Home Berita Aksi Tolak Rencana Pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Malang Selatan

Aksi Tolak Rencana Pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Malang Selatan

537
0
SHARE

Aliansi Selamatkan Lingkungan Malang Selatan membacakan press release di depan Gedung DPRD Kab. Malang |  Foto: Endrianto Bayu

ManifesT, Malang, (Kamis, 10/06/2021)-Beberapa kalangan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Lingkungan Malang Selatan menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan kebun kelapa sawit di Malang Selatan, pada Kamis pukul 10.00 WIB di DPRD Kabupaten Malang.

Sebelumnya diketahui bahwa rencana proyek tersebut digagas oleh Bupati Sanusi saat kampanye sebagai Calon Bupati Malang pada tahun 2020 lalu. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Malang berencana mewujudkan program perkebunan sawit di lahan seluas 60.000 hektar yang mencakup tiga kecamatan, yakni Kec. Pagak, Kec. Donomulyo, dan Kec. Kalipare.

Bahkan, menurut informasi rencana tersebut sudah dikoordinasikan dengan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Menteri Koordinator Perekonomian RI.

Atha Nursasi dari Malang Corruption Watch (MCW) yang sekaligus merupakan Juru Bicara Aliansi Selamatkan Lingkungan Malang Selatan mengatakan bahwa rencana budidaya perkebunan kelapa sawit di wilayah Malang Selatan sangat merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan kondisi lingkungan sekitar.

“Maka yang didapatkan adalah kerugian, karena tidak setara dengan biaya perawatan yang tinggi, serta sawit tidak bisa ditanami tanaman apapun,” ujar Atha di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Wahyu Eka dari WALHI Jatim yang juga tergabung dalam aksi tersebut menuturkan hal serupa bahwa rencana pembangunan pabrik dan budidaya sawit di daerah Malang Selatan akan membahayakan keseimbangan dan biodiversitas lingkungan serta merugikan masyarakat setempat.

“Pembangunan pabrik sawit dan juga budidayanya (dalam) skala luas itu akan mengancam kondisi  ekologis di Malang Selatan, baik hubungan manusia maupun alam itu sendiri. Hal ini dikarenakan wilayah Malang Selatan merupahan kawasan lindung dan kawasan hutan, jika dialihfungsikan secara masif tentu akan mengganggu biodiversitas, ekowisata, dan ketersediaan air,” tutur Wahyu Eka saat diwawancarai Tim ManifesT.

Dalam press release juga dijelaskan bahwa sebelumnya wilayah Malang Selatan pernah dijadikan percontohan budidaya sawit oleh pihak swasta sekitar tahun 2012-2015. Namun, rencana itu gagal karena produktivitas sawit sangat rendah sehingga banyak petani yang mulai menyerah dan meninggalkan budidaya sawit tersebut.

Lebih lanjut Atha juga menguraikan dalam press release-nya bahwa sawit bukanlah tanaman yang cocok untuk dibudidayakan petani Malang Selatan.

“Jika setiap petani menjual hasil sawit Rp. 700-800 per kilo, maka akan didapat kerugian karena tidak sebanding dengan biaya perawatan, penyewaan atau pembelian alat mesin, serta biaya penyuburan tanah, sehingga kondisi ini tidaklah ekonomis. Padahal, selain ditanami sawit masih terdapat alternatif budidaya tanaman tropis lainnya, seperti kopi, cokelat, mangga, alpukat, nangka, durian, pete, dan sirsak yang lebih mudah dibudidayakan dalam jangka panjang.

Dalam aksi tersebut, setidaknya terdapat 5 (lima) poin yang menjadi rekomendasi serta tuntutan Aliansi Selamatkan Hutan Malang Selatan, diantaranya:

  1. membatalkan rencana budidaya Sawit di Malang Selatan karena bertentangan dengan daya dukung wilayah dan kondisi terkini kawasan Malang Selatan yang rentan;
  2. membuat perencanaan tata ruang di wilayah Malang Selatan dengan tumpuan utama adalah kawasan perlindungan untuk menjaga jasa lingkungan;
  3. merehabilitasi dan merestorasi kawasan hutan di Malang Selatan berbasis partisipasi;
  4. memilih alternatif ekonomi yang berkelanjutan yakni budidaya tanaman pohon buah-buahan tropis dan ekowisata yang lebih nyata menguntungkan untuk rakyat; dan
  5. menjamin kehidupan rakyat agar mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berkelanjutan.

(ebs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here