
Malang, ManifesT – Kamis (18/06/2026). Pelaksanaan open recruitment Panitia Inti Pelaksana Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PK2MABA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) 2026 kembali menjadi sorotan setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan panitia inti yang sebelumnya telah diumumkan resmi ditarik. Penarikan tersebut dilakukan karena proses seleksi dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga hasil seleksi dinyatakan batal demi hukum dan harus diulang dari awal.
Ketua Pelaksana PK2MABA 2026, Muhammad Arfansyah Pramasetya, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari adanya miskomunikasi dalam tahapan seleksi panitia inti. Menurutnya, panitia seleksi dan panitia dosen yang seharusnya turut terlibat dalam proses penilaian tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.
“Kemarin SK penerimaan tersebut dicabut kembali dan dinyatakan batal demi hukum, yang seharusnya pansel dan panitia dosen juga ikut terlibat dalam penilaian penerimaan panitia inti. Jadi intinya di sini adalah tidak adanya atau kurangnya koordinasi dari pihak BEM dan Pansel,” kata Arfansyah saat diwawancarai.
Akibat penarikan SK tersebut, seluruh susunan panitia inti yang sebelumnya telah diumumkan melalui akun media sosial PK2MABA tidak lagi dinyatakan lolos secara resmi. Arfansyah mengatakan seluruh calon panitia yang telah mengikuti proses sebelumnya akan menjalani tahapan seleksi ulang, termasuk wawancara ulang. Selain itu, panitia juga kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa lain yang sebelumnya belum mendaftar.
“Jadi kemarin SK dicabut itu struktural-struktural yang kemarin sudah ter-announce dalam Instagram itu tidak diterima. Karena akan adanya uji ulang dan interview ulang dari calon panitia sebelumnya, dan akan ada oprec lagi,” ujarnya.
Arfansyah mengaku tidak menerima koordinasi lanjutan terkait mekanisme rekrutmen panitia inti setelah dirinya ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana PK2MABA. Menurutnya, panitia seleksi (Pansel) seharusnya memfasilitasi pembahasan teknis rekrutmen melalui rapat koordinasi bersama sehingga proses seleksi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, pihak pelaksana telah berkoordinasi dengan Muhammad Najih Vargholy selaku panitia dosen seleksi PK2MABA FH UB. Hasil koordinasi tersebut menghasilkan keputusan untuk mengulang seluruh tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku dengan melibatkan unsur panitia seleksi dan panitia dosen dalam proses penilaian.
Najih menegaskan bahwa penarikan SK dilakukan semata-mata karena adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan seleksi. Menurutnya, tahapan yang berlangsung sebelumnya tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme yang diatur sehingga hasil seleksi harus ditinjau ulang.
“Atas hasil seleksi tersebut kemudian perlu dilakukan peninjauan ulang. Dan hasil seleksi itu kemudian dianggap batal demi hukum, sehingga perlu dilakukan seleksi ulang. Jadi hanya karena persoalan prosedur yang tidak dilampaui dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang ada,” kata Najih.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap Undang-Undang PK2MABA yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, aturan yang ada masih membuka ruang multitafsir terkait kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi sehingga berpotensi menimbulkan persoalan serupa di masa mendatang.
Ke depan, Najih berharap penyelenggaraan PK2MABA dapat berjalan dengan mengedepankan sinergi antara unsur mahasiswa dan dosen. Ia menilai seluruh pihak perlu terlibat secara proporsional mengingat PK2MABA merupakan agenda fakultas yang menyangkut kepentingan mahasiswa baru dan institusi secara keseluruhan.
“PK2MABA itu hajatnya fakultas. Artinya di sini kita tidak boleh kemudian mengedepankan ego sektoral. Kita harus kedepankan sinergi dan kolaborasi tadi. Artinya ini hajatnya fakultas, maka semua pihak harus dilibatkan secara proporsional,” tegas Najih.
Penulis: Andi Imam Rafi
Editor: Andi Imam Rafi
Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo















