Di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026, empat pria berseragam duduk manis di kursi pesakitan. Mereka tidak gelisah. Tidak juga menangis. Sebaliknya, dua di antar malah membuka kancing baju dan menggulung lengan untuk memperlihatkan luka merah di tangan, dada, dan leher mereka. Itu bekas cipratan air aki dan pembersih karat saat mereka menyiram Andrie Yunus, aktivis KontraS, dua bulan lalu.
Lima kilometer dari sana, Andrie terbaring di RSCM. Tubuhnya dibalut perban dari leher hingga perut. Operasi cangkok kulit baru saja dijalani. Dokter melarangnya digerakkan. Luka bakar 20 persen masih dalam masa pemulihan kritis.
Namun majelis hakim militer tidak ambil pusing. Mereka mendesak kehadiran Andrie. Jika tetap absen, ia akan dipanggil paksa dan dipidanakan.
Selamat datang di negeri di mana korban justru diancam. Di mana pelaku kekerasan disebut kreatif. Di mana rantai komando seolah kebal hukum. Inilah pengantar kita memasuki absurditas kasus yang mengguncang nalar.
Mari kita mulai dari yang paling menggelikan.
Oditur Militer yang menangani kasus ini, dengan lantang di ruang sidang, menyebut cara para terdakwa mencampur cairan pembersih karat dengan air aki bekas sebagai sesuatu yang “kreatif”. Kata itu keluar dari mulut seorang penuntut hukum, bukan dari pelawak.
“Cara terdakwa mencampur bahan-bahan tersebut dinilai cukup terencana dan… kreatif,” kata oditur, menurut sumber yang hadir.
Kreatif? Campuran asam klorida atau asam fosfat dari pembersih karat dan asam sulfat dari air aki menghasilkan larutan korosif yang dalam hitungan detik merusak epidermis, menembus dermis, membakar ujung saraf, dan meninggalkan luka kimiawi permanen. Andrie Yunus harus menjalani operasi cangkok kulit.
Bayangkan jika kasus ini diadili di peradilan sipil. Seorang jaksa yang menyebut terdakwa penganiayaan berat dengan air keras sebagai “kreatif” akan dianggap gila. Ia akan dihujat publik. Namun di peradilan militer, kata itu meluncur begitu saja. Mengapa? Karena budaya impunitas sudah membusuk di dalamnya. Kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI selalu punya ruang untuk dibenarkan, bahkan dipuji.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sudah protes. Dalam permintaan resmi mereka pada 11 Mei 2026, tertulis: “Proses peradilan militer ini tidak berperspektif korban. Dari bahasa oditur yang menyebut tindakan kekerasan sebagai ‘kreatif’ saja sudah cukup menunjukkan ketidakseriusan aparat penegak hukum militer.”
Tapi siapa peduli? Sidang terus berjalan. Penonton tertawa getir.
Andrie tidak hadir karena alasan medis. LPSK sudah mengonfirmasi. Dokter sudah bilang. Oditur sendiri tahu. Tapi majelis hakim militer tetap ngotot. “Panggil paksa,” kata mereka. “Jika tidak mau, pidana.”
Ini bukan keadilan. Ini intimidasi. Seorang korban kekerasan militer yang masih dirawat intensif justru dihadapkan pada ancaman hukum. Di negara lain, skandal ini akan menjatuhkan kursi hakim. Di sini, itu hanya sidang biasa.
Dan yang lebih memualkan para terdakwa pamer luka.
Sersan Dua Edi dan Letnan Satu Budhi, dengan gaya teatrikal, membuka kancing seragam dan menunjukkan luka cipratan di tangan, dada, leher. “Lihat, kami juga korban,” begitu kira-kira pesan yang ingin disampaikan.
Mari kita bandingkan. Andrie luka bakar 20 persen, operasi cangkok kulit, masa pemulihan berbulan-bulan, trauma psikologis. Edi dan Budhi luka merah seukuran uang logam di beberapa titik, tanpa perawatan serius.
Apakah setara? Tidak. Tapi di ruang sidang tanpa korban, drama kecil itu bisa membeli simpati hakim.
Seorang sumber internal pengadilan militer mengatakan, “Mereka sudah diinstruksikan untuk menunjukkan luka itu sejak awal. Ini strategi pembelaan.” Tugas? Sejak kapan menyiram aktivis sipil disebut tugas? Ini premanisme berseragam.
Empat terdakwa adalah anggota Detasemen Markas BAIS TNI. Badan Intelijen Strategis. Bukan satuan sembarangan. Mereka bekerja dengan hierarki ketat, rantai komando jelas, prosedur berlapis. Tidak mungkin sebuah operasi penyiraman air keras terhadap aktivis sipil dilakukan hanya oleh empat orang tanpa sepengetahuan atasan.
Pikirkan: ada perencanaan (awal mau pukul, lalu berubah jadi siram). Ada koordinasi. Ada pengintaian. Ada pemilihan lokasi dan waktu. Ada persiapan bahan kimia. Ada eksekusi. Ada penghilangan jejak. Semua itu dilakukan oleh sersan dan letnan, tanpa perwira menengah atau tinggi yang tahu? Sungguh naif.
TAUD sudah menduga ada lebih dari 16 orang terlibat, termasuk perwira menengah dan Kepala BAIS yang mengundurkan diri secara mendadak setelah kasus memanas. Dalam rilisnya: “Kami menduga kuat ada keterlibatan rantai komando di atas keempat terdakwa. Pengunduran diri Kepala BAIS bukanlah kebetulan. Ini pola klasik pelindungan terhadap atasan.”
Tapi hingga sidang keempat, tidak ada satu pun atasan yang dipanggil. Tidak ada yang diperiksa. Rantai komando seolah suci, kebal, tak tersentuh.
Seorang pengamat militer dari lembaga riset independen berkata, “Kasus ini hanya akan berhenti di empat orang. Karena jika rantai komando dibongkar, efek domino bisa menggoyahkan jenderal. Dan tidak ada sistem peradilan militer di negara ini yang berani melakukan itu.”
Maka, jangan heran jika nanti vonisnya ringan. Karena yang diadili hanyalah ekor. Kepala masih tersenyum di balik pintu ber-AC.
Seharusnya pelaku dihukum berat, tapi malah disebut kreatif. Seharusnya korban dilindungi, tapi malah diancam. Seharusnya atasan bertanggung jawab, tapi malah dibiarkan kebal. Semua kebalikan itu adalah inti dari komedi. Bukan komedi yang mengundang tawa, tapi komedi yang membuat kita menangis sambil tertawa getir.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan: “Peradilan militer tidak optimal. Korban tidak hadir, majelis hanya mendengar satu sisi. Seharusnya sidang ditunda, atau korban diambil keterangannya di rumah sakit.” Saran itu seperti angin lalu.
Maka bertanyalah.
Ke mana keadilan di negeri ini? Atau kita sudah terlalu lama menjadi penonton setia sandiwara berseragam? Andrie Yunus masih terbaring. Ia belum tahu apakah ancaman pemanggilan paksa akan benar-benar dilaksanakan. Yang ia tahu, tubuhnya sakit, dan dunianya terasa asing. TNI yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi algojo. Peradilan yang seharusnya menegakkan kebenaran justru menjadi panggung lawakan.
Pertanyaan terakhir bukan lagi “ke mana keadilan?” Tapi “apakah kita masih percaya keadilan bisa ditemukan di ruang sidang militer?” Jika jawabannya tidak, maka sudah saatnya kita semua, publik, media, organisasi masyarakat sipil, menuntut kasus ini dilimpahkan ke peradilan umum. Karena di peradilan umum, tidak ada oditur yang berani menyebut air aki sebagai “kreatif”. Tidak ada hakim yang berani mengancam korban luka bakar. Tidak ada rantai komando yang kebal hukum.
Atau apakah kita akan terus diam menonton komedi berdarah ini hingga tirai ditutup? Terserah kita.
















