Malang, ManifesT – Rabu (08/04/2026). Balai Kota Malang telah sekali lagi diisi oleh massa yang turun ke jalan untuk melaksanakan aksi solidaritas, kali ini dengan membawa tuntutan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Aksi damai yang yang dihadiri oleh lebih dari 200 orang ini dilaksanakan oleh komite aksi yang dinamakan Komite Gerakan 8 April (GELAP), yang terdiri dari berbagai kolektif, seperti salah satunya Aliansi Mahasiswa Brawijaya dan Gerakan Mahasiswa Cakrawala UM. Selain itu, terdapat juga massa dari kelompok Aksi Kamisan Malang yang turut menghadiri aksi damai ini.
“Dalam rangkaian aksi ini, kami juga berupaya melibatkan berbagai elemen masyarakat,” terang Arifin Ilham, Koordinator Lapangan pada aksi kali ini.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes publik sekaligus upaya mengawal proses hukum kasus Andrie Yunus yang dipandang dengan skeptisisme oleh masyarakat luas.
Selain rangkaian penyampaian aspirasi sebagaimana umumnya, aksi kali ini juga melaksanakan long march sebagai salah satu bentuk protes. Koordinator Lapangan aksi menjelaskan bahwa bentuk long march dipilih untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, tidak hanya terbatas pada ruang orasi.
“[Long march] dipilih karena fokus utama aksi yang kami bawa adalah kampanye dan seruan kepada masyarakat luas. Jadi, tidak hanya sekedar mimbar bebas, tetapi juga upaya menyampaikan pesan secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Aksi yang digelar kali ini membawakan sejumlah tuntutan yang disampaikan melalui ruang orasi. Tuntutan tersebut di antara lain adalah seruan mosi tidak percaya terhadap aparat militer, kepolisian, dan pemerintah, serta penolakan dibawanya kasus Andrie Yunus ke peradilan militer.
Tuntutan tidak lain disebabkan oleh ketidakpercayaan terhadap prosesi peradilan militer, terutama ketika menilik sejarah dari peradilan militer itu sendiri.
“Kami memandang dari preseden-preseden sebelumnya, jika sebuah kasus pelanggaran HAM dibawa ke peradilan militer, itu hanya menjadi sebuah wadah untuk impunitas aparat negara,” tegas Azhar, presiden EM UB 2026 sekaligus bagian dari massa aksi kali ini.
Azhar menjelaskan bahwa digelarnya aksi ini juga dengan membawa kekhawatiran terhadap risiko terjadinya represi yang sama. Menurut Azhar, isu ini sendiri akan sangat berkemungkinan untuk kembali diangkat di kemudian hari, sebagai bagian dari tabulasi isu yang lebih luas lagi.
“Isu ini dapat menjadi bagian dari tabulasi yang lebih luas, karena memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sama, yaitu brutalitas dan solidaritas terhadap korban,” Azhar menambahkan.
Meski pada saat ini masih berbentuk komite dikarenakan konsolidasinya yang dilaksanakan dalam waktu singkat, komite ini diharapkan kemudian akan meluas ke elemen-elemen masyarakat, mahasiswa, maupun organisasi dan kolektif lainnya apabila tidak mendapat tanggapan serius.
“Untuk langkah selanjutnya, akan sangat bergantung pada eskalasi situasi dan perkembangan isu. Kami juga tidak hanya berfokus pada kasus Andrie Yunus saja, tetapi melihatnya dalam konteks yang lebih luas, termasuk isu nasional,” tambah Arifin selaku Korlap Aksi.
Komite GELAP juga membacakan pernyataan sikap di akhir aksi menjelang long march kembali ke Alun-alun Kota Malang, yang diwakili oleh Presiden EM UB 2026. Pernyataan tersebut memuat keprihatinan atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus melalui penyiraman air keras, sekaligus mendesak adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Pernyataan sikap tersebut membawakan tujuh tuntutan utama, yaitu:
- Dikembalikannya penanganan kasus Andrie Yunus kepada kepolisian untuk diadili melalui pengadilan umum, guna menjamin keterbukaan proses hukum;
- Menuntut pembentukan tim gabungan pencari fakta independen untuk mengusut kasus secara objektif;
- Peningkatan jaminan keamanan di ruang publik;
- Reformasi dalam sistem peradilan militer;
- Penolakan terhadap segala bentuk intervensi politik dalam proses hukum kasus Andrie Yunus;
- Kepastian perlindungan dari negara bagi setiap warga negara; dan
- Reformasi institusi TNI, termasuk pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pada saat ini, aksi ini sendiri dipandang sebagai langkah awal konsolidasi gerakan. Meski saat ini masih berbentuk komite sementara, massa membuka kemungkinan perluasan gerakan dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat sipil apabila penanganan kasus dinilai belum memenuhi harapan.
“Ke depan diharapkan pengawalan kasus ini dapat berkembang menjadi aliansi atau bahkan koalisi masyarakat sipil yang lebih luas, tidak hanya di Malang, tetapi juga di wilayah lainnya,” tegas Arifin.
Penulis: Adzirah Ferisa dan Gery Andriano
Editor: Andi Imam Rafi
Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo
















