Home Berita Polemik Wacana Baru Kartu Tanda Penduduk

Polemik Wacana Baru Kartu Tanda Penduduk

500
0
SHARE

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Bagaimana tidak, KTP berfungsi sebagai tanda pengenal yang paling valid dalam mengidentifikasi seseorang. Selain itu, KTP juga diperlukan dalam banyak hal, seperti untuk mendaftarkan pernikahan, membuka rekening bank, keperluan mencari pekerjaan, dan lain sebagainya.

Kabar terbaru, pemerintah berencana melakukan perubahan kebijakan terkait KTP. Setelah sebelumnya mengalami perubahan dari KTP konvensional menjadi KTP elektronik atau e-KTP, kali ini pemerintah akan mengubahnya menjadi KTP digital. Perbedaannya, apabila e-KTP masih memiliki bentuk fisik berupa kartu yang dilengkapi dengan kartu chip, KTP digital nantinya dapat diakses melalui perangkat telepon pintar masing-masing tanpa perlu mencetak kartu.

Kemudahan aksesibilitas menjadi salah satu pertimbangan yang diambil Pemerintah untuk kemudian mewacanakan perubahan dari e-KTP menjadi KTP digital. KTP digital dapat diakses hanya dengan membuka aplikasi khusus yang disediakan oleh pemerintah, sehingga nantinya masyarakat tidak lagi perlu repot membawa KTP yang berbentuk fisik. KTP digitaljuga tidak lagi membutuhkan proses fotokopi sebagaimana yang terjadi dalam KTP elektronik.

Untuk dapat mengakses KTP digital, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di smartphone masing-masing melalui Google Play maupun Appstore. Aplikasi inilah yang nantinya dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk mengakses KTP digital beserta berbagai fitur lainnya, seperti biodata WNI, kartu keluarga, serta tanda tangan elektronik. Aplikasi ini juga menyediakan pelayanan kependudukan yang dapat digunakan untuk mengurus keperluan administrasi, semisal melakukan permohonan cetak kartu keluarga.

Selain alasan aksesibilitas, biaya pengadaan juga menjadi pertimbangan. e-KTP yang masih perlu melakukan pencetakan blangko ternyata mengeluarkan biaya yang cukup besar. Proses pencetakan dan perekaman e-KTP yang masih dilakukan secara manual juga sering kali dapat membuka peluang terjadinya pungutan liar atau pungli oleh pejabat administrasi setempat. Maka dari itu, pemerintah harus tegas menyikapi pejabat administrasi yang lalai akan tugasnya dengan memberikan sanksi yang sesuai.

Pemerintah berharap dengan melakukan transformasi identitas penduduk dari e-KTP menjadi KTP digital akan menyelesaikan berbagai permasalahan dalam penggunaan dan pengadaan KTP yang selama ini terjadi di masyarakat.

Meski demikian, wacana ini juga tidak luput dari berbagai potensi masalah. Salah satunya perihal kepemilikan gawai serta akses internet yang belum merata di seluruh Indonesia. Banyak daerah-daerah di pelosok yang belum terjamah koneksi internet. Koneksi internet di kota pun sering kali belum mampu optimal, utamanya saat jam-jam sibuk. Sedangkan, KTP digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa diakses secara memadai.

Kemudian, kemampuan server yang dimiliki pemerintah dalam mengelola KTP digital juga patut diperhatikan, sebab apabila server yang digunakan untuk mengelola KTP digital mengalami masalah karena kelebihan kinerja berpotensi menghambat dan mengganggu aktivitas masyarakat. Misalkan saja saat terjadi keadaan darurat yang membutuhkan akses KTP digital, tetapi tidak dapat diakses karena server aplikasi sedang error atau rusak. Hal-hal yang demikian tentunya harus diantisipasi oleh pemerintah agar tidak merugikan masyarakat.

Potensi masalah lainnya yang tak boleh diabaikan ialah berkenaan dengan keamanan data. Digitalisasi KTP mau tidak mau akan memusatkan data-data penduduk pada basis data tertentu sehingga rawan mengalami kebocoran dan penyerangan. Kasus kebocoran data yang berkali-kali terjadi, misalnya saja pada tahun 2022, jelas tidak boleh terulang lagi dikala KTP digital diterapkan nantinya.

Sebagai pengingat, pada tahun 2022 silam, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kebocoran 102 juta data kependudukan yang juga diperjual belikan oleh peretas di darkweb. Akibatnya, data kependudukan yang sangat penting bagi setiap penduduk Indonesia ini menjadi tersebar bebas di internet. Skandal kebocoran data ini juga terjadi dalam rangkaian serangan siber di Indonesia yang sebelumnya membocorkan pula 1,3 miliar data registrasi kartu SIM.

Potensi-potensi yang terkait dengan keamanan data tersebut harus mampu ditangani dan diantisipasi oleh pemerintah apabila kebijakan KTP digital diterapkan nantinya, sebab terjadinya kebocoran data atau jual beli data pribadi secara ilegal bukanlah permasalahan yang remeh. Apabila data pribadi masyarakat berupa data KTP digital beredar secara bebas, data tersebut bisa saja disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pelanggaran hukum, semisal untuk melakukan penipuan.

Inovasi dan pembaharuan memang harus senantiasa dilakukan pemerintah guna mengikuti perkembangan zaman yang terus memberikan tantangan baru. Akan tetapi, jangan sampai inovasi dan pembaharuan itu justru menimbulkan keresahan dan kesusahan, apalagi ancaman bagi rakyat yang dinaunginya. Inovasi-inovasi yang dilakukan oleh pemerintah bagaimanapun juga harus memberikan kemanfaatan bagi rakyat.

Pada akhirnya, KTP digital diharapkan dapat menjadi inovasi yang bermanfaat bagi rakyat. Potensi masalah yang terjadi tidak serta merta dapat dihindari namun dapat diberikan solusi seperti penambahan infrastruktur di daerah-daerah yang kurang terjamah teknologi beserta perekrutan tenaga ahli yang baru dan lebih cerdik untuk meminimalisir data-data yang bocor.

oleh: Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here