Home Uncategorized PPKM Darurat di Malang Raya

PPKM Darurat di Malang Raya

667
0
SHARE

Pertokoan Tutup Selama Jam Malam PPKM Darurat | Sumber: Dokumentasi Penulis

ManifesT, Malang- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam hal ini, Jawa Timur menjadi salah satu Provinsi yang menerapkan PPKM sebagaimana disebutkan dalam diktum kesatu Instruksi Mendagri bahwa daerah-daerah yang akan menerapkan PPKM berjumlah 38 Kab/Kota yang terbagi dalam 26 daerah berada di level 3 (tiga) dan 12 daerah berada pada level 4 (empat).

Maksud dari pembagian level tersebut didasarkan atas pertimbangan tiga hal yang meliputi: (i) akumulasi kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk; (ii) akumulasi kasus yang ditangani rumah sakit setempat per 100 ribu penduduk; dan (iii) akumulasi penduduk yang meninggal karena covid-19 per 100 ribu penduduk.

Sejak pertengahan tahun 2020 hingga sekarang, Malang Raya yang meliputi Kab. Malang, Kota Malang, dan Kota Batu memang menjadi kawasan yang memiliki kasus covid-19 cukup parah. Hingga saat ini, Malang Raya masih berstatus zona merah dengan tingkat penyebaran yang cukup berbahaya. Hal inilah yang menjadi faktor mengapa banyak rumah sakit di Malang Raya yang mulai penuh dengan pasien Covid-19.

Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Gubernur Jatim, tiga daerah di Malang Raya saling bekerja sama dengan mengerahkan berbagai perangkat seperti TNI, Kepolisian, Perangkat dari Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk menegakkan aturan PPKM. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah selama PPKM Darurat adalah dengan memberlakukan jam malam yang membatasi aktivitas masyarakat, mulai dari menutup pertokoan hingga menutup arus jalan.

Dilansir dari beberapa sumber, wilayah Kota Malang membatasi tiga titik perhubungan jalan, seperti Exit Tol Madyopuro, Jalan Ijen, dan beberapa pusat keramaian. Di Kab. Malang juga terdapat penutupan tiga pintu tol di Lawang, Pakis, dan Singosari serta beberapa area jalan yang salah satunya dilakukan di pintu masuk Jalibar Kepanjen.

Di Kota Malang, sejak pukul 20.00 hingga 21.30 WIB jalan-jalan raya yang semula ramai secara perlahan mulai terlihat sepi dan lengang. Sejak pukul 20.00 WIB, lampu-lampu jalanan mulai dimatikan sehingga kawasan jalan menjadi gelap.

Kawasan Jalan Ijen Kota Malang Saat Lampu Jalan Dimatikan | Sumber: Dokumentasi Penulis

Kebijakan lain yang diterapkan selama PPKM Darurat di Malang Raya adalah membatasi akses keluar-masuk kendaraan yang berasal dari luar daerah, terkecuali jika ada urusan mendesak dengan membawa bukti  swab antigen atau swab PCR dengan hasil negatif. Bahkan di Kota Batu telah memutuskan untuk menutup seluruh kawasan hiburan dan area rekreasi selama PPKM Darurat masih diterapkan.

Meski PPKM Darurat diberlakukan, beberapa sektor masyarakat masih bisa beraktivitas secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti kantor pelayanan publik, fasilitas kesehatan, apotek, toko/swalayan, dan sektor esensial lainnya sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Mendagri dan Gubernur Jatim.

Dengan diterapkannya PPKM Darurat ini, tentu kita semua berharap dapat menekan penyebaran covid-19 yang semakin masif. Untuk menyukseskan program ini, diperlukan gotong royong atau solidaritas dari semua pihak dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan secara ketat. (bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here