Home TAJUK Pernyataan Tembak Mati Begal Oleh Kepolisian Adalah Normalisasi Pelanggaran HAM

Pernyataan Tembak Mati Begal Oleh Kepolisian Adalah Normalisasi Pelanggaran HAM

405
0
SHARE

Pada Minggu (9/7/2023), Satreskim Polrestabes Medan telah melakukan tembak mati ditempat terduga pelaku pembegal bernama Bima Bastian alias Jarot di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pihak Polres melakukan penembakan tersebut dengan alasan bahwa pelaku menembakkan senjata airsoft gun sebanyak enam kali ke arah petugas polisi sebagai bentuk perlawanan.

Tindakan penembakan begal oleh Polres Medan mendapat dukungan dan respon positif dari Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan melalui akun instagram pribadinya pada Senin (10/07). Bobby menyatakan kejahatan jalanan seperti pembegalan memang perlu ditindak secara tegas dengan cara ditembak oleh aparat kepolisian karena dirasa tingkat pembegalan dan kejahatan di Medan sudah sangat tinggi hingga meresahkan masyarakat.

Berdasarkan Data Statistik Kriminal 2002 Badan Pusat Statistik, angka kejahatan di Kota Medan memang terlampau cukup tinggi. Tercatat sejak Januari  hingga Juni 2023 telah terjadi 128 kali kejahatan pencurian dengan kekerasan dan 562 kali kejahatan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Maraknya kejahatan jalanan di Medan menjadikan Sumatera Utara menduduki posisi pertama berdasarkan jumlah kejahatan di Indonesia, yaitu sebesar 36.534 kali.

Tingginya aksi kekerasan begal di Medan tentu menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran masyarakat terutama bagi pelaku usaha UMKM dan para pekerja yang mencari nafkah di malam hari seperti driver ojek online. Alasan inilah yang membuat Bobby Nasution sangat mendukung tindakan tembak mati ditempat. Ia berharap hal ini dapat menekan angka kejahatan jalanan di Medan dan menimbulkan efek jera bagi oknum oknum pelaku begal untuk tidak melakukan aksinya kembali.

Pernyataan menantu Presiden Joko Widodo ini lalu dikecam dan menuai kritikan dari berbagai pihak. Pernyataan mengenai dukungannya terhadap ‘tembak mati di lapangan’ dinilai sangat kontradiksi dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Ditambah lagi, dukungan ini dianggap menyalahi sikap Presiden Jokowi pada Desember kemarin, beliau mengakui dan menyesal atas banyaknya kasus pelanggaran HAM di masa lalu, yang diantaranya merupakan aksi pembunuhan misterius yang dikenal sebagai “Petrus”.

Tindakan polri tembak mati ditempat tak lain sama kejinya dengan tindakan pelaku pembegalan itu sendiri. Keputusan mendukung penembakan begal tentunya menyalahi hukum dan undang-undang yang berlaku. Dalam penegakan hukum tentunya harus berdasarkan asas praduga tak bersalah, yang artinya seseorang dianggap tidak bersalah sampai ia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, dalam konteks ini polisi dianggap tidak memenuhi prinsip asas praduga tak bersalah, yang menentukan seorang tersangka bersalah atau tidak itu berada dalam ranah pengadilan.

Lalu bagaimana jika seseorang yang telah ditembak mati itu bukanlah pelaku begal yang sebenarnya? Selain itu, meski aparat kepolisian diperbolehkan untuk menggunakan senjata api namun ada beberapa kondisi dan persyaratan yang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari BBC, Institute for Criminal Justice Reform atau yang biasa disingkat menjadi ICJR mengungkapkan bahwa menurut aturan Kapolri tersebut, senjata api baru dapat digunakan apabila menjadi pilihan terakhir (last resort) yang tujuannya hanya untuk melumpuhkan, bukan untuk membunuh. Jikalau senjata api digunakan tanpa adanya situasi tertentu yang sudah disebutkan dan menyebabkan matinya seseorang, maka tindakan tersebut sudah termasuk extra judicial killing, yakni pembunuhan yang dilakukan di luar hukum.

Extra judicial killing sendiri merupakan suatu tindak pelanggaran HAM, karena memutus hak seseorang untuk mendapat proses hukum secara adil. Apabila Bobby Nasution secara tidak langsung memperbolehkan adanya tindakan tegas yang dalam hal ini adalah penggunaan senjata api dalam penangkapan begal, maka secara tidak langsung pula Bobby telah mendukung serta membenarkan adanya pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Bahkan pelanggaran HAM itu dilakukan oleh kepolisian yang merupakan institusi negara.

Dukungan Bobby sebagai Walikota Medan memungkinkan adanya kesewenangan aparat polisi dalam penegakan hukum. Fakta bahwa senjata api sebagai last resort mungkin dapat beralih menjadi salah satu pilihan, bukan menjadi pilihan terakhir dalam menangkap penjahat. Adanya extra judicial killing adalah perbuatan yang ilegal dan seharusnya tidak boleh dinormalisasi oleh siapapun, terlebih oleh seorang Walikota. Sebab, tidak boleh ada satupun warga negara, termasuk penjahat sekalipun, yang ditangkap dengan extra judicial killing.

Apabila penembakan oleh kepolisian terhadap warga sipil dinormalisasi, maka posisi kejaksaan dan pengadilan sebagai lembaga peradilan tidak akan ada harganya, karena para aparat sudah menghakimi mereka terlebih dahulu di TKP. Apabila pelaku kejahatan ditembak mati di tempat, tentu proses peradilan pidana yang semestinya ditempuh menjadi tidak dilaksanakan, karena tidak ada mekanisme hukum yang adil untuk membuktikan kejahatan itu.

Kemudian, adanya pelanggaran-pelanggaran ini menyebabkan adanya kecacatan dalam proses penegakan hukum yang baik, benar, dan adil. Pengadilan yang sejatinya merupakan suatu usaha perlindungan paling dasar untuk menjamin para individu dihukum secara adil menjadi tidak ada ada harganya. Hal ini akan menyebabkan degradasi kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta para penegaknya.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, mengecam tindakan yang dilakukan oleh Bobby Nasution. Pasalnya, tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan HAM. LBH Medan menilai bahwa cuitan Bobby yang seolah mendukung adanya pembunuhan tanpa prosedur hukum dan putusan pengadilan atau extra judicial killing tak jauh berbeda dengan sadisnya pelaku begal.

Tak hanya itu, tindakan ini pun dirasa kurang tepat untuk dijadikan solusi dalam penanggulangan kasus pembegalan di Medan. Ada beberapa poin yang harusnya lebih diperhatikan. Pembegalan tidak terjadi semerta-merta tanpa adanya pengaruh sosial kultur di dalam masyarakat. Kebiasaan mabuk dan berjudi misalnya, ketika seseorang tengah tidak sadarkan diri, ia bisa saja melakukan aksi aksi kriminal tanpa pandang bulu siapa yang menjadi korbannya.

Analis pertahanan dan keamanan sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi berpendapat “Selama ketidaktertiban sosial dan layanan dasar tak dibereskan, ancaman kejahatan jalanan akan selalu hadir.” Untuk itu dalam menangani masalah ini, sudah sepantasnya pemerintah lebih terbuka bahwa faktor sosial kultural negatif masyarakat yang menjadi akar permasalahan kasus ini.

Komentar Bobby Nasution menjadi pengingat bahwa seorang pejabat pemerintah seyogyanya harus berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Selain pernyataan tersebut kontradiktif dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, seorang kepala daerah tidak sepantasnya mendukung tindakan diluar hukum serta menormalisir tindak arogansi berupa tembak menembak yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Pemerintah juga harus lebih membuka mata bahwa masih banyak diluar sana yang harus lebih diperhatikan terkait ketidaktertiban sosial yang semakin merajalela di masyarakat, bukan malah semerta-merta mendukung tindakan yang sudah jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Oleh : Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here