang menolak permohonan judicial review tersebut tentu perlu diapresiasi. Artinya, MK benar-benar menjalankan fungsi lembaganya sebagai the guardian of democracy (pelindung demokrasi) dan the guardian of constitutional rights (pelindung hak konstitusional
warga negara).

Sebelum disengketakan, sistem proporsional terbuka telah konsisten diterapkan sejak tahun 2004, yakni ketika pemilu secara langsung baru pertama kali diselenggarakan hingga pemilu 2019. Begitu pula pada pemilu 2024 mendatang rencananya akan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. Apabila menelusuri dari segi pengaturan yang ada di dalam UUD NRI 1945, tidak ada ketentuan untuk menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, ataupun sistem pemilu yang lainnya. Artinya, penggunaan sistem pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang atau juga disebut open legal policy.

Bangunan logika falsafah hukum untuk tetap konsisten menggunakan sistem proporsional terbuka dapat ditelaah dari aspek kedekatan emosional rakyat, atau dengan kata lain kedekatan hubungan antara rakyat  dan konstituen. Meski antara sistem proporsional terbuka dan tertutup memiliki kelebihan dan kelemahan sama-sama, akan tetapi perlu diakui bahwa sistem proporsional terbuka lebih memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mengetahui kualitas calon yang akan dipilih secara langsung. Hal tersebut dikarenakan adanya transparansi proses pemilihan yang membuat rakyat mengetahui siapa saja calon yang akan dipilih, termasuk mengetahui program-program yang diunggulkan para calon, beserta hasil rekapitulasi suara yang diperoleh.

Dari segi kelemahan sistem proporsional terbuka, seperti tingginya ongkos politik serta tingginya tingkat keterpilihan calon populer yang minim pengalaman dan gagasan, sebenarnya merupakan permasalahan budaya politik, dan budaya itu banyak dipraktikkan di berbagai tahapan pemilu, salah satunya saat kampanye. Sehingga yang terjadi membuat banyak calon harus mengeluarkan biaya politik yang sangat tinggi untuk meningkatkan popularitas dan perolehan suara. Dalam sistem demokrasi, praktik semacam itu haruslah dihindari, karena merusak tatanan demokrasi substantif atau demokrasi konstitusional.

Tetapi apabila berasumsi sistem saat ini menggunakan sistem proporsional tertutup, apakah praktik demokrasi yang kotor itu bisa menghilang? Tentu saja tidak, karena sistem proporsional baik terbuka atau tertutup sama-sama memiliki potensi terjadinya politik transaksional dan tidak bisa menjamin menghilangkan praktik kotor itu.

Padahal, yang perlu digarisbawahi dari sistem proporsional adalah menjaga esensi demokrasi dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi memilih calonnya secara langsung, dengan begitu kedekatan emosional dan pengawalan rakyat terhadap program-program, beserta tanggung jawab politik kepada konstituen dapat berjalan secara kontinue sebagaimana mestinya.

Oleh karenanya, pilihan MK untuk menolak sistem proporsional tertutup merupakan pilihan yang bijak. Terlepas dari berbagai putusan MK yang dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan kontroversi, akan tetapi putusan MK kali ini cukup monumental, karena sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh rakyat serta para pemerhati pemilu dan demokrasi. Putusan MK ini juga konsisten dengan putusan MK sebelumnya yaitu Putusan No. 22-24/PUU-VI/2008 yang juga menegaskan sistem proporsional terbuka.

Terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, perlu menjadi refleksi bagi para pihak, utamanya partai politik. Tugas partai politik saat ini adalah memastikan bahwa calon-calon yang akan dipilih oleh rakyat benar-benar mumpuni secara kapabilitas, kualitas, dan integritas, tidak hanya sekedar menyodorkan calon yang mengunggulkan popularitas semata. Para calon legislatif yang berasal dari kalangan artis memang memiliki kesempatan yang sama sebagai warga negara untuk dipilih sebagai calon wakil rakyat, tetapi partai politik harus memastikan bahwa mereka dari kalangan artis sudah memiliki bekal politik yang mumpuni untuk menjadi wakil rakyat dan mampu membela kepentingan rakyat.

Peran partai politik dalam proses penyelenggaraan pemilu sangatlah strategis. Dalam melakukan perekrutan, partai politik wajib menyelenggarakan  pendidikan politik bagi kader-kadernya. Sederhananya, kaderisasi partai politik harus benar-benar diperbaiki. Begitu pula kebijakan filtrasi untuk mengajukan calon anggota legislatif yang bersih, tidak koruptif, memiliki rekam jejak yang jelas, serta berkomitmen untuk menyerap aspirasi rakyat. Syarat-syarat tersebut adalah syarat mutlak untuk menghasilkan kader profesional yang pantas menjadi wakil rakyat. Oleh karenanya perdebatan pilihan sistem proporsional terbuka atau tertutup sudah waktunya dihentikan dan harus fokus pada konsolidasi demokrasi substantif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here