Home Berita Warga Griya Shanta Pertahankan Sistem One Gate, Tolak Jalan Tembus Perumahan

Warga Griya Shanta Pertahankan Sistem One Gate, Tolak Jalan Tembus Perumahan

74
0
SHARE

Malang, ManifesT – Senin (27/07/2026). Warga Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan jalan tembus yang menghubungkan lahan milik PT Farsawan Sejahtera dengan Jalan Soekarno-Hatta melalui kawasan perumahan mereka. Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi warga sebagai bentuk protes terhadap proses perizinan yang dinilai bermasalah.

Salah seorang perwakilan warga menjelaskan bahwa rencana pembangunan jalan tembus muncul setelah PT Farsawan Sejahtera mengajukan izin akses melalui kawasan Griya Shanta. Padahal, menurutnya, pengembang telah memiliki akses masuk lain melalui Jalan Simpang Candi Panggung.

Ia menilai penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan warga dan diduga mengabaikan sejumlah persyaratan administratif maupun teknis.

“Developer PT Farsawan Sejahtera mengajukan perizinan perumahannya meminta jalan tembus dari lahannya ke Soekarno-Hatta melalui Griya Shanta RW 12. Padahal dia sudah punya akses masuk sendiri di Jalan Simpang Candi Panggung. Tidak ada koordinasi, tiba-tiba pihak perizinan mengeluarkan izin itu,” ujarnya.

Menurutnya, proses perizinan tersebut juga diduga belum dilengkapi dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), studi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta masih terdapat persoalan terkait tata ruang.

Atas dasar itu, warga mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Malang yang ditujukan kepada Wali Kota Malang, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, gugatan juga diajukan kepada PT Farsawan Sejahtera.

Terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi, warga berharap rencana pembangunan jalan tembus tidak dilaksanakan sebelum seluruh proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka menegaskan bahwa Perumahan Griya Shanta telah dihuni hampir 40 tahun dengan sistem one gate system yang selama ini diterapkan demi menjaga keamanan lingkungan.

Meski demikian, akses gerbang tetap dibuka pada waktu tertentu untuk mendukung aktivitas sejumlah fasilitas umum di kawasan tersebut, seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, PAUD, dan museum.

Perwakilan warga juga menyampaikan bahwa sejumlah gugatan yang berkaitan dengan perkara tersebut masih bergulir di berbagai tingkatan peradilan, termasuk kasasi, banding, serta gugatan lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh pihak pengembang.

“Kalau mereka memaksa jalan tembus, ya tunggulah keputusan pengadilan. Kami memilih mengikuti aturan hukum yang berlaku karena Indonesia adalah negara hukum. Persoalan yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Warga berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Andi Imam Rafi

Editor: Andi Imam Rafi

Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here