Berawal dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) yakni Erwin Aksa yang juga menjjabat Wakil Ketua Umum partai Golkar mengungkap terdapat hutang besar antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat kontestasi politik silam. Dalam wawancara di kanal Youtube Akbar Faizal tersebut Erwin mengungkap bahwa Sandiaga Uno menjadi pembiaya utama dalam usaha memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2017, sebab di putaran pertama Anies Baswedan tertatih-tatih dalam keuangan sehingga digelontorkan uang sebesar 50 M untuk mendukung kegiatan kampanye Anies-Sandi. Isu ini pun menjadi tren di khalayak luas hingga Sandiaga Uno angkat bicara.
Alih-alih menampik, atau tidak berkomentar, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut dengan jelas mengatakan bahwa ia telah mengikhlaskan perkara tersebut dan meminta supaya perbincangan ini tidak dilanjutkan lagi sebab berpotensi untuk memecah belah masyarakat. Tidak sedikit orang menduga bahwa ini adalah upaya-upaya politik untuk menggoyangkan kredibilitas nama Anies. Di sisi lain Anies Baswedan menyatakan bahwa perkara uang ini sudah selesai ketika mereka berhasil memenangkan pilgub DKI Jakarta 2017 silam. Terlepas dari apakah ini benar-benar strategi politik atau terdapat intensi lain di balik menyeruaknya isu ini, menjadi mengkhawatirkan melihat nilai miliaran rupiah dikeluarkan dalam usaha menduduki bangku pemerintahan.
Bandingkan dengan gaji pokok dan tunjangan gubernur yang hanya 8,4 juta setiap bulan, uang kampanye yang harus digelontorkan sangatlah fantastis. Mengambil data jumlah biaya kampanye paslon di Jawa Barat yakni Ridwan Kamil, ia mengatakan taksiran dana kampanye yang dibutuhkan dalam pemilihan gubernur Jawa Barat 2018 tidak terlalu besar. Dana awal kampanye yang dilaporkan oleh tim kampanye Ridwan Kamil paling besar dibandingkan pasangan calon lainnya sebesar Rp 2,23 miliar. Saat ditanya, dia mengaku belum tahu laporan itu. Ridwan Kamil mengaku sengaja tidak merogoh kocek sendiri untuk sumbangan dana kampanyenya.
Di luar bangku gubernur pun, seperti calon legislatif DPR mengungkap bahwa dana yang dikeluarkan untuk kampanye yakni sebesar 2 miliar pada tahun 2014. Hal tersebut di ungkap Badan Litbang Kemendagri. Itu baru pada tahun 2014, dapat kita bayangkan di tahun 2024 mendatang, setelah pandemi dan menghitung inflasi, sebesar apa biaya calon legislatif hanya untuk sekedar kampanye? Kemudian, bagaimana cara mereka supaya bisa “balik modal?”. Mengandalkan gaji dan tunjangan saja tidak cukup, di saat itulah pejabat-pejabat ini mulai memainkan kuasanya dan menghalalkan segala cara.
Manusia tentu perlu uang untuk bertahan hidup, semisal seorang caleg berhasil memenangkan bangku pejabat, gaji dan tunjangannya saja tidak cukup untuk dapat balik modal, belum lagi jika dia ternyata mendapat sokongan dana dari pihak lain dan pihak tersebut menuntut adanya timbal balik yang seimbang dengan dana yang ia keluarkan. Tidak hanya korupsi, hal ini akan memicu ke tindakan penyelewengan jabatan lain seperti kolusi, nepotisme, penggelembungan biaya anggaran dan praktik- praktik non-etikal lainnya. Mengambil contoh kasus nyata, bupati kutai timur, Ismunandar, pada tahun 2020 menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
OTT KPK merupakan upaya penangkapan terduga pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan saat sang terduga sedang melakukan tindak pidana tersebut. Tahun 2020, KPK melakukan OTT terhadap Ismunandar di DKI Jakarta. Dalam konferensi persnya, KPK menyebut bahwa Ismunandar diduga menerima suap dari tersangka AM sebesar 550 juta. Uang suap ini akan ia gunakan untuk kampanye di pilkada wilayah kutai timur. Sebagai balas jasa, Ismunandar menjanjikan AM selaku rekaman Dinas Pekerjaan Umum, sebuah proyek di Dinas tersebut dan proyek yang akan digarap AM tidak akan terkena pemotongan anggaran. Kasus Ismunandar bukanlah hal yang baru di dunia perpolitikan Indonesia, praktik ini sayangnya sudah seakan menjadi hal yang biasa.
Artikel ilmiah berjudul “Korelasi Pilkada Langsung dan Korupsi di Indonesia” membahas tentang isu ini, dan dalam tulisannya disebut bahwa caleg harus mengembalikan modal kepada cukong untuk mengganti pembiayaan yang digunakan pada saat pilkada sebagaimana diketahui bahwa konsep Pilkada langsung memerlukan biaya dan modal yang besar (Hayati & Noor, 2020: 106).
Kampanye membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari mencari partai politik yang akan mengusung nama sang calon, biaya riset politik hingga biaya operasional tim sukses. Partai politik yang seharusnya menjadi gerbang awal penjaringan kandidat- kandidat potensial dalam memajukan negeri justru menjadi gerbang awal dimulainya praktik suap-menyuap secara struktural. Nilai uang yang harus dikeluarkan oleh para calon diestimasi pada besaran ratusan juta hingga miliaran rupiah, semua itu tergantung dari hasil negosiasi dan perjanjian para kandidat dengan partai (Hayati & Noor, 2020: 108). Lalu biaya riset politik juga tidak kalah fantastis besarannya, menyadur dari artikel yang ditulis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), biaya konsultasi politik seorang kandidat peserta Pilgub dapat mencapai hingga 40 miliar rupiah. Hal ini dibenarkan oleh Umar sebagai Sekjen Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Besarnya biaya yang harus dikeluarkan menjadikan banyak pejabat-pejabat memainkan posisi mereka supaya bisa membayar pengeluaran tersebut.
Miris ketika melihat hal ini masih mengakar di perpolitikan Indonesia dan menjadikan iklim politik Indonesia tak kunjung lepas dari suap-menyuap, saling balas-membalas secara tidak sehat. Pejabat publik yang seharusnya melayani publik, justru memutar otak dan mengakal-akali keuangan daerah supaya bisa menyenangkan pihak-pihak yang mendukungnya. Perpolitikan Indonesia masih jauh dari kata bersih. Oleh sebab itu, diperlukan perubahan yang revolusioner dari semua pihak mulai dari perbaikan sistem partai politik agar kembali menjadi wadah regenerasi pimpinan yang berkualitas hingga di tingkat pemerintahan sebagai lingkungan politik harus bersih dan dijaga ketat dari praktik-praktik kotor ini.
Semua pihak yang terlibat dalam membentuk iklim perpolitikan harus bekerja sama untuk menghancurkan lingkaran setan budaya balas-membalas ini agar pejabat publik dapat fokus bekerja untuk membangun daerahnya masing-masing, dan memajukan bangsa Indonesia, Alih-alih menyenangkan cukong-cukong pemberi dana kampanye. Pejabat publik ketika telah menduduki bangku pemerintahan, tindakannya harus berorientasi pada usaha untuk mengakomodir masyarakat, sebab tanpa suara-suara rakyat yang memilih dia, maka dia pun tak akan bisa di posisinya sekarang. Akhir kata, semua pihak harus bersinergi untuk mewujudkan iklim politik Indonesia yang bebas dari budaya korupsi, mulai dari biaya kampanye yang harus dapat dipertanggungjawabkan serta masuk akal supaya mempersempit celah pejabat publik untuk melakukan hal-hal tidak terpuji tersebut hingga ke pengawasan mereka semasa bekerja.
Oleh: Raphael Raymond Nababan (Manifestor 2022)
















