Home Berita Malang Corruption Watch Temukan Kejanggalan dalam Jalannya Pemilu 2024

Malang Corruption Watch Temukan Kejanggalan dalam Jalannya Pemilu 2024

594
0
SHARE
Kepala Divisi Riset Badan Pekerja Malang Corruption Watch Coqi Basil bersama Ketua Tim Pemantau Pemilu MCW Dhien Favian membacakan rilis pers di hadapan awak media (Foto: Ray)

Malang Corruption Watch (MCW) menggelar konferensi pers bertajuk “Pemilu 2024: Senjakala Demokrasi, Runtuhnya Legitimasi” pada Kamis (15/02). Konferensi Pers yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang itu diadakan sebagai bentuk monitoring MCW sebagai salah satu organisasi masyarakat yang melakukan pemantauan pemilu terhadap jalannya Pemilihan Umum 2024. 

Melalui rilis pers yang dibacakan oleh Kepala Divisi Riset Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Coqi Basil dan Ketua Tim Pemantau Pemilu MCW Dhien Favian tersebut, MCW mengungungkapkan bahwa telah menemukan sejumlah dugaan kecurangan selama rangkaian Pemilu 2024 di Kota Malang, salah satunya ialah berkaitan dengan penyalahgunaan beras bantuan yang beras tersebut diproduksi oleh Bulog untuk kepentingan pemenangan calon anggota legislatif.

Selain itu, MCW juga menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemungutan suara. Pihaknya mengaku mendapatkan intimidasi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat hendak melakukan pemantauan proses penghitungan suara. 

“Ada anggota KPPS dan PTPS yang itu resisten. Dengan alasan, pertama harus datang dari awal, yang kedua mereka bahkan menyatakan kalau untuk dokumentasi itu tidak boleh. Padahal sebenarnya kalau untuk pemantauan, siapapun, saksi, pemantau Pemilu independen itu berhak mendokumentasikan penghitungan suara, dari presiden sampai DPRD,” jelas Favian.

Lebih lanjut, MCW juga mengungkapkan jika terdapat indikasi adanya pengkondisian oleh Panitia Pengawas (Panwas) Kelurahan kepada beberapa TPS untuk menolak MCW dalam melakukan dokumentasi formulir penghitungan suara. 

“Yang kedua, saat pemantauan di TPS, itu kami menemukan dugaan adanya pengkondisian dari panwas kelurahan, supaya beberapa TPS itu tidak menerima kami dalam mendokumentasikan formulir penghitungan suara,” lanjut Favian.

Hal ini dinilai janggal karena MCW sendiri telah terdaftar dan terakreditasi di Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Jawa Timur sebagai pemantau Pemilu. Larangan bagi MCW sebagai pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan formulir penghitungan suara sejatinya bertentangan dengan ketentuan pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yang memberikan kesempatan bagi saksi, pengawas TPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat yang menghadiri rapat penghitungan suara untuk mendokumentasikan formulir C dalam bentuk foto atau video setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir.

Selain adanya masalah netralitas, MCW menyoroti pula kendala berupa ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu pada Pemilu kali ini. Penyelenggara Pemilu di beberapa TPS mengalami miskomunikasi dan tidak memiliki pengetahuan yang maksimal mengenai prosedur Pemilu, sehingga menimbulkan masalah-masalah. Dalam hal ini, MCW menilai singkatnya linimasa dengan dalih efisiensi pada akhirnya menyebabkan kualitas Pemilu yang tidak sebaik sebelumnya, yakni pada tahun 2019.

“Karena dengan masa yang terlalu singkat, pengawas TPS tadi contoh singkatnya, hanya mendapat waktu H-7 atau H-5 untuk mendapatkan bimtek ya sebelum pemungutan suara, itu mengindikasikan sengkarut lini masa dalam agenda pemilihan umum ini memang menjadikan banyaknya masalah-masalah,” ujar Coqi.

Untuk menanggapi berbagai kejanggalan dan dugaan kecurangan yang ditemukan, MCW akan terlebih dahulu mengirimkan laporan hasil pemantauan secara formal kepada BAWASLU Provinsi sebagai pihak yang mengakreditasi. Selanjutnya, apabila kejanggalan-kejanggalan tersebut terjadi secara masif, MCW akan menggunakan haknya untuk memasukkan laporan perselisihan hasil pemilihan umum, baik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu maupun kepada Mahkamah Konstitusi.

“Tidak menutup kemungkinan jika ketertutupan akses terhadap C1 ini masif, sebagai pemantau Pemilu kami juga punya hak untuk memasukkan laporan perselisihan hasil pemilihan umum, entah itu kepada DKPP dan mahkamah konstitusi,” tegas Coqi.

MCW juga telah berkomunikasi dengan pemantau Pemilu lain di provinsi Jawa Timur untuk bersama-sama merencanakan langkah selanjutnya, baik dalam bentuk rilis pers bersama maupun dalam bentuk pelaporan bersama kepada pihak terkait.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pemantau Pemilu lain di Provinsi Jawa Timur, salah satunya di Bangkalan, sudah ada komunikasi lah. Bisa jadi memang entah itu bentuknya rilis pers bersama atau memang ada agenda pelaporan bersama, itu kami rencanakan,” jelas Coqi.

Terjadinya dugaan kecurangan hingga kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama Pemilu, termasuk yang ditemukan oleh MCW memperlihatkan bahwa keadaan demokrasi di Indonesia pada saat ini memang tidak dalam keadaan yang baik. Oleh karenanya, perlu dilakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, khususnya kepada Penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu, DKPP, maupun KPU, termasuk di dalamnya KPPS. 

Penulis: Raynaldy Aulia Mahendra

Editor: Marvella Nursyah Putri

Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here