Home Berita Aksi Pernyataan Sikap Aliansi Selamatkan Malang Raya: Kota Batu Darurat Lingkungan

Aksi Pernyataan Sikap Aliansi Selamatkan Malang Raya: Kota Batu Darurat Lingkungan

266
0
SHARE
Sumber: Dokumentasi Pribadi

ManifesT, Batu, (22/02/2022) – Aliansi Selamatkan Malang Raya adakan aksi pernyataan sikap dalam rangka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu untuk segera membuka dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada publik dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batu. Diadakannya aksi ini juga bertujuan untuk mendorong DPRD Kota Batu agar segera mengakomodir surat permohonan audiensi yang diajukan oleh aliansi tersebut.

Maraknya pembangunan di kawasan hutan rakyat dan hutan lindung di Lereng Gunung Arjuno menyebabkan kondisi lingkungan hidup di Kota Batu kian memburuk. Penyusutan hutan primer, ruang terbuka hijau, hingga banjir bandang yang sempat merendam dua desa di kota ini pada beberapa bulan lalu bagaikan wujud dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Lebih lanjut, Aliansi Selamatkan Malang Raya menilai beberapa poin perubahan ruang dan wilayah yang tertuang dalam Rancangan Perda RTRW berniat mendatangkan bencana ekologis yang lebih besar, meliputi:

  1. Penghilangan tiga jenis kawasan lindung;
  2. Pereduksian kawasan lindung setempat;
  3. Pengurangan jumlah kawasan sempadan mata air yang dilindungi dari 111 mata air menjadi mata air di tiga desa;
  4. Pengurangan besaran sempadan sungai dan perubahan kalimat dari “kawasan pemukiman/diluar pemukiman” menjadi “kawasan terbangun/tidak terbangun” yang melegitimasi kondisi ketidakteraturan pembangunan di Kota Batu;
  5. Penghilangan kawasan cagar budaya;
  6. Alih fungsi kawasan di keseluruhan wilayah hutan lindung menjadi wilayah hutan produksi.

Jansen Janwan Tarigan, Kepala Divisi Riset Malang Corruption Watch (MCW) sekaligus Koordinator Aliansi Selamatkan Malang Raya, mengatakan bahwa aliansi ini sudah pernah melakukan pendekatan-pendekatan untuk duduk dan berdiskusi bersama dengan pemerintah, tetapi sejauh ini pemerintah tidak memedulikan suara-suara yang datang dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan tidak dipenuhinya pengajuan permohonan informasi terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu. “Bagaimana masyarakat bisa memahami rencana lingkungan hidup ke depan dan mengawal atau katakanlah mendukung pemerintah kalau kajiannya saja tidak dapat dipelajari,” ungkapnya.

Berdasarkan penuturan Jansen, permohonan audiensi yang diajukan oleh Aliansi Selamatkan Malang Raya sudah mengalami penolakan sebanyak dua kali. Pada bulan November 2021, DPRD Kota Batu beralasan bahwa padatnya agenda membuat DPRD tidak bisa membicarakan hal ini di akhir tahun. Lalu pada bulan Januari 2022, audiensi kembali ditolak dengan alasan sudah banyak agenda-agenda yang harus dikerjakan sehingga DPRD belum sempat menemui masyarakat yang ingin memberikan saran atau aspirasi. “Ini kemudian menjadi pertanyaan, yang mana yang sebetulnya menjadi prioritas DPRD, apakah kepentingan rakyat atau kepentingan pemodal semata?” seru Jansen.

Aliansi Selamatkan Malang Raya memandang bahwa Pemerintah dan DPRD Kota Batu sangat tidak partisipatif dan tertutup. Hal ini mengindikasikan bahwa keduanya tidak memiliki keberpihakan terhadap upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup beserta masyarakatnya. Bahkan, patut diduga bahwa revisi kebijakan RTRW merupakan upaya melegitimasi praktik eksploitasi dan alih fungsi lahan semata yang sekaligus mempersempit Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta peminggiran masyarakat dari ruang hidupnya. Terbukti, hingga kini Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Batu hanya tersisa 12% dari total luas wilayah.

“Di laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ada banyak temuan-temuan alih fungsi lahan yang izinnya bermasalah, polanya sering kali bangun dulu lalu urus izin kemudian. Tentunya ini membahayakan karena kajian kelayakan dan izinnya belum ada, tetapi bangunannya sudah berdiri duluan” ujar Jansen.

“Saya kira ini perlu kita telaah lebih jauh kenapa sikap-sikap seperti itu ditunjukkan oleh pemerintah kita. Ini tentunya tidak terlepas dari kepentingan-kepentingan yang ada. Kami menduga bahwa di Kota Batu ini sangat marak korupsi politik dimana penyalahgunaan jabatan itu digunakan untuk kepentingan pemodal semata,” lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Selamatkan Malang Raya menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak kepada DPRD untuk segera membuka ruang partisipasi masyarakat peduli lingkungan hidup di Kota Batu, menghentikan segala upaya penyempitan ruang demokrasi yang diajukan oleh masyarakat sipil, dan mendesak kepada DPRD untuk segera bertindak menyelamatkan Kota Batu dari keterancaman bencana ekologis dengan tidak mendukung revisi Perda RTRW Kota Batu.
  2. Mendesak kepada Pemerintah Kota Batu untuk membuka dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kepada publik dan membuka ruang diskursus secara adil dan setara bersama masyarakat peduli lingkungan di Kota Batu.
  3. Mendesak Pemerintah dan DPRD Kota Batu untuk tidak mengeluarkan segala bentuk kebijakan yang kontra terhadap upaya penyelamatan lingkungan dan pencegahan bencana, ataupun yang menyamarkan peran Perda RTRW.

Kedepannya aksi-aksi semacam ini akan terus dilakukan oleh Aliansi Selamatkan Malang Raya, aksi ini tidak akan berhenti sampai hal-hal yang mereka perjuangkan tercapai.

Penulis: Marvella Nursyah Putri

Editor: Tazkiya Lidya Alamri Pimpinan Redaksi: Trian Marfiasnyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here