Home Uncategorized OPINI JASA TENAGA KEAMANAN SEBAGAI PAHLAWAN KEMANUSIAAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

OPINI JASA TENAGA KEAMANAN SEBAGAI PAHLAWAN KEMANUSIAAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

523
0
SHARE

Grace Romasi Tarihoran (2020)

Tenaga keamanan sebagai alat negara, baik yang resmi berada di bawah naungan negara maupun petugas keamanan yang dapat dijumpai dalam kehidupan sehari- hari, merupakan salah satu kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar Covid-19 tetapi mereka tidak pernah berhenti memberi diri untuk berkontribusi, mengabdi, dan berinovasi dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Keterikatan terhadap pekerjaan ini menuntut jasa yang mewajibkan setiap mereka untuk melakukan penjagaan keamanan, perlindungan, dan pengawasan demi melindungi warga negara serta masyarakat dari beragam kejahatan baik terorisme, aktivitas illegal, sampai kebakaran dan pencurian.

Pada masa sulit yang mewajibkan hampir setiap orang, baik dari kalangan anak-anak maupun orang dewasa serta tenaga kerja di bidang pendidikan, perusahaan, atau wirausaha sekalipun, harus tertunda kegiatan dan pekerjaannya. Akan tetapi, tenaga keamanan tidak memiliki hak-hak tersebut. Misalnya, di saat kegiatan belajar mengajar di sekolah harus berhenti, tetap diperlukan seorang atau lebih penjaga keamanan untuk mengawasi lingkungan sekolah agar terjauh dari aktivitas yang dapat merugikan institusi tersebut.

Saat beberapa kantor harus berhenti beroperasi, tetap terdapat satpam dibalik keamanan dan ketentraman gedung dan lingkungan kantor tersebut. Terlebih lagi tenaga keamanan yang harus berjaga setiap harinya pada perbatasan negara dalam rangka mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang realitanya juga tak luput dari paparan Covid-19. Tidak sedikit tenaga Polri yang dikerahkan dalam hal penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat seperti pada program Gugus Tugas Percepatan Penanganan, di mana Polri turut mengambil bagian. Selain itu, berbagai kegiatan dalam rangka membantu masyarakat terdampak juga dilaksanakan melalui pemberian bantuan sosial berupa sembako, vitamin, masker, sampai dengan pembangunan dapur umum. Aksi polisi juga terlihat dalam pemberian bantuan kemudahan dalam hal pembagian dan terwujudnya distribusi vaksin yang lebih efektif dan efisisen.

Sekalipun tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagai kekuatan pendukung sebagaimana tercantum dalam pasal 30 UUD 1945 Tentang Pertahanan Negara dan Keamanan Negara, sistem pertahanan dan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama lewat Angkatan Darat, Angkaran Udara memiliki tanggung jawab lebih dan dituntut untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, juga Polri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.

Selama masa pandemi Covid-19, tingkat kriminalitas di Indonesia terus meningkat bila dilihat dari data statistik kejahatan yang dicatat oleh Polri. Kenaikan angka kriminalitas ini beragam bentuknya mulai dari kejahatan jalanan, kejahatan siber, dan penculikan membuat beban dan tanggung jawab tenaga keamanan terus meningkat seiring bertambah parahnya kondisi penyebaran Covid-19 yang salah satu penyebab utamanya dipicu oleh kesulitan ekonomi akibat pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji karyawan, dan sempitnya lapangan kerja sehingga banyak orang harus mengambil langkah ekstrem untuk memenuhi kebutuhannya seperti lewat pencurian motor, penjambretan, atau penipuan lewat media sosial.

Sistem keamanan di Indonesia belum cukup canggih dan kurang memadai dalam hal persenjataan maupun teknologi untuk memerangi kasus kriminalitas yang kian melunjak secara signifikan sehingga tenaga kerja manusia perlu untuk terus dikerahkan demi kepentingan keamanan bersama. Tentu pelaksanaan dan implementasi setiap tenaga keamanan tidak selalu berjalan mulus. Akan tetapi, layaknya tenaga kerja lainnya yang juga berkontribusi dalam hal pemulihan Covid-19, tenaga keamanan seperti polisi daerah maupun satpam di lingkungan perumahan perlu diapresiasi atas jasa dan pengabdian yang telah dilakukan terhadap masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here