Kota Malang terus menghadapi cuaca ekstrim dalam beberapa waktu terakhir dengan intensitas curah hujan yang tinggi. Menurut BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Malang setidaknya terdapat 40 kelurahan yang akan terdampak bencana akibat curah hujan tinggi, sehingga akan mengakibatkan potensi bencana banjir atau longsor. Tetapi curah hujan tinggi seharusnya akan dapat diantisipasi lebih dini sebab musim penghujan merupakan keadaan tahunan yang pasti akan terjadi.
Bencana banjir merupakan bencana yang setia dengan datangnya musim penghujan, dapat dilihat bahwa banjir telah menjadi permasalahan selama lebih dari 20 tahun. Daerah di Kota Malang yang terdampak banjir bukanlah area sepi penduduk, namun daerah utama padat penduduk dan daerah utama yang merupakan tempat sentral terjadinya kegiatan para penduduk yang berkediaman disana. Sehingga hal ini akan berdampak pada terhambatnya banyak kegiatan yang akan menimbulkan banyak sekali kerugian pada masyarakat atau pemerintah.
Bencana Berulang yang Terus Menghantui
Bencana banjir di Malang yang terus berulang menimbulkan julukan-julukan jenaka oleh para masyarakat pada titik bencananya, seperti daerah suhat yang sering dilanda banjir hingga memiliki sebutan “waterboom suhat”. Tetapi bahaya yang mengintai tidak dapat dianggap sebagai guyonan belaka, kerugian yang dirasakan masyarakat atau korban yang ditimbulkan bukanlah satu hal yang bisa dianggap remeh. Terakhir terdapat laporan adanya 2 orang yaitu seorang ibu dan anak yang terbawa arus banjir di Kecamatan Ampelgading, hingga 6 November 2025 pencarian terus dilakukan meski terhalang cuaca.
Masih banyak kerugian yang ditimbulkan dari bencana banjir terhadap masyarakat, tertutupnya akses vital seperti jalan penghubung mengharuskan banyak pengendara yang harus melewati jalan alternatif atau bahkan sampai tertahan tidak dapat menuju ketujuannya dengan tepat waktu. Selain itu menurut Aliansi Selamatkan Malang Raya sepanjang tahun 2021 terdapat sekitar 40 kejadian di Kota Malang terutama banjir dan longsor menimbulkan kerugian yang ditaksir hingga 400 juta rupiah. Kebijakaan yang dikeluarkan pemerintah Malang sering kali hanya bersifat sementara dan terkesan tidak memiliki efek jangka panjang, sebab jika dilhat drainase memang dapat mengurasi intensitas banjir saat itu tetapi jika volume air hujan yang turun melebihi yang diperkirakan maka ruang terbuka hijaulah yang seharusnya menjadi solusi sebagai daerah serapan dan tangkapan air hujan.
Namun kenyataannya keberadaan ruang terbuka hijau yang sangat efektif tidak dibersamai dengan penjagaan dan pengelolaan yang baik. Padahal jika dilihat dari fungsinya, ruang terbuka hijau sangat berperan penting bagi tersedianya kebutuhan air bersih, pengurangan paparan polusi, dan juga sebagai sumber resapan air hujan. Menurut pasal 29 UU No 26 tahun 2007 menyebutkan bahwasannya wilayah kota minimal memiliki ruang terbuka hijau minimal 30% dan ruang terbuka hijau publik 20% dari luas wilayahnya. Tetapi pada kenyataannya di Kota Malang sendiri keberadaan ruang terbuka hijau di Kota Malang memiliki kondisi yang cukup memprihatinkan, terdapat beberapa sumber yang mengatakan masih dibawah 10% dan ada yang mengatakan dikisaran 15%, diluar dari angka pasti tersebut semuanya menunjukan keberadaan ruang terbuka hijau masih dibawah standar regulasi yang ada. Alih fungsi lahan ini diperuntukan wilayah bisnis maupun pemukiman penduduk yang pada dasarnya tidak dapat menggantikan fungsi asli dari daerah tersebut sebagai sumber resapan.
Respon Pemerintah Sudah Sejauh Apa?
Pemerintah kota Malang tengah mengupayakan berbagai cara penyelesaian untuk bencana banjir yang selalu terjadi dan tanpa tindakan yang pasti untuk menghentikannya. Salah satu langkah dari pemerintah kota Malang sendiri adalah dengan membangun drainase dengan dana berdasarkan informasi yang tersedia dari website pemerintah kota Malang sebesar 32 Miliar yang berasal dari pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penanganan di titik Suhat. Pembangunan ini akan memprioritaskan titik yang krusial terlebih dahulu, seperti daerah Jalan Soekarno Hatta, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Bondowoso, beberapa lokasi tersebut telah dilakukan peninjauan pada beberapa waktu lalu.
Mengingat peningkatan jumlah bencana banjir yang terjadi di tahun yang menyentuh sampai dengan angka 500% atau terdapat 187 kejadian sampai dengan bulan November ini, hal ini merupakan ancaman serius selama kurun waktu 3 tahun terakhir. Lonjakan ini membuat langkah maksimal juga perlu dilakukan demi menekan bilamana curah hujan sangat tinggi seperti saat ini.
Langkah lain yang dapat dilaksanakan dan seharusnya merupakan tanggungjawab utama adalah pengembalian daerah yang semestinya menjadi lahan terbuka hijau atau dengan langkah pelestarian. Pengamatan telah dilakukan menggunakan metode model estimasi Difference-in-Differences (DID) yang tertera dalam artikel Universitas Airlangga. Dalam hal tersebut dapat kita temukan bahwasannya ruang terbuka hijau yang telah diamati pada kota-kota besar mampu mengurangi bencana banjir sampai dengan 30,7%, selain itu juga polusi perkotaan mampu dikurangi. Maka dari itu langkah produktif pengurangan ancaman pada bencana banjir memang diperlukan, namun penanganan alamiah dalam pengurangan resiko timbulnya banjir juga sangat diperlukan dalam pengadaan ruang terbuka hijau yang disediakan pemerintah daerah.
Penulis: Redaksi ManifesT
















