
Malang, ManifesT – Pekerja pers dan jurnalis lintas organisasi melakukan aksi penolakan Revisi Undang-Undang Penyiaran pada Jumat (17/05). Aksi damai yang dilakukan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (DPRD Kota Malang) ini diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan PFI, serta diikuti pula oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dari berbagai universitas.
Pada aksi penolakan RUU Penyiaran kali ini, para jurnalis menyerukan tuntutan penolakan terhadap RUU Penyiaran yang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja dibahas akhir-akhir ini. Para jurnalis menyerukan penolakan terhadap RUU Penyiaran tersebut karena mereka menilai bahwa substansi-substansi yang terdapat dalam RUU tersebut dapat mencederai kebebasan berekspresi serta mengekang kemerdekaan pers.
“Aksi Damai ini menjadi sikap kita bahwa kita tegas menolak RUU Penyiaran. Gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta jaminan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” terang Ketua PWI Malang Raya Cahyono.
Sebagai bentuk kritik terhadap RUU Penyiaran, peserta aksi kali ini melakukan aksi simbolik berupa berjalan mundur dari Balai Kota Malang menuju Gedung DPRD Kota Malang sebagai gambaran keadaan demokrasi di Indonesia yang semakin mengalami kemunduran. Peserta aksi juga melakukan aksi teatrikal yang menampilkan citra wartawan dengan tangan terpasung rantai.
Ketua AJI Malang Benni Indo menyebutkan jika hadirnya RUU Penyiaran merupakan serangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang lahir pada saat Reformasi. Hingga saat ini, UU Pers sendiri telah menjadi dasar hukum atas jaminan kemerdekaan dan perlindungan pers.
“RUU ini sudah mengancam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, anak kandung reformasi. Ancaman terhadap anak kandung reformasi ini adalah serius. Kita tidak ingin negara ini kembali di era Orde Baru, menutup saluran media. Kita menolak RUU penyiaran karena bisa berpotensi untuk membungkam pers,” tegas Benni.
Setidaknya terdapat dua ayat di dalam RUU Penyiaran yang menjadi concern utama dari pelaku media, yakni pasal 50B ayat 1 dan ayat 2. Kedua ayat ini dinilai dapat membatasi pers dalam melakukan aktivitasnya, khususnya berkenaan dengan produksi karya jurnalistik investigasi. Dalam ketentuan tersebut, pers dilarang untuk melakukan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi, sedangkan investigasi sendiri sejatinya merupakan “roh” dari jurnalisme.
“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” tegas Benni Indo.
Berkaitan dengan hal tersebut, peranan jurnalisme investigasi dalam mengungkap kejanggalan-kejanggalan berbagai peristiwa di Indonesia juga menjadi sorotan, salah satunya ialah mengenai bagaimana jurnalisme investigasi mampu membuka mata publik terhadap Tragedi Kanjuruhan.
“Malang punya Tragedi Kanjuruhan. Tidak ada kerusuhan sepak bola setajam itu yang menghalalkan gas air mata membunuh rakyatnya sendiri teman-teman. Bisa dibayangkan jika tidak ada jurnalisme investigasi, siapa yang membuka mata publik tentang kekerasan yang terjadi di Indonesia hari itu,” ujar salah satu perwakilan jurnalis dalam orasi yang disampaikannya.
Selain pelarangan penyiaran eksklusif konten jurnalisme investigasi, terdapat ketentuan-ketentuan lain di dalam RUU Penyiaran yang juga dinilai mengekang kemerdekaan pers, yakni pemberian kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan. Padahal, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta peraturan turunannya, sengketa pemberitaan telah menjadi kewenangan Dewan Pers yang berdiri secara independen.
Kemunculan RUU Penyiaran sendiri terbilang cukup senyap. Perbincangan mengenai RUU Penyiaran baru mencuat ke publik setelah terungkapnya sejumlah pasal kontroversial di dalam draft RUU Penyiaran yang rencananya akan disahkan pada bulan September.
“Kami juga menilai RUU Penyiaran ini senyap, tidak begitu terbuka tetapi tiba-tiba muncul, dan informasinya September ini mau segera disahkan. Jadi sebenarnya tidak secara spesifik berapa pasal tetapi secara menyeluruh undang-undang ini kami kritisi,” sebut Benni.
Lebih lanjut, gabungan organisasi jurnalis yang menggeruduk gedung DPRD Kota Malang ini juga berupaya menemui anggota DPRD Kota Malang untuk mengirimkan surat pernyataan yang nantinya akan diteruskan ke DPR RI. Sayangnya, secara serentak ke 45 anggota DPRD Kota Malang berada di luar kota, sehingga pernyataan sikap jurnalis tersebut akhirnya dititipkan melalui Sekretariat DPRD Kota Malang (Sekwan).
“Kami juga sangat menyayangkan tidak adanya satupun anggota dewan dari 45 orang yang ada. Informasi yang kami dapat, semuanya berada di luar kota. Tapi kami telah meminta supaya sekwan bisa mengirim surat pernyataan kami ke DPR RI melalui fax. Hari ini ada kendala teknis, kami akan coba mengirim kembali pada awal pekan depan hari senin,” terang Benni.
Penulis: Muhammad Nizar Bustomi
Editor: Raynaldy Aulia Mahendra
Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri















