Oleh: Jibril Lanang H.A.W. (Angkatan 2021)
Pandemi Covid-19 telah menjadi bahan pembicaraan yang hangat setahun belakangan ini. Virus yang pertama kali ditemukan di negeri Tirai Bambu ini, memberikan perubahan yang sangat besar bagi setiap sektor kehidupan masyarakat. Virus yang mulanya menyebar di dataran Cina, kini tercatat sudah memakan ribuan korban dari setiap benua di dunia.
Indonesia pun tidak terlepas dari kehadiran virus Covid-19 tersebut. Kasus pertama yang terjadi pada Maret 2020, menjadi titik awal perjuangan bangsa Indonesia dalam menghadapi virus Covid-19. Penyebaran yang cepat ditambah dengan efek yang mematikan, menjadikan virus Covid-19 bak hantu yang bergentayangan dalam setiap pikiran masyarakat.
Berbagai kengerian yang ditimbulkan membuat pemerintah melakukan beberapa kebijakan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk meminimalisasi angka penyebaran virus Covid-19. Sayangnya, kebijakan PSBB pun turut berdampak pada kinerja perekonomian. Terhambatnya proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya menjadi faktor utama dalam kontraksi ekonomi Indonesia yang terjadi pada kuartal kedua tahun 2020 sebesar 5,32%. Hal tersebut bukan hanya berdampak pada usaha kecil saja, melainkan juga berdampak pada perusahaan- perusahaan besar, yang berujung pada pemecatan massal. Pemecatan massal itulah yang menjadi penyebab dalam meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.
Di sisi lain, nasib seorang pegawai yang bekerja di dalam lingkup kemanusiaan, khususnya penggali makam Covid-19, justru berbanding terbalik dengan pegawai perusahaan. Meningkatnya angka kematian akibat Covid-19 berakibat pada bertambahnya tugas dan jam kerja bagi para penggali makam. Terlepas dari itu, meningkatnya permintaan akan jasa seorang penggali makam, tidak diiringi dengan bayaran yang sesuai. Pemberian insentif yang terhambat hingga pemotongan insentif oleh beberapa oknum, menjadi alasan mengapa profesi penggali makam Covid-19 harus mendapatkan perhatian yang lebih.
Nasib Penggali Makam Covid-19 dalam Perspektif HAM
Jika mengacu pada pendapat John Locke, maka hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir dan bersifat mutlak. Dalam konstitusi NRI sendiri, pengertian hak asasi manusia diatur dalam UUD Nomor 39 Tahun 1999. Melalui pasal tersebut, kemudian dijelaskan kembali mengenai bentuk pengimplementasian HAM dalam lingkup kewarganegaraan di dalam Pasal 26 – 30 UUD 1945. Selanjutnya, bentuk implementasi HAM menurut UUD tersebut jika dikaitkan dengan topik yang sedang diulas, maka dapat diambil Pasal 27 Ayat 2 mengenai pekerjaan yang layak bagi setiap warga negara.
Jika ditinjau kembali, kiranya nasib yang dialami oleh penggali makam Covid-19 belum sesuai seperti yang tertera pada Pasal 27 Ayat 2. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya berbagai laporan mengenai insentif yang tidak kunjung diberikan. Tidak hanya itu, beberapa penggali makam Covid-19 juga mengaku kalau insentif yang diberikan nominalnya lebih kecil dari yang dijanjikan sebelumnya.
Sebagai pemahaman lebih lanjut, gaji dan insentif seorang penggali makam Covid-19 sendiri nominalnya berbeda-beda tergantung kesanggupan pemerintah daerah untuk membayarnya. Untuk gaji dari seorang penggali makam sendiri berkisar antara 3 sampai 4 juta per bulannya, sedangkan insentif yang diberikan dihitung melalui jumlah pemakaman yang dilakukan.
Jika dibandingkan dengan UMR tiap provinsi di Indonesia, angka tersebut dapat dikatakan sebagai upah yang cukup layak. Namun, yang terjadi di lapangan nyatanya berbanding terbalik dengan apa yang dijanjikan sebelumnya. Contoh yang dapat diambil dari kasus tersebut ialah pengalaman seorang penggali makam Covid-19 di Malang, Jawa Timur. Terhitung dari 11 kali pemakaman Covid-19 yang dilakukan, ia mengaku baru 3 kali mendapatkan insentif. Ironisnya, nominal insentif yang didapat hanya berjumlah Rp 650.000,00 dari yang sebelumnya dijanjikan, yaitu sebesar Rp 750.000,00.
Fenomena tersebut tentunya bukan merupakan cerminan pekerjaan yang layak bagi warga negara. Mengingat, upah yang diberikan tidak seimbang dengan risiko dan tanggung jawab yang dibebankan. Ketika angka kematian sedang meningkat, penggali makam Covid-19 harus bersedia 24 jam. Tak jarang dari mereka yang harus mengubur
jenazah ketika dini hari. Selain itu, setiap penggali per harinya bisa mendapatkan giliran mengubur lebih dari 15 jenazah.
Lebih-lebih, ketakutan akan Covid-19 juga masih mengantui benak mereka. Menurut hasil pengamatan penulis, setiap penggali makam selalu bilang melalui wawancara di berita, bahwa mereka sangat takut tertular virus Covid-19. Meskipun jenazah sudah dimasukkan ke dalam peti yang tertutup rapat, nyatanya masih banyak dari orang terdekat korban Covid-19 yang melakukan ziarah. Seorang penggali kubur dalam wawancaranya menyebutkan kalau peziarah justru lebih berpotensi menularkan virus dibandingkan jenazah yang hendak dikubur.
Pemaksimalan Sektor Swasta dan UMKM
Melihat penunggakan insentif yang menimpa para penggali makam Covid-19, beberapa pemerintah daerah pun angkat suara. Salah satu contohnya ialah Kepala Bidang Pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni. Beliau menyebutkan bahwa tertundanya insentif bagi penggali makam Covid-19, khususnya di DKI Jakarta, disebabkan oleh pihak yang berwenang tidak memiliki anggaran untuk membayarnya.
Hal tersebut tentunya cukup menyinggung pembahasan awal, yaitu keadaan ketika ekonomi Indonesia mengalami kontraksi yang disebabkan oleh mewabahnya virus Covid-19. Dalam menanggapi permasalahan ini, penulis menilai pemerintah perlu melakukan pemaksimalan pada sektor swasta dan UMKM. Rencana tersebut dapat berupa diberlakukannya kebijakan restrukturisasi kredit. Dengan diberlakukannya restrukturisasi kredit, wirausahawan tidak perlu lagi mengkhawatirkan modal yang dimilikinya dalam menjalankan usaha.
Selain itu, restrukturisasi kredit bukan hanya memberi dampak positif kepada debitur (peminjam), melainkan juga kepada pihak kreditur (yang dipinjam). Melalui keringanan yang diberikan, tentunya akan berdampak pula pada ketepatan waktu seorang debitur dalam melunasi angsurannya. Dengan demikian, tidak akan lagi terjadi risiko kredit macet yang tentunya sangat merugikan kedua belah pihak.
Kemudian, pemaksimalan sektor swasta dan UMKM, khususnya pedagang- pedagang kecil, juga dapat dilakukan dengan edukasi bertemakan digital marketing. Di era pandemi ini, angka penggunaan media sosial dapat dipastikan meningkat. Hal tersebut sejalan dengan diberlakukannya WFH (work from home) dan sekolah daring. Dengan begitu, tentunya masyarakat akan sering berinteraksi melalui sosial media, yang dapat dimanfaatkan oleh wirausahawan dalam menjangkau target pasarnya tanpa perlu dibebani oleh uang sewa tempat. Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang belum memahami cara memasarkan produknya via sosial media. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi pada masyarakat mengenai tata cara penggunaan sosial media sebagai wadah untuk berjual beli.
Evaluasi Internal Pemerintahan
Kasus pemotongan insentif yang dialami penggali makam Covid-19 di Malang, tentunya harus menjadi perhatian penting bagi seluruh komponen masyarakat di negeri ini. Penggali makam tersebut mengaku kalau uang yang dipotong merupakan bagian dari biaya administrasi. Sama halnya dengan penggali makam, penulis menganggap bahwa terdapat penggelapan dana oleh oknum di dalam pemerintahan yang tidak bertanggung jawab.
Menurut penulis, hukuman pidana bagi pelaku tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah tersebut, tetapi evaluasi dalam internal pemerintahan itu sendiri yang lebih dibutuhkan. Ibarat seorang manusia, sebuah badan hukum ataupun institusi lainnya juga membutuhkan perubahan dalam diri sendiri agar benar-benar dapat berubah, baik itu ke arah positif maupun negatif. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah reformasi birokrasi agar dapat menciptakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari praktik korupsi dan segala bentuk manifestasinya.
Syarat terpenting dari lahirnya reformasi birokrasi ialah sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalamnya. Sayangnya, reformasi tersebut bukanlah perkara mudah, mengingat praktik-praktik semacam ini sudah mendarah daging dan menjadi kebudayaan masyarakat Indonesia sejak masa kolonial dulu. Walaupun begitu, perubahan ini nyatanya dapat dilakukan dengan cara membangun integritas dan etika masyarakat Indonesia,
khususnya yang ingin berkarier di dunia pemerintahan, sejak duduk di bangku sekolah dasar. Dengan diajarkannya nilai-nilai luhur Pancasila dan norma yang berlaku, diiringi dengan pengimplementasiannya di masyarakat, diharapkan dapat membawa dampak yang cukup besar bagi terciptanya bangsa Indonesia yang bersih dan jujur.














