Kematian seorang tahanan dengan inisial OK (26) di Polresta Banyumas merupakan akibat dari kasus penganiayaan yang harus diusut secara tuntas. Diketahui bahwa OK ditangkap di lokasi kediamannya oleh pihak kepolisian pada tanggal 17 Mei 2023 atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Naasnya, OK dipulangkan kembali ke kediaman keluarganya 14 hari setelah penangkapan dengan kondisi yang memprihatinkan. Dirinya sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka-luka di tubuhnya akibat benda tumpul dan benda tajam.
Bukti memperlihatkan saat dilakukan penangkapan di tempat kediamannya kondisi korban masih dalam keadaan bersih tanpa luka apapun di badannya. Selain itu korban juga tidak terlihat melakukan perlawanan selama proses penangkapan kepada pihak polisi. Akan tetapi, oknum kepolisian tetap memaksa korban untuk tengkurap tanpa menunjukkan bukti yang jelas atas penangkapan terhadap korban berupa surat tugas penangkapan beserta identitasnya.
Tidak hanya itu, korban yang sudah dibawa oleh oknum kepolisian juga diancam akan ditembak saat sedang dalam perjalanan untuk mencari lokasi dimana korban menyembunyikan barang curian. Segala tindakan yang dilakukan oknum kepolisian menimbulkan kejanggalan dan juga pelanggaran dalam prosedur penangkapan.
Sejak awal dilakukan penangkapan, pihak kepolisian pun sudah menyalahi prosedur penangkapan terduga pelaku dengan tidak menunjukkan surat tugas penangkapan kepada terduga pelaku. Hingga pada proses penyelidikan, terdapat banyak bukti tindak kekerasan kepada terduga pelaku dan terduga pelaku serta terduga pelaku juga mendapat berbagai ancaman untuk menuruti kemauan pihak kepolisian. Hal ini juga membuktikan bahwa dalam penanganan kasus ini, para oknum kepolisian Polresta Banyumas sama sekali tidak memenuhi hak hak yang seharusnya terduga pelaku dapatkan. Padahal prosedur penangkapan sudah diatur dan dijamin dalam KUHAP.
Dalam kasus ini, juga ditemukan berbagai pelanggaran HAM baik terhadap korban dan juga terhadap keluarga korban. Sehingga sudah seharusnya Polda Jateng turun tangan dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan ini agar keluarganya mendapat kejelasan dan keadilan yang selama ini direnggut dan dibungkam. Penyidikan juga harus dilakukan dengan transparan agar publik dapat mengetahui proses hingga hasilnya tanpa ada rekayasa.
Kejadian ini tentunya menambah satu lagi daftar panjang kekerasan yang dilakukan oknum-oknum kepolisian dalam proses penegakan hukum. Menurut catatan KontraS sebagaimana dikutip dalam BBC News Indonesia, tercatat bahwa sepanjang Juli 2022 sampai Juni 2023 terdapat 622 kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota Porli. Bahkan beberapa diantaranya telah memakan korban jiwa. Sedianya institusi Kepolisian Republik Indonesia saat ini harus menghilangkan stigma buruk yang melakat di pandangan masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan saat ini kinerja Kepolisian sudah sangat disorot oleh publik dan mendapat kepercayaan yang sangat buruk. Terlebih lagi setelah mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi Irjen Ferdy Sambo serta Teddy Minahasa dalam kasus narkotika.
Kasus penganiayaan berat berujung pada kematian oleh oknum Polresta Banyumas terhadap tahanan yang didiga pencuri motor tentu harus diusut tuntas. Adanya bukti-bukti kekerasan terhadap tubuh korban, diketahui pihak kepolisian melayangkan surat penangkapan kepada keluarga korban untuk tidak menjenguknya selama 20 hari kedepan. Setelah itu pihak keluarga diberitahukan bahwasanya korban menghembuskan nafas di RS Margono, Banyumas, dan oknum kepolisian mendesak keluarga untuk segera memakamkan korban. Akan tetapi pihak keluarga mengidentifikasi adanya kejanggalan terhadap kematian korban dan saat itu pun diketahui ada sejumlah luka yang terdapat di tubuhnya.
Menilik permasalahan tersebut, maka sebaiknya penyidikan harus segera dilakukan oleh Polda Jateng atau kalau perlu diambil alih oleh Polri untuk mengetahui penyebab kasus kematian tahanan Polresta Banyumas tersebut. Hal yang penting adalah penyampaian transparansi hasil penyidikan atas kasus terkait dan penegasan terhadap instansi kepolisian supaya menaati prosedur hukum yang berlaku. Sehingga, penegakan keadilan terhadap hak korban dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini adalah sebagai tanda pengingat bahwa di tubuh Polri masih menyimpan karakter yang otoriter dan tidak manusiawi.
Oleh : Redaksi
















