Home TAJUK Kasus LPM Acta Surya, Ironi Berulang Intimidasi Pers Mahasiswa

Kasus LPM Acta Surya, Ironi Berulang Intimidasi Pers Mahasiswa

155
0
SHARE

Dua mahasiswa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya mengalami tindakan sewenang-wenangan saat sedang mewawancarai Meithiana Indrasari sebagai Ketua Stikosa AWS, terkait panduan akademik Stikosa AWS. Pada Rabu (15/2/2023) dua reporter Acta Surya yang bernama Febi dan Kiki berniat mewawancarai Meithiana, tetapi Meithiana menolak keras untuk diwawancarai oleh Acta Surya dengan beralasan Acta Surya sering memberitakan keburukan dari kampus tersebut, tetapi Meithiana tetap menerima diskusi bersama mahasiswa.

Kiki dan Febi merencanakan untuk tetap diam-diam merekam pembicaraan Meithiana dengan dalih bahwa pembicaraan kali ini hanya diskusi saja sebagai mahasiswa. Pembicaraan Kiki, Febi, dan Meithiana membahas seputar panduan akademik, persyaratan KHS dan KRS, peran Persma hingga penekanan kembali kepada Acta Surya jika menuliskan keburukan kampus, maka Acta Surya telah berhadapan dengan orang yang salah.

Berdasarkan pembicaraan tersebut, tidak lama kemudian Meithiana mengetahui bahwa dua reporter Acta Surya (Kiki dan Febi) merekam diskusi tanpa izin dan memerintahkan dua reporter Acta Surya tersebut untuk segera menghapus rekaman tersebut. Meithiana dengan geram memberikan hukuman dengan memberikan nilai E pada seluruh mata kuliah semester 5 dan tidak akan menahan jika keduanya keluar dari kampus. Tidak hanya hukuman itu saja, Meithiana mengancam Kiki dan Febi terkait pengambilan alih situs Acta Surya yaitu www.actasurya.com dan pembubaran LPM Acta Surya.

Secara mendadak dan tanpa persetujuan, pihak kemahasiswaan mengeluarkan SK untuk membekukan segala aktivitas dari LPM Acta Surya, termasuk penggunaan sekretariat dengan diberi catatan “Hingga batas waktu yang tidak ditentukan”. Pembekuan ini disertai dengan penggembokan Sekretariat LPM. 

Tindakan sewenang-wenang kampus Stikosa AWS sama saja sebagai bentuk pembungkaman bagi LPM Acta Surya, sekaligus menambah daftar panjang tindakan represif kampus kepada pers mahasiswa. Sebagaimana diketahui bahwasa pers mahasiswa adalah ruang berkespresi bagi mahasiswa untuk mengeluarkan pendapat, pikiran, dan karya-karya mereka. Pers mahasiswa memiliki kebebasan pers dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang telah dijamin UUD NRI 1945. 

Apabila LPM Acta Surya dibekukan dan aset yang dimiliki diambil alih, maka sama halnya telah membatasi ruang demokrasi dan kebebasan pers di lingkungan kampus bagi mahasiswanya sendiri.

Dalam Pasal 28 dan Pasal 28E UUD NRI 1945, telah disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Apabila LPM Acta Surya dibekukan dan dibatasi suaranya, maka tindakan ini sudah menyeleweng dari konstitusi. Sekretariat yang digembok dan seharusnya sebagai tempat berkumpul dan berproses bagi LPM Acta Surya sama saja telah dibubarkan dan dihapuskan segala bentuk aktivitasnya.

Selain itu, Kiki dan Febi juga mendapatkan ketidakadilan akademik dari Stikosa AWS. Tindakan yang dilakukan dalam ranah pers dan akademik adalah tindakan yang berbeda, sehingga pemberian nilai E di semua mata kuliah Febi dan Kiki yang mulanya A selama satu semester adalah bentuk intimidasi akademik. Dampak jangka panjang atas intimidasi tersebut yakni berakibat munculnya ketakutan di kalangan mahasiswa dalam berpikir kritis dan berani menyuarakan pendapatnya di dalam kampus. 

Dibalik alasan intimidasi kampus tersebut, tindakan merekam tanpa izin memang tidak dibenarkan menurut hukum, karena hal tersebut melanggar undang-undang. Secara hukum pun tindakan ini dapat dibenarkan asalkan isi dari rekaman tidak dipublikasikan dan didistribusikan. Meski Febi dan Kiki juga telah meminta maaf kepada pihak kampus, akan tetapi pihak kampus justru menyerang keduanya secara pribadi melalui nilai akademiknya dan tidak memberikan keringanan hukuman dengan alasan mendisiplinkan mahasiswa. 

Kasus pembredelan pers mahasiswa bukanlah kasus yang baru sekali terjadi. Pers mahasiswa merupakan laboratorium ilmu yang digunakan untuk mengeksplorasi kemampuan dan minat anggotanya serta sebagai ruang berpikir dan berekspresi. 

Dalam penerapannya, pers mahasiswa juga menerapkan etika jurnalisme yang baik sebagai pondasi. Tidak adanya payung hukum yang jelas bagi pers mahasiswa sangatlah rentan untuk mendapatkan bentuk intimidasi dan ancaman, termasuk dari pihak kampus. Pers mahasiswa sebagai kontrol sosial tidak mendapatkan perlindungan khusus dalam UU No.40 Tahun 1999 sehingga tidak memiliki legitimasi yang kuat dalam menghadapi sengketa pers, hingga rentang mengalami represivitas kampus seperti yang dialami LPM Acta Surya Stikosa AWS.

Oleh: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here