Home Uncategorized Pilkades Serentak di Sumenep Resmi Ditunda Guna Menekan Penyebaran Covid-19

Pilkades Serentak di Sumenep Resmi Ditunda Guna Menekan Penyebaran Covid-19

491
0
SHARE

ManifesT, Malang- Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memutuskan untuk menunda pemilihan Kepala desa (Pilkades) yang rencananya akan digelar serentak pada 8 juli 2021 mendatang. Pada awalnya, Pilkades dijadwalkan terselenggara di 86 desa secara bersamaan namun terpaksa ditunda karena adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).

Keputusan penundaan Pilkades disampaikan langsung oleh Achmad Fauzi selaku Bupati Sumenep yang telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), pada Senin (5/7/2021). Achmad fauzi menuturkan bahwa kebijakan yang diambil didasarkan pada aturan yang sudah ada diantaranya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, ditundanya pesta demokrasi ditingkat desa dituangkan dalam kebijakan Bupati yakni Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/318/kep/438.013/2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/134/kep/435.013/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menyampaikan jika pelaksanaan Pilkades ditunda sebagai wujud ikhtiar melindungi masyarakat Sumenep dari penularan Covid-19.

“Yang menjadi prioritas penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak demi menjaga kesehatan dan keselematan masyarakat, sehingga seluruh elemen di Kabupaten Sumenep untuk memahami keputusan ini,” ujar Ahmad Fauzi dikutip dari Laman Resmi Pemkab Sumenep. Lebih lanjut, seluruh tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya tidak dibatalkan dan penyelenggaraan pemungutan suara hanya tinggal menunggu masa berakhirnya PPKM darurat dan menurunnya angka kasus penyebaran Covid-19 di Sumenep.

Perlu diketahui juga, Wilayah Sumenep telah menerapkan aturan PPKM darurat untuk menekan penyebaran Covid-19 yang meningkat drastis selama beberapa pekan terakhir. Pemberlakuan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan Pemkab bersinergi dengan beberapa instansi seperti Pihak Kepolisian, Satpol PP, dan Tenaga Kesehatan yang setiap harinya melakukan Sidak ke beberapa lokasi untuk menertibkan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Selain itu juga, telah diberlakukan jam malam sampai jam 8 malam dan dalam penerapan kebijakan PPKM darurat ini diperlukan dukungan dari seluruh komponen masyarakat guna menekan penyebaran Covid-19 yang kian masif. (wlm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here