Home OPINI Krisis Pejabat Berintegritas

Krisis Pejabat Berintegritas

298
0
SHARE

Oleh:

Endrianto Bayu Setiawan

Pimpinan Redaksi LPM ManifesT

Dalam beberapa waktu yang berdekatan setidaknya ada empat pejabat negara yang terlibat kasus pelanggaran hukum dan kode etik jabatan. Tiga diantaranya adalah Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dalam kasus gratifikasi, Firli Bahuri yang terlibat kasus pemerasan, dan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Sedangkan satu diantaranya adalah Anwar Usman yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Keempat pejabat tersebut memegang posisi penting di masing-masing lembaga negara. Eddy Hiariej memegang jabatan sebagai Wamenkumham, Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian, Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, serta Anwar Usman sebagai Ketua MK. Menariknya lagi, keempatnya merupakan pucuk pimpinan pada lembaga negara yang menjalankan fungsi perlindungan hukum (law protection) penegakan hukum (law enforcement), dan pengambil kebijakan pemerintah di sektor pertanian.

Menjadi fenomena yang ironis ketika para pejabat negara harus menjadi aktor pelanggaran hukum dan kode etik. Lebih ironis lagi ketika pelanggaran tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan cara penyelewengan jabatan yang diemban sebagai pimpinan lembaga negara.

Misalnya Firli Bahuri yang pernah terlibat pelanggaran kode etik lantaran menggunakan pesawat mewah untuk kepentingan pribadi serta terbukti pernah bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK. Selama ia menjabat sebagai Ketua KPK, pun tidak terlepas dari kebijakan kontroversial yang merendahkan kredibilitas KPK sebagai Lembaga Antirasuah. Desakan mundur dari kursi Ketua KPK sudah berkali-kali dilayangkan masyarakat, tetapi yang terjadi justru tidak terlihat ada rasa malu pada dirinya sehingga enggan mundur. 

Misalnya pula Anwar Usman sebagai hakim konstitusi yang turut mengadili perkara judicial review bermuatan conflict of interest yang menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga yang terjadi Putusan MK tersebut lahir secara cacat etik lantaran bermuatan pelecehan terhadap martabat konstitusi (desecration of the constitutional dignity). 

Penegakan kode etik atas pelanggaran Anwar Usman secara proses hukum sudah selesai pasca diputuskan oleh MKMK, tetapi hasil desain Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 masih terasa hingga kini. Bahkan telah menodai prinsip penyelenggaraan pemilu yang fair. 

Selain kasus Firli Bahuri dan Anwar Usman, kasus ironis juga menjerat Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus gratifikasi. Di satu sisi ia tidak hanya memegang jabatan politik sebagai Wamenkumham, tetapi juga menyandang sebagai Profesor Hukum Pidana—yang notabene merupakan jabatan akademis. 

Begitu pula dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi karena kedudukannya sebagai Menteri Pertanian. SYL merupakan satu dari sekian pucuk jabatan pemerintahan yang menjadi pelaku korupsi. 

Meski kasus Eddy Hiariej, Firli Bahuri, dan Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses, dan mereka saat ini berstatus tersangka (belum terpidana), akan tetapi penetapan mereka sebagai tersangka sudah mendapat legitimasi yang tidak baik di mata masyarakat. Sehingga integritas dan kredibilitasnya sebagai pimpinan lembaga negara yang bekerja di sektor hukum cukup dipertanyakan oleh publik. Gelombang ketidakpercayaan dan masalah integritas pejabat pun kembali menyeruak.

Krisis Integritas, Menjauh Dari Cita Reformasi

Secara historis Indonesia pernah dalam keadaan politik yang sangat terpuruk karena cara-cara bernegara dilakukan secara tidak demokratis di era Orde Baru. Hingga kemudian pasca terjadinya reformasi, institusi hukum dan lembaga peradilan dituntut untuk berbenah diri dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan integritas. 

Meski di awal reformasi kerja-kerja institusi hukum berangsur membaik, akan tetapi yang terjadi kini berwajah sebaliknya. Aparat penegak hukum terjebak pada sistem yang miskin moralitas hukum, kehilangan integritas, dan semakin tergerusnya nilai-nilai etik.  Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa kerja-kerja hukum semakin jauh dari cita-cita awal reformasi. 

Padahal, apabila menelaah sisi historis, KPK dan MK adalah dua lembaga yang lahir dari hasil reformasi. Kedua lembaga tersebut memang sengaja dibentuk untuk mewujudkan cita-cita reformasi, yakni MK guna mewujudkan supremasi konstitusi serta KPK guna memberantas tindak pidana korupsi yang saat itu sangat menjamur. 

Artinya, KPK dan MK lahir karena sejarah bangsa Indonesia kala itu dalam keadaan yang tidak mengenakkan, karenanya harkat martabat kemanusiaan tidak dijunjung tinggi oleh penguasa akibat banyaknya kasus korupsi dan pencideraan terhadap hukum. Untuk itulah dibentuk lembaga bernama MK dan KPK sebagai tempat bagi warga negara untuk mencari keadilan hukum (access to justice). 

Namun, faktanya yang terjadi kini lembaga hasil reformasi tersebut berlakon kontras yang tidak sejalan dengan cita-cita reformasi. Lembaga pemberantas korupsi (KPK) justru menjadi salah satu sumber terjadinya praktik korupsi. Begitu pula dengan MK yang sejatinya sebagai the guardian of constitution telah berubah menjadi the guardian of oligarchy. Mereka adalah constitution destroyer.

Lantas, apabila direfleksikan, kedua lembaga tersebut (MK dan KPK) tak ubahnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang bobrok, nir-etika, dan berubah menjadi sarang penjahat hukum. 

Rencana awalnya KPK dibentuk karena Kepolisian dan Kejaksaan kala itu (di awal tahun 2000-an) adalah institusi yang tidak mampu memberantas korupsi dengan baik. Namun, harapan dibentuknya KPK tersebut sirna sekejab ketika realitas wajah KPK saat ini sama halnya dengan wajah Kepolisian dan Kejaksaan kala itu. Oleh karenanya semangat pembentukan KPK di awal reformasi sudah tidak tercermin dari kondisi KPK saat ini yang lebih identik sebagai ‘Komisi Pelindung Koruptor’.

Kekuasaan Korup

Memang benar yang dikatakan oleh Lord Acton, bahwa “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely.” Orang yang cenderung menghamba pada kekuasaan akan selalu mengupayakan berbagai cara untuk memperoleh kekuasaan yang diinginkan, sekalipun cara yang digunakan harus menabrak regulasi yang sudah ada—termasuk konstitusi. 

Toh, pada ujungnya regulasi juga bisa diubah, layaknya MK mengubah syarat usia capres/cawapres yang memuluskan Gibran hingga berada di barisan Cawapres.

Dalam konteks ini, kita sedang hidup pada era dimana hukum dengan mudahnya diatur dan dikendalikan oleh sistem kekuasaan yang menguntungkan sekelompok orang. Makin kesini kekuatan oligarki semakin menguat, karena imbas dari lemahnya sistem hukum sekaligus nihilnya integritas pemangku kekuasaan. Gambaran sederhananya adalah, hukum saat ini telah terkooptasi pada sistem kekuasaan korup yang didominasi oligarki-patron. Itulah yang oleh John Keane diistilahkan sebagai the new despotism.

Disebut sebagai kekuasaan yang korup, karena orang-orang yang menjalankan roda kekuasaan berwatak korup, dan selalu menghalalkan cara untuk mencari keuntungan materialistik. Oleh sebab itu saat ini rakyat sedang dipertontonkan dramaturgi para pemegang kekuasaan yang saling berebut kuasa di tengah kondisi kekuasaan yang korup. Rakyat pun agaknya hanya bisa menonton, mengingat lembaga hukum yang sudah ada tidak bisa diharapkan eksistensinya guna membela kepentingan keadilan. 

Maka tidak heran apabila kita dengan mudah menyaksikan berbagai pelanggaran hukum dan pengabaian kode etik jabatan yang dilakukan secara terang-terangan. Hal itu memang bisa terjadi karena integritas dan rasa kemanusiaan para pejabat (seperti tokoh di atas) sudah benar-benar hilang. Bahkan yang muncul adalah semakin kebalnya impunitas penghukuman bagi mereka yang telah melanggar hukum dan kode etik. Sehingga tidak kaget apabila proses penegakan hukum tidak banyak memberikan keadilan sebagaimana yang diharapkan publik. 

Sekali orang masuk penjara karena penyalahgunaan jabatan, tetapi percayalah ia akan bebas dengan tersenyum lantaran bisa mengendalikan proses penegakan hukum. Dipungkiri atau tidak, fakta itu demikian adanya dalam konteks hukum Indonesia saat ini. Kondisi semacam itulah yang pernah terjadi pada Firli Bahuri yang berkali-kali lolos dari jerat sanksi Dewan Pengawas KPK, padahal pelanggaran kode etik Firli Bahuri terjadi secara terang-terangan.

Membangun Kembali Kepercayaan Publik

Berkaca dari realitas pelanggaran hukum yang dilakukan Eddy Hiariej, Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, dan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman, tentu ada banyak faktor mengapa mereka bisa tersandung kasus hukum. 

Beberapa faktor yang paling mendasar diantaranya seperti lemahnya sistem pengawasan kelembagaan, tidak memiliki jiwa berintegritas, budaya hukum yang memang berwatak koruptif, serta tidak adanya kesadaran personal terhadap kepatuhan hukum dan nilai-nilai moralitas hukum. 

Perilaku keempat pejabat di atas jelas-jelas telah mengangkangi tata kehidupan bernegara yang harusnya mengedepankan etika dan kepatuhan pada pembatasan hukum yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan serta pedoman kode etik jabatan. Namun justru yang terjadi penyalahgunaan jabatan dipraktikkan secara ugal-ugalan hanya demi mencari keuntungan pribadi. 

Kondisi itu jelas bertolak belakang dengan yang diharapkan publik. Oleh sebab itu wajar saja apabila publik benar-benar marah terhadap penyimpangan hukum yang mereka lakukan.

Praktik korupsi dan pelanggaran kode etik telah mengikis kepercayaan publik (public trust), terlebih lagi ketika praktik pelanggaran tersebut dilakukan oleh mereka yang bekerja di sektor hukum. Apabila mereka yang mengisi jabatan hukum saja telah merusak kepercayaan publik dengan menodai prinsip dan nilai hukum (legal values and principles), maka tujuan hukum—yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan—tidak akan bisa diwujudkan sesuai dengan yang telah dicita-citakan sejak awal.

Memang ada garis pembatas antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik. Sebagaimana pernah dijelaskan Prof. Sulistyowati Irianto dalam Kompas, pelanggaran hukum sudah pasti termasuk pelanggaran etika moral, karena hukum didasarkan pada nilai moralitas. Meski di samping itu pelanggaran etik belum tentu merupakan pelanggaran hukum. Dalam kasus ini, ketiga pejabat di atas—apabila proses penegakan hukumnya memang tepat—maka sudah pasti ada pelanggaran etik.

Berbagai pelanggaran hukum dan kode etik oleh pejabat di Kemenkumham, Kementan, KPK, dan MK, agaknya terlalu sulit untuk mengembalikan kepercayaan publik dalam waktu sekejab. Kalaupun bisa, maka penindakan terhadap para pelanggar hukum dan kode etik harus dijalankan secara serius tanpa ada kompromi. 

Tidak boleh ada pihak-pihak yang cawe-cawe atau bahkan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Biarkanlah proses hukum tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini aparat penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan memegang peranan kunci supaya kebenaran materiil (materiele waarheid) benar-benar dapat terwujud. 

Mengutip pula pendapat Prof. Setyo Widagdo yang pernah disampaikan dalam perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, bahwa proses penegakan hukum terhadap para pejabat harus mendapat pengawasan intens dan memadai dari publik. Hal itu biar tidak terjadi manipulasi dan penyelundupan hukum untuk kedua kalinya. Ketika terjadi pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik adalah permasalahan hukum, maka hukum harus bisa merespon permasalahan tersebut melalui penegakan hukum secara adil. 

Oleh karenanya yang menjadi kebutuhan urgen saat ini adalah memperbaiki tatanan hukum yang mengarah pada peningkatan integritas para pejabat. Akan menjadi sia-sia ketika terlalu banyak perbaikan di sektor peraturan tetapi mengenyampingkan perbaikan di ranah integritas. Keduanya memang perlu dilakukan perbaikan secara bersamaan dalam rangka meningkatkan integritas sekaligus krebilitas para pejabat. Hal itulah yang secara perlahan akan meningkatkan kepercayaan publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here