Home Berita BLC FH UB Adakan Seminar tentang Bank Bulion, Hadirkan Manajer DPPL OJK...

BLC FH UB Adakan Seminar tentang Bank Bulion, Hadirkan Manajer DPPL OJK Malang

118
0
SHARE
Penyampaian materi kegiatan usaha bulion oleh Manajer DPPL OJK. (Foto: Zira)

Malang, ManifesT – Senin (11/05/2025). Business Law Community (BLC) FH UB telah mengadakan seminar insidentil di Mimbar Demokrasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dengan mengangkat pembahasan terkait kegiatan usaha bulion dan bank bulion di Indonesia.

Dengan mengangkat tema “Bullion Bank sebagai Rezim Hukum Baru Bisnis Emas Indonesia dan Implikasi bagi Lembaga Keuangan”, seminar ini mengundang langsung Teguh Anindito, Manager DPPL OJK Malang sebagai pembicara I, bersama dengan Bayu Mogana Putra selaku Dosen Perbankan sekaligus pembicara II.

Ayla, ketua pelaksana seminar kali ini, menjelaskan bahwa dibukanya ruang pembahasan kali ini adalah untuk membahas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan POJK No. 17 Tahun 2024, yang masih memiliki urgensi berupa membedah lebih lanjut regulasi yang telah ada, guna memahami tingkat kematangan dari peraturan tersebut. 

“Jadi memang benar bahwa dalam UU P2SK dan POJK Nomor 17 Tahun 2024 telah meletakkan fondasi hukum bagi bullion bank itu sendiri di Indonesia. Namun justru di sinilah letak urgensinya. Karena regulasi yang baru lahir belum tentu regulasi yang telah matang,” jelas Ayla.

Sharlene, salah satu peserta dalam seminar, menyampaikan bahwa Bullion Bank  sebagai salah satu produk bank kontemporer yang menjadi sebuah isu yang harus dibahas dan diklarifikasi langsung oleh pihak ahli dalam ranah perbankan.

“Karena kan isu Bullion Bank ini kan juga isu-isu kontemporer ya, isu perbankan kontemporer. Jadi kalau tidak diklarifikasi langsung oleh orang-orang yang memang kompeten di bidang perbankan seperti tadi dari OJK dan Pak Bayu, mungkin akan simpang siur juga bagi aku.” ujar Sharlene.

Melalui seminar ini, Sharlene menilai pembicara telah memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada peserta mengenai konsep serta tujuan pembentukan bullion bank di Indonesia, sehingga peserta memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai implementasinya dalam sistem perbankan nasional.

“Setelah aku mengikuti sesi tadi, aku jadi akhirnya bisa paham kalau ternyata memang tujuan bullion bank ini sendiri adalah untuk memutar emas yang sebenarnya sudah ada di Indonesia,” ujar Sharlene.

Bank bulion sendiri merupakan fenomena dengan regulasi normatif yang tergolong baru di Indonesia. Dalam hal ini, Ayla selaku ketua pelaksana menjelaskan bahwa beberapa karakteristik normatif spesifik yang melatarbelakangi pelaksanaan seminar ini.

Hal tersebut di antaranya menyangkut persoalan regulasi yang masih bersifat umum dan bergantung pada peraturan turunan, keberadaan bank bulion yang bergesekan dengan ranah hukum perbankan, hukum pasar modal, dan hukum komoditas yang belum diatur harmonisasinya, dan kurang jelasnya bentuk perlindungan terhadap konsumen.

“BLC merasa bahwa ini adalah momentum yang terbaik untuk mengkaji regulasi ini ketika regulasinya baru diterbitkan pada tahun 2024,” ujar Ayla.

Melalui seminar insidental ini, Ayla mengharapkan adanya hasil-hasil (output) yang bisa dibawakan dari pelaksanaan seminar melalui kerja sama dengan OJK ini.

Pertama, Ayla mengharapkan dapat menyusun surat rekomendasi kebijakan untuk diberikan kepada pembuat regulasi yang bertanggung jawab untuk bisa membantu mengatasi celah hukum yang ada dalam peraturan yang berlaku. Kemudian, Ayla juga mengharapkan adanya rekonstruksi hukum terkait bank bulion hingga bisnis emas digital itu sendiri.

“Seminar ini diharapkan dapat melahirkan kerangka yang lebih jelas terkait liability para pihak dalam transaksi Bullion Bank digital, baik dari sisi bank pelaksana, platform digital, maupun nasabahnya,” jelas Ayla lebih lanjut.

Terakhir, Ayla berharap seminar ini dapat membantu memetakan jalan harmonisasi regulasi bank bulion yang tertuang dalam UU P2SK, POJK No. 17 Tahun 2024, serta aturan-aturan turunan lainnya.

“Jadi pada akhirnya yang kami kejar adalah kepastian hukum dengan tidak mengorbankan inovasi dan juga keadilan yang mengorbankan pertumbuhan ekosistem keuangan digital di Indonesia,” tegas Ayla.

Penulis: Gery Andriano dan Adzirah Ferisa

Editor: Andi Imam Rafi

Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here