Home Uncategorized Tersandung Dugaan Kasus Penganiayaan, Presiden EM UB Mangkir dari Pemanggilan

Tersandung Dugaan Kasus Penganiayaan, Presiden EM UB Mangkir dari Pemanggilan

594
0
SHARE
Presiden EM UB tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh DPM UB berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mahasiswa UB. (Ilustrasi: Ray)

Malang, ManifesT – Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Satria Naufal Putra Ansar diduga melakukan tindak penganiayaan kepada mahasiswa Universitas Brawijaya pada Kamis (13/06). Korban yang berinisial MJF bersama dengan Fauzia Irnani S.H., M.H. selaku kuasa hukum korban telah melaporkan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Presiden EM UB tersebut ke Kepolisian Resor Kota Malang Kota (Polresta Malang Kota) dengan Nomor Laporan LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Melansir dari berita yang diterbitkan oleh blok-a.com, Fauzia Irnani S.H., M.H. selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 Kamis (13/6/2024) di sekitar Pro Bet Store Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dan memar pada bagian mata sebelah kiri, diduga karena pukulan di kepala korban.

Atas dugaan tindak penganiayaan tersebut, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Brawijaya (DPM UB) melakukan pemanggilan terhadap Presiden EM UB untuk memberikan klarifikasinya pada Minggu (16/06). Namun, meski telah ditunggu oleh DPM UB dan juga mahasiswa, Presiden EM UB mangkir dari pemanggilan tersebut dengan berdalih mendapatkan intimidasi dan diskriminasi. Lebih lanjut, Presiden EM UB dalam surat balasannya menyarankan kepada DPM UB untuk melakukan pertemuan kembali secara tertutup dan rahasia.

Ketua DPM UB M. Al Qodri Revanda P. menyayangkan ketidakhadiran Presiden EM UB dalam pemanggilan kali ini. Padahal menurutnya, dengan menghadiri pemanggilan ini Presiden EM UB dapat mengklarifikasi kejadian yang sesungguhnya.

“Tentunya DPM UB ya sedikit kecewa karena kita meminta keterangan, tetapi di surat balasan tentunya ia bilang ia mendapatkan ancaman dan sebagainya. Masih ada dugaan tak bersalah, di sini kita sama-sama meminta keterangan. Padahal dengan memberi keterangan dapat menjelaskan kenapa bisa memukul. Harusnya Mas Satria menjelaskan, tapi mentalnya terganggu, maka dari itu ia menolak datang,” jelas Revanda.

Berkaitan dengan pertanggungjawaban yang nantinya dapat diterima oleh Presiden EM UB, Revanda menuturkan jika merujuk pada Peraturan Rektor (Pertor), Presiden EM UB dapat tetap terkena kode etik meskipun dinyatakan tidak bersalah.

“Jika tidak bersalah, akan tetap terkena kode etik, ‘tidak boleh melakukan kekerasan baik di kampus maupun di luar kampus sesama mahasiswa’ itu sudah jelas diatur di situ (Pertor). Kalo memang tidak dikenai sanksi oleh rektor itu patut dipertanyakan karena menyangkut nama baik UB,” ujar Revanda.

Lebih lanjut Revanda menegaskan jika DPM UB tidak memiliki kapasitas untuk memberikan sanksi, termasuk di dalamnya mengenai pemberhentian pengurus Lembaga Kemahasiswaan, melainkan hanya memiliki hak angket. Sedangkan kewenangan untuk memberhentikan pengurus Lembaga Kemahasiswaan dimiliki oleh Rektorat.

“DPM Itu bukan lembaga yang bisa memberikan sanksi. Kita hanya memiliki hak angket, atau hak menyatakan pendapat. Kita tidak bisa langsung menjatuhkan, dibilang DPM UB sebagai yang menentukan/kuasa hukumnya. Kita hanya bisa minta keterangan dia (Satria Naufal) keterangan melalui pemanggilan selanjutnya, tapi kita tidak bisa menurunkan, itu kewenangannya rektor,” tegas Revanda.

Berita dugaan penganiayaan oleh Presiden EM UB memang menjadi topik pembicaraan yang cukup “panas” akhir-akhir ini, khususnya di antara mahasiswa UB. EM UB melalui akun Instagram resminya @em_ubofficial, bahkan sempat mengunggah Instagram Story yang berisi permohonan maaf yang mengatasnamakan segenap keluarga besar eksekutif mahasiswa Universitas Brawijaya 2024. Namun, tidak lama setelah diunggah, Snapgram tersebut ditarik kembali oleh EM UB sendiri. 

“Saya rasa itu untuk menenangkan situasi aja, karena kebetulan yang melakukan (dugaan penganiayaan) adalah pemimpin mereka, tapi mungkin berubah pikiran dan akhirnya ditakedown, karena kalo ngga berubah pikiran ya tidak mungkin ditakedown,” ujar Revanda.

Ke depannya, DPM UB sendiri akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Presiden EM UB sebagai bentuk komitmen untuk mengawal kasus yang terjadi. Sebagaimana dimuat dalam unggahan akun Instagram resmi DPM UB, pemanggilan kedua terhadap Presiden EM UB akan dilakukan pada Rabu (19/06) di Gedung EM-DPM UB.

Penulis: Satria Hidayatullah, Alvin Tirta Dinata

Editor: Raynaldy Aulia Mahendra

Pimpinan Redaksi: Marvella Nursyah Putri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here