
Peringatan Isi (Trigger Warning): Berita ini memuat isu kekerasan seksual. Konten ini dapat memicu emosi atau respon traumatis bagi sebagian pembaca. Harap membaca dengan kesiapan mental dan dukungan yang memadai.
Malang, ManifesT – Penyelidikan terhadap kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) hingga saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang Universitas Brawijaya (UB). Penanganan kasus tersebut saat ini dilaksanakan atas koordinasi antara Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB, yang hingga saat ini masih pada tahap pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat.
“Terperiksa itu kan banyak. Bisa pelapor, kemudian terlapor, bisa korban, bisa saksi, itu kan masih diperiksa semua,” ujar Ketua Satgas PPKPT UB.
Menurutnya, salah satu kendala pada penyelidikan saat ini adalah beberapa terperiksa yang belum dapat memenuhi undangan oleh Satgas PPKPT UB, sehingga menghambat berjalannya penyelidikan ke tahap selanjutnya.
“Masih di kampung, masih ada kegiatan yang lainnya. Nah, itu yang sampai saat ini belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kami,” lanjut Ketua Satgas.
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, penanganan kasus akan dilanjutkan ke tahap rapat pleno untuk menentukan sifat dari kasus yang ditangani.
“Rapat pleno itu menentukan apakah kasus tersebut adalah kasus apakah betul-betul kasus kekerasan atau bukan, gitu. Nah kalau dikatakan bahwa kasus kekerasan, maka kita akan berikan rekomendasi kepada rektor,” Ketua Satgas menjelaskan.
Ketua Satgas melanjutkan bahwa rekomendasi tersebut belum tentu akan diikuti sepenuhnya oleh rektor UB, melainkan juga akan mendapat pertimbangan lebih lanjut sebelum akhirnya keputusan dikeluarkan.
“Nanti rektor yang menentukan, ya, apakah nanti sesuai dengan rekomendasi kami, apakah lebih rendah dari rekomendasi kami, atau lebih tinggi dari rekomendasi kami. Itu memang haknya rektor, ya,” jelas Ketua Satgas.
Ketua Satgas PPKPT UB menambahkan, apabila keputusan telah dikeluarkan, maka semua pihak yang terlibat (terlapor, pelapor, serta dekan fakultas yang bersangkutan) akan menerima hasil keputusan, dengan kesempatan pengajuan keberatan yang tentu akan ada melalui Inspektorat.
“Ketika sudah keluar itu, kami sampaikanlah kepada pelapor, terlapor, kepada Dekannya bahwa ini loh bentuk sanksinya. Dan semua orang harus mematuhi segala bentuk sanksi-sanksi tersebut. Nah kalaupun misalnya mau keberatan ada, ada jalannya juga kalau dia mau keberatan misalnya dengan memperlihatkan bukti-bukti, ya, dan itu nanti ditindaklanjuti di Inspektorat,” tambah Ketua Satgas.
Ketua Satgas PPKPT UB menghimbau kepada seluruh mahasiswa untuk jangan ragu melaporkan indikasi kekerasan seksual kepada pihak yang berwenang. Tindakan pelaporan diharapkan akan membawa penanganan yang dibutuhkan apabila terjadi suatu kasus kekerasan seksual yang melibatkan civitas academica kampus, sehingga tidak berujung berlarut-larut.
Di sisi lain, Muktiono, Wakil Dekan III FH UB menyampaikan bahwa proses penanganan kasus saat ini juga masih dalam proses. Meski begitu, FH UB pada saat ini telah mengambil langkah dengan mencabut status mahasiswa berprestasi yang disematkan kepada terlapor berinisial R.A.
“Kemarin kan dia mendapatkan apa ya anugerah berdasarkan SK Dekan, jadi salah satu mahasiswa berprestasi begitu. Karena itu sifatnya administratif, kami yang mengeluarkan, dan sifatnya adalah pemberian, ketika landasan dari pemberian itu kemudian terlanggar, ya cita cita dari pemberian itu terlanggar, ya kami tarik kembali” jelas Muktiono.
Muktiono menjelaskan bahwa penanganan saat ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan mengacu pada mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 28 Tahun 2026.
Pasal 16 ayat (3) Pertor tersebut memuat urutan penanganan kasus kekerasan seksual sebagaimana dari pelaporan, tindak lanjut pelaporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi, hingga selesai pada tahap pemenuhan kebutuhan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi.
Muktiono menyampaikan bahwa ia berharap bahwa seluruh elemen fakultas dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual, tidak hanya sebatas mengandalkan kinerja fakultas semata.
“Kami tentu harus bekerjasama dengan semua lini, gitu. Baik di kemahasiswaan, di kami pimpinan maupun di organisasi mahasiswa seperti BEM, DPM, LO-LO (Lembaga Otonom), BKBH,” ujar Muktiono
Harapan darinya, upaya bersama dari elemen gabungan ini tidak akan hanya dapat menangani insiden kekerasan seksual, tetapi juga mencegah terjadinya kekerasan seksual secara efektif di dalam lingkungan universitas.
Penulis: Gery Andriano
Editor: Andi Imam Rafi
Pimpinan Redaksi: Husein Kurnia Hoetomo















