Home Uncategorized Permasalahan Air Bersih bagi Masyarakat Indonesia Menurut Aspek Hukum dan HAM

Permasalahan Air Bersih bagi Masyarakat Indonesia Menurut Aspek Hukum dan HAM

724
0
SHARE

Oleh:

Marchellina Shagyna (Manifestor 2021)

Ken Swastyastu Pinasthika (Manifestor 2021)

Indonesia merupakan salah satu negara yang disebut sebagai negara maritim, artinya memiliki daerah teritorial laut yang luas dan memiliki pasokan air melimpah. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa wilayah Indonesia terdiri dari 30% daratan dan 70% lautan. Namun, dengan pasokan air yang melimpah ternyata Indonesia juga memiliki permasalahan perihal air bersih. 

Menurut studi World Resource Institute (2015), Indonesia termasuk negara yang berisiko tinggi mengalami krisis air pada tahun 2040. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019, terdapat 26,35% rumah tangga tidak memiliki akses air minum layak atau sumber air minum yang berasal dari perpipaan, kran umum, sumur bor/pompa, mata air terlindung, air kemasan, air yang dijual eceran atau keliling, dan air hujan.

Faktor dan Akibat Terjadinya Kelangkaan Air Bersih di Indonesia

Air yang merupakan aset terpenting dalam kehidupan manusia ternyata menjadi permasalahan yang serius. Ketika manusia tidak tercukupi kebutuhan akan air, dapat dipastikan bahwa manusia tidak dapat melangsungkan kehidupannya dan jauh dari kemartabatannya sebagai manusia. Business Vice President Industrial Automation Schneider Electric Indonesia & Timor Leste, Hedi Santoso, mengatakan bahwa pada tahun 2030 masyarakat dunia akan menghadapi defisit air mencapai 40 persen dalam kondisi iklim yang sama atau bahkan lebih buruk daripada yang terjadi saat ini di sejumlah negara. Krisis air bersih disebabkan kombinasi dari tiga faktor yaitu pertumbuhan populasi dan perubahan demografi, urbanisasi, dan perubahan iklim. 

Selain itu, terjadinya kelangkaan air bersih dipicu oleh berbagai hal. Pertama, ketersediaan air bersih dan sehat tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Kedua, terjadinya polusi air yang disebabkan oleh limbah industri dan sampah yang dibuang secara langsung ke sungai tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu. Ketiga, penggunaan air berlebihan yang tidak sadar sering dilakukan manusia itu sendiri. 

Keempat, penggunaan air dalam sektor pertanian. Penggunaan 60% air terbuang untuk sektor pertanian yang kurang efisien dan sistem irigasi yang bocor serta limbah pertanian yang terjadi dapat berupa pestisida dan pupuk. Kelima, kekeringan. Kekeringan di suatu daerah biasanya disebabkan karena curah hujan yang jarang sehingga mengalami penipisan jumlah air yang digunakan untuk kebutuhan manusia. Akibatnya, kelangkaan air bersih bisa berdampak pada berbagai aspek, seperti  kelaparan yang merajalela, penurunan standar kehidupan, berkurangnya lahan basah, fasilitas sanitasi berkurang. 

Hak Atas Air Bagi Manusia sebagai Hak Asasi Manusia

Air merupakan aset kehidupan manusia sehingga menjadi sumber daya utama kehidupan. Dapat dikatakan bahwa hak atas air merupakan hak asasi yang bukan datang dari negara, tetapi konteks ekologis tertentu berasal dari manusia yang memunculkan hak atas air. Melalui sidang ke-29 tanggal 28 November 2002, Komite Hak Ekosob memberikan pandangannya tentang hak atas air, sebagaimana ditegaskan dalam komentar umum (General Comment) Nomor 15 yang menegaskan bahwa hak asasi manusia atas air memberikan hak kepada setiap orang atas air yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik, dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari hak asasi, dan sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan lainnya, seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit tenaga listrik, dan untuk keperluan industri, yang mempunyai andil penting bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting pula bagi manusia untuk dapat hidup layak. Hal ini memunculkan tiga aspek penting dari hak atas air yaitu ketersediaan (availability), kualitas (quality), dan mudah dicapai (accessibillity). 

    Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 diatur bahwa negara memiliki kekuasaan atas sumber daya alam. Penguasaan tersebut memiliki makna bahwa negara melakukan bestuursdaad, yaitu sebagai pengelola (to manage) dan tidak melakukan eigensdaad, yaitu tindakan sebagai pemilik. Pasal ini merupakan penjelmaan sila ke-5 Pancasila yang secara filosofis menyatakan bahwa air sebagai kekayaan nasional merupakan kebutuhan seluruh rakyat yang dikuasai oleh negara demi memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, terdapat keterkaitan langsung antara perlindungan hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1997. Kemudian, pemaknaan tentang perlindungan hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup lebih diperdalam dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan. Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pemenuhan Hak atas Air dalam Dunia Internasional   

    Pada tahun 1946, pengakuan hak atas air sebagai hak asasi manusia telah dirumuskan dalam konstitusi World Health Organization (WHO). Dalam konstitusi tersebut, WHO tidak secara spesifik menyebut mengenai hak atas air, tetapi hak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai. Pengakuan hak atas air juga terdapat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dengan pemberlakuan International Covenants on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). 

Dalam kedua deklarasi tersebut tidak disebut secara eksplisit sebagai hak asasi, tetapi disebutkan bahwa hak atas air merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi. Selanjutnya, pengakuan hak atas air disebut secara eksplisit dalam beberapa instrumen HAM internasional lainnya, seperti Pasal 14 ayat (2) The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), Pasal 5 International Labour Organization (ILO), dan Pasal 24 The Convention on The Right of The Child. 

Pada tahun 2002, hak atas air secara eksplisit disebut sebagai hak asasi manusia dalam General Comments on the Right to Water yang diterbitkan oleh The ECOSOC Committee on Economic, Social, and Cultural Rights. Dalam komentar tersebut menyatakan bahwa hak atas air ini secara jelas masuk dalam jaminan mutlak dalam pemenuhan standar kehidupan yang layak. Hal ini dikarenakan hak atas air merupakan hak menyangkut dalam kondisi yang sangat fundamental untuk bertahan hidup. Sehingga, prioritas alokasi air harus diberikan kepada hak atas air, baik dalam penggunaan personal maupun domestik.

Kerangka pemenuhan hak atas air dalam General Comments on the Right to Water menyebutkan adanya kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas air. Pertama, menjamin akses kepada jumlah air minimal; Kedua, untuk menjamin bahwa hak atas akses kepada air dan fasilitas dan layanan pengairan tidak diskriminatif; Ketiga, untuk menjamin akses fisik kepada fasilitas dan layanan pengairan yang memberikan air yang memadai, aman, dan rutin; Keempat, untuk menjamin bahwa keamanan personal tidak terganggu ketika melakukan akses fisik kepada air; Kelima, untuk menetapkan dan mengimplementasikan suatu strategi pengairan nasional dan suatu rencana aksi yang ditujukan bagi seluruh populasi.

Bentuk Pertanggungjawaban Negara Atas Pemenuhan Kebutuhan Air pada Masyarakat

Dalam UU PPLH diketahui bahwa pemerintah memiliki tugas untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar manusia dapat berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya. Di samping itu, UU PPLH juga menegaskan bahwa hak untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak dasar manusia dalam hal guna manusia dapat berkembang. Secara garis besar, dalam undang-undang tersebut merangkum hak untuk hidup, hak sosial, dan hak budaya sebagai hak asasi manusia. 

Dalam hal kebijakan mengenai pengendalian kesehatan lingkungan terdapat standar baku yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017. Jaminan bahwa negara masih tetap memegang hak penguasaannya atas air itu menjadi syarat yang tak dapat ditiadakan dalam menilai konstitusionalitas UU SDA, sebab hanya dengan cara itulah hal-hal berikut dapat diwujudkan. 

Hak penguasaan oleh negara atas air adalah “ruh” atau “jantung” dari UU SDA sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Dengan alasan tersebut, MK pun memeriksa pelaksanaan dari UU SDA. Peraturan Pemerintah terkait dengan pengujian UU SDA sehingga apabila maksud tersebut ternyata bertentangan dengan penafsiran yang diberikan oleh Mahkamah, hal itu menunjukkan bahwa UU yang bersangkutan memang bertentangan dengan UUD 1945. Meskipun Pemerintah telah menetapkan enam Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UU SDA, tetapi menurut Mahkamah keenam Peraturan Pemerintah tersebut tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Oleh karena permohonan para Pemohon berkaitan dengan jantung UU SDA maka permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Penutup

Air merupakan aset kehidupan manusia sehingga menjadi sumber daya utama kehidupan. Ketika manusia tidak tercukupi kebutuhan akan air, dapat dipastikan bahwa manusia tidak dapat melangsungkan kehidupannya dan jauh dari kemartabatannya sebagai manusia. Dalam dunia internasional, pentingnya air sebagai kebutuhan mutlak manusia mendapatkan perhatian yang cukup luas. Berbagai instrumen hukum dihasilkan demi menjamin pemenuhan hak atas air. Hak atas air merupakan hak asasi manusia, hal ini memberikan kewajiban dalam pemenuhan hak oleh negara. Fokus permasalahan bukan kepada kesertamertaan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan air, tetapi pada mekanisme yang tegas dan jelas dalam hal negara mengatur dan melakukan upaya ketersediaan air. Dengan demikian, kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dam memenuhi hak atas air kepada masyarakat Indonesia dapat tercapai.

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik Indonesia. Statistik Kesejahteraan Rakyat Welfare Statistic 2019. https://www.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=MWRmZDRhZDZjYjU5OGNkMDExYjUwMGY3&xzmn=aHR0cHM6Ly93d3cuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMTkvMTEvMjIvMWRmZDRhZDZjYjU5OGNkMDExYjUwMGY3L3N0YXRpc3Rpay1rZXNlamFodGVyYWFuLXJha3lhdC0yMDE5Lmh0bWw%3D&twoadfnoarfeauf=MjAyMi0xMC0xOSAyMzoxOTowNw%3D%3D, diakses pada 19 Oktober 2022.

Efendi, Mukhammad. 7 Penyebab Kelangkaan Air Bersih yang Perlu Ditanggulangi. https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/hidrologi/penyebab-kelangkaan-air-bersih, diakses pada 19 Oktober 2022.

Fatima, Maria. Indonesia Tengah Alami Masalah Kelangkaan Air Bersih. https://www.beritasatu.com/news/765397/indonesia-tengah-alami-masalah-kelangkaan-air-bersih, diakses pada 21 Oktober 2022.

Hasan, Y. A. (2020) Hukum Laut Konservasi Sumber Ikan di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, hlm. 67

Kasim, H. (2015) Pemenuhan Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Warga Negara Atas Air, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 2, hlm. 359

Kata Jakarta. Akibat Kekurangan Air Bersih, Ini Dampak Buruk yang Ditimbulkan. https://katajakarta.com/akibat-kekurangan-air-bersih/, diakses pada 21 Oktober 2022.

Kementerian PPN/Bappenas. Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024. Disampaikan pada Musrembang RPJMD Kabupaten Bangka 2019-2023 tertanggal 6 November 2018. http://bappeda.bangka.go.id/sites/default/files/dokumen/bank_data/Bappenas_Musrenbang%20RPJMD_Bangka_0.pdf, diakses pada19 Oktober 2022.

Nurcahyo, A. (2015) Hak Atas Air dan Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Akses terhadap Air, Jurnal Mimbar, Vol. 31, No. 2, hlm. 392-393

Peraturan Afrillia, Dian. Indonesia Kaya Sumber Air Tapi Terancam Krisis Air Bersih, Apa Penyebabnya?. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2022/03/22/indonesia-kaya-sumber-air-tapi-terancam-krisis-air-bersih-apa-penyebabnya, diakses pada 19 Oktober 2022.

Voi.id. Krisis Air Bersih: Penyebab, Dampak, dan Peran Pemerintah di Dalamnya. https://voi.id/berita/40168/krisis-air-bersih-penyebab-dampak-dan-peran-pemerintah-di-dalamnya, diakses pada 19 Oktober 2022.

 Dian Afrillia, Indonesia Kaya Sumber Air Tapi Terancam Krisis Air Bersih, Apa Penyebabnya?, https://www.goodnewsfromindonesia.id/2022/03/22/indonesia-kaya-sumber-air-tapi-terancam-krisis-air-bersih-apa-penyebabnya, diakses pada 19 Oktober 2022.

Badan Pusat Statistik Indonesia. Statistik Kesejahteraan Rakyat Welfare Statistic 2019, https://www.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=MWRmZDRhZDZjYjU5OGNkMDExYjUwMGY3&xzmn=aHR0cHM6Ly93d3cuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMTkvMTEvMjIvMWRmZDRhZDZjYjU5OGNkMDExYjUwMGY3L3N0YXRpc3Rpay1rZXNlamFodGVyYWFuLXJha3lhdC0yMDE5Lmh0bWw%3D&twoadfnoarfeauf=MjAyMi0xMC0xOSAyMzoxOTowNw%3D%3D, diakses pada 19 Oktober 2022.

Voi.id, Krisis Air Bersih: Penyebab, Dampak, dan Peran Pemerintah di Dalamnya, https://voi.id/berita/40168/krisis-air-bersih-penyebab-dampak-dan-peran-pemerintah-di- dalamnya, diakses pada 19 Oktober 2022.

Ibid.

Mukhammad Efendi, 7 Penyebab Kelangkaan Air Bersih yang Perlu Ditanggulangi, https://ilmugeografi.com/ilmu-bumi/hidrologi/penyebab-kelangkaan-air-bersih, diakses pada 19 Oktober 2022.

Majda El Muhtaj, Hak Atas Air Sebagai Hak Asasi Manusia, Koran Sindo, 2013.

Yulia A. Hasan, Hukum Laut Konservasi Sumber Ikan di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020, hlm. 67

Helmi Kasim, Pemenuhan Peran Negara dalam Pemenuhan Hak Warga Negara Atas Air, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 2, 2015, hlm.359

Arianto Nurcahyo, Hak Atas Air dan Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Akses terhadap Air, Jurnal Mimbar, Vol. 31, No. 2, 2015, hlm. 392-393

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here